Al-Qur’an Sama Sekali Tidak Menyebut Kata Khilafah

Al-Quran

Khilafah.id – Masih perlu dijelaskan lebih lanjut, bahwa penggunaan istilah khilafah dalam al-Quran itu nihil. Kerancuan penggunaan istilah khilafah yang dinisbatkan pada khalifah adalah kekeliruan yang harus diluruskan. Seiring ideologi khilafah yang sorak-sorainya terdengar kian masif di Tanah Air, karena itu sudah semestinya meluruskan kesalahpahaman istilah khilafah merupakan perbuatan yang ma’ruf.

Selain istilah, ideologi khilafah menurun pada pembentukan sistem yang memiliki konteks erat berkenaan dengan kata khalifah. Misalnya dalam surat al-Baqarah ayat 30 yang artinya, Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat, Sesungguhnya aku hendak menjadikan khalifah di muka bumi. Pada konteks ayat ini, sebenarnya ditunjukkan kepada Nabi Adam dan keturunannya telah dipilih untuk mengelola bumi. Jadi istilah khalifah bisa berlaku untuk semua anak cucu Nabi Adam.

Kehendak Allah SWT mendudukkan manusia sebagai khalifah di muka bumi agar masing-masing bertanggung jawab atas potensi yang dimilikinya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang menyinggung setiap laki-laki, perempuan dan para budak adalah pemimpin yang mesti sadar, sebab kelak mereka akan dimintai tanggung jawab atas amanah yang diembannya (HR. Shahih Bukhari: 4789).

Selanjutnya Ayat terakhir yang menyebutkan kata Khalifah, yakni mengisahkan Nabi Daud sebagai raja dari Bani Israil untuk bersikap adil. Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah…” (QS. As-Shad: 26). Secara garis besar, pemahaman ayat tersebut adalah semangat al-Quran mengajarkan tentang keadilan. Prinsip adil ini mesti diwujudkan oleh setiap khalifah (pemimpin). Adapun tanggung jawab khalifah yang dimaksud, tidak lain seperti hadis Rasulullah SAW di atas.

Sekian makna ayat yang berkaitan dengan khalifah, jelas tidak ada perbincangan tentang sistem pemerintahan. Karena hal itu tentu kita dapat memahaminya, masa kehidupan yang terpaut jauh, lantaran masa Nabi Adam dan Nabi Daud, hingga kelahiran Nabi Muhammad SAW. Untuk itu ideologi dan sistem khilafah yang selama ini kita dengar berdasarkan al-Quran menyebutkannya menjadi tertolak. Sebab masing-masing jiwa yang bernafas diamanahi tanggung jawab sebagai khalifah. Manusia dijadikan pememimpin atas kendalinya sendiri agar tidak mudah dipengaruhi hal buruh oleh orang lain, sekalian penunjuk diri kemana hidup yang akan dijalaninya.

Sementara istilah khalifah, baru-baru ini muncul dalam konteks kepemimpinan pada masa sepeninggalan Rasulullah SAW. Gelar khalifah yang diberikan kepada Abu bakar kala itu menggantikan Rasulullah SAW, berlanjut pada sahabat Umar bin Khatab dengan tambahan gelar amirul mukminin. Menurut Ibn Khaldun dalam kitabnya, Muqaddimah gelar khilafah yang diberikan hanya dalam kapasitas kepemimpinan, bukan kenabian. Berikutnya, tradisi khalifah ini dilanjutkan Bani Umayyah, hingga mengalami pergeseran gelar pada kekhalifahan Bani Abbasiyah yang ketiga disebut al-Mahdi.

Namun, di masa al-Mahdi terjadi konsentrasi kepemimpinan yang menggantikan Rasulullah SAW, itu perlahan-lahan berubah menempatkan dirinya sebagai khalifatullah fil ardh (wakil Allah SWT di bumi). Sejumlah kepentingan kepemerintahannya sehari-hari di pasrahkan kepada wazir, sedangkan al-Mahdi khalifatullah fil ardh duduk di balik tirai sembari menjadi bayang-bayang kekuasaan Allah ada dalam genggamannya. Lagi-lagi, istilah khalifatullah fil ardh ini tidak ditemukan dalam al-Quran, selain merujuk pada kisah Nabi Adam dan Nabi Daud.

Kalaupun ada kata dalam al-Quran adalah khalaif al-ardh artinya penguasa-penguasa bumi (QS. al-An’am: 165) dan khalaif fil ardh artinya pengganti-pengganti di muka bumi (QS. Yunus: 14). Dalam artian, pemimpin di sini tidak tunggal tetapi jamak. Menurut Nadirsyah Hosen dalam bukunya Islam Yes, Khilafah No. Ia menuturkan, penggunaan kata khilafah yang belakangan ini digunakan, yakni mengandung unsur sistem kepemerintahan dan sistem yang dimaksud sejatinya sudah bubar sejak 1924.

Dengan ini Gus Nadir, merespons lalu ia menolak khilafah. bukan saja karena sistem itu sudah bubar dan digantikan negara-bangsa. Akan tetapi, sistem khilafah tidak disebutkan pula dalam al-Quran sekaligus tidak ada kejelasan tentang konsep baku pemerintahannya. Alhasil, khalifah yang bermakna pemimpin ini, beberapa kali gelarnya bergeser sesuai pada perkembangan zamannya. Sebagaimana masa modern sekarang, kewajiban kita memiliki khalifah telah tertunaikan dengan adanya sosok pemimpin yang disebut presiden.

Sebab itu, jangan terkecoh dengan istilah yang sekilas mirip, padahal tegas maknanya berbeda. Esensi makna khilafah adalah kepemimpinan yang adil, jadi tidak seharusnya seseorang asal cocoklogi mengubah istilah, tetapi melupakan esensi dari kepemimpinan itu sendiri. Kiranya, bangsa Indonesia menyakini bahwa kita tengah berada dipihak kepemerintahan yang benar. Karena menjalankan sistem sesuai prosedur yang telah disepakati global, dengan menganut nilai-nilai Qurani yang disisipkan pada tiap asas-asas pembentukan ketatanegaraannya.

Ayu Fuji Astuti, penulis lepas.

Redaksi Khilafah.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Presiden 3 Periode atau Khilafah Seumur Hidup, Pilih Mana?

Rab Okt 6 , 2021
Khilafah.id – Wacana presiden 3 periode kembali bergulir ke ruang publik, beberapa waktu yang lalu. Seperti yang sudah lalu, pro-kontra menyeruak, sebagai sinyalemen bahwa spirit Reformasi masih tidak tergerus. Demokrasi memberi ruang luas untuk menyampaikan pendapat, dan Presiden Jokowi sendiri kukuh menolak untuk maju lagi, menganggap bahwa wacana tersebut berniat […]
Fahreddin Pasha Perwira Khilafah Utsmani (1868-1948)

You May Like