Betulkah Sekarang Makin Mudah Berijtihad Sendiri?

Fikih

Khilafah.id – Imam Al-Hafidz Adz-Dzahabi adalah salah seorang pakar hadis yang diakui keilmuannya di bidang ijtihad dan ilmu hadis. Imam Al-Hafidz Adz-Dzahabi hidup di abad ketujuh Hijriah di saat para ulama besar masih sangat banyak di berbagai penjuru dunia.

Puluhan jilid kitabnya tentang hadis menjadi rujukan hingga kini, dan beliau menulisnya tanpa bantuan Google tentunya. Ilmunya diakui dunia tanpa bergantung pada baterai dan sinyal.

Dalam kejeniusan seperti itu, beliau berkata bahwa di masa beliau (abad ketujuh-kedelapan) tidak ada lagi mujtahid. Jangankan menjadi mujtahid, yang memahami mazhab empat dengan benar saja jarang, kata beliau. Beliau sendiri bermazhab Syafi’i meskipun hafalan hadisnya luar biasa banyak. Lihat perkataan beliau di SS yang dibagikan Gus Umronuddin di bawah.

Lucunya, ada saja orang yang berkata bahwa di abad kedua puluh satu ini bermazhab malah tidak relevan dengan alasan informasi hadis mudah didapat. Maksudnya tentu saja didapat di google dan ilmunya murni bergantung pada baterai dan sinyal. Itu pun yang muncul di google referensi utamanya tetap karya ulama mazhab, seperti Adz-Dzahabi misalnya.

Padahal Adz-Dzahabi sendiri bermazhab, para ulama besar di masanya juga bermazhab. Mungkin dia kira Google bisa memunculkan hadis yang tak ditulis oleh tokoh bermazhab. Sepertinya dia mengira berijtihad itu hanya soal penilaian hadis sahih, hasan, dloif. Kenyataannya tidak sesederhana itu.

Betapa banyak hadis sahih yang tidak diterima karena dalil lain yang lebih kuat, betapa banyak hadis yang dianggap sahih oleh satu tokoh dianggap tidak shahih oleh tokoh lain.

Betapa banyak hadis yang sahih tetapi maknanya tidak dipahami apa adanya sebab ada dalil lain, betapa banyak permasalahan yang justru tidak ada hadisnya sehingga butuh piranti ijtihad yang rumit.

Inilah yang membuat para ulama pakar hadis di masa lalu, sebutkan saja siapa namanya, 99 % bermazhab. Yang tidak bermazhab hanya sedikit sekali.

Abdul Wahab Ahmad, Ketua Prodi Hukum Pidana Islam UIN KHAS Penulis Buku dan Peneliti di Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur dan Pengurus Wilayah LBM Jawa Timur.

Redaksi Khilafah.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kesalahpahaman Khilafahers dalam Memahami Perintah Perang

Sel Jul 19 , 2022
Khilafah.id – Perang melawan orang kafir atau musyrik memang pernah dilakukan oleh Kanjeng Nabi beserta sahabatnya. Sebut saja, Perang Badar, Perang Uhud, dan masih banyak yang lainnya. Mirisnya, peristiwa perang ini dijadikan dalih bagi kelompok radikal ketika mereka melakukan aksi-aksi kekerasan, mulai demonstrasi hingga aksi terorisme di beberapa wilayah tertentu […]
perang