Apa yang Membuat Kita Mudah Memvonis Haram? Ini Jawabannya

Haram

Khilafah.id – Kebanyakan dari kita sering salah kaprah dalam halal dan haram. Kita sering mengatakan bahwa babi itu haram, alkohol itu haram, dan lain-lain. Padahal tidak pernah ada barang halal dan haram. Yang bisa dihukumi halal dan haram adalah pekerjaan atau perbuatan kita.

Jika dikatakan babi itu haram maka sebenarnya kita akan mengalami kesulitan. Maksudnya haram itu saat dilihat atau saat dipelihara atau saat dimakan? Atau ketika saat melihat seorang perempuan, dan kita mengatakan: “dia itu haram.” Maka kita tidak bisa menangkap maksudnya. Karena bagi seorang pria, perempuan itu ada dua macam makna haram, yaitu haram untuk dilihat dan haram untuk dinikahi.

Perempuan yang haram untuk dilihat adalah perempuan yang tidak haram untuk dinikahi. Begitu pun sebaliknya. Jadi kita sering salah dalam menata logika kita dan menyebabkan pikiran kita sempit atau menyebabkan pikiran kita terlalu liar.

Orang yang menganggap babi itu haram, maka ia akan memperlakukan babi itu dengan jahat dan tidak belas kasihan. Memandang babi dengan pandangan picik. Sehingga ia tidak sempat untuk berbelas kasih pada babi.

Orang yang menganggap apel itu halal, ia akan merasa makan apel itu halal di dalam semua kondisi. Tidak peduli dengan cara bagaimana ia mendapatkan apel. Tidak peduli dengan cara ia mengupas apelnya. Ketika pikiran kita tidak detail kita akan mudah terperangkap pada sikap mudah menyalahkan atau mudah menyepelekan.

Mungkin karena hal ini lah para koruptor itu tidak suka babi karena haram dan merasa tidak memakan sesuatu yang haram dengan menikmati hasil korupsinya. Uang memang tidak diharamkan oleh MUI. Maka sebaiknya kita ingat kembali, bahwa halal dan haram itu hubungannya dengan perilaku bukan benda.

Apel itu haram kalau memang digunakan untuk melempar kepala seseorang orang yang tidak bersalah. Alkohol itu halal jika digunakan sebagai alat penyembuhan. Benda tidak memiliki hukum halal-haram sebelum digunakan.

Oleh sebab itu di dalam fikih sempat dibahas hukum menjual barang yang berpotensi menciptakan hal yang haram. Contohnya adalah menjual pisau kepada orang yang diyakini akan menggunakan pisau tersebut untuk tindak kejahatan. Maka menjual pisau tersebut pada orang itu hukumnya adalah haram walaupun menjual pisau tersebut pada ibu-ibu yang akan memasak mempunyai hukum halal.

Dari kasus di atas kita seakan mendapatkan teori bahwa perbuatan halal-haram itu tergantung dengan situasi dan kondisi. Bahwa menjual pisau tidak serta merta halal atau tidak melulu haram. Begitu pun juga menggunakan pisau tidak melulu haram dan tidak selalu halal.

Kita hanya kurang detail, sehingga kita mudah menganggap tahlilan haram, yasinan haram atau merayakan maulid haram. Untuk menghukumi sesuatu maka dibutuhkan studi yang jelas atau setidaknya penelitian yang benar-benar serius. Sehingga kita di dalam sebuah kasus banyak sekali aspek pertimbangan yang menuntun pada hukum halal-haram.

Jika kita melihat seseorang di kuburan sedang berdoa, maka jangan mudah menilai hal itu halal atau menilai itu haram. Untuk membuat sebuah penilaian dibutuhkan pemerikasaan yang jelas. Jika tidak mau memeriksa dengan jelas maka tidak usah ikutan menilai.

Oleh sebab itu yang dianjurkan pada kita adalah menilai perilaku kita pribadi. Bukan menilai perilaku orang. Bukannya tidak boleh menilai perilaku orang lain. Para ulama dulu juga sering menilai perilaku orang lain. Bahtsul masail itu juga adalah menilai perilaku seseorang. Tapi memang dibutuhkan studi dan pemeriksaan yang sangat detail.

Saat kita melihat seseorang wudlu, kita tidak bisa menilai dia benar-benar orang yang sedang melakukan hal yang halal atau yang haram. Bisa jadi air yang digunakan adalah milik orang lain tanpa seizin pemiliknya. Jika seperti itu, maka wudlunya berstatus haram.

Berbaik sangka lah pada orang lain. Telitilah diri sendiri. Detailkan pemikiran hingga kita tidak terjebak oleh perangkap setan. Wallahu a’lam.

 

Soni A. Mughni, Freelancer.

Redaksi Khilafah.ID

Next Post

Alissa Wahid: Jangan Saling Benturan, Apalagi Karena Pilkada!

Ming Sep 8 , 2024
Khilafah.id – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, November mendatang, masyarakat diimbau agar tidak saling benturan satu sama lain. Apalagi sampai membuat perpecahan akibat berbeda pilihan pada Pilkada Serentak nanti. Imbauan itu disampaikan Direktur Jaringan Gusdurian Hj Alissa Qotrunnada Munawaroh (Alissa Wahid) di Jakarta, Jumat (69/2024) dikutip dari NU Online. […]
Alissa

You May Like