Eks HTI Tidak Bisa Jadi Pejabat Publik, Mengapa?

Eks HTI

Khilafah.id – Sudah jatuh tertimpa tangga, pepatah melayu ini menggambarkan bagaimana kondisi terkini anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pasalnya, pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), telah memasukan Draf Rancangan Undang-Undang Pemilu RUU Pemilu) sebagai prolegnas prioritas DPR tahun 2021 untuk menjegal eks HTI masuk dalam ranah parlemen.

Sebelumnya, organisasi HTI dibubarkan pemerintah melalui surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI. Secara hukum maka HTI dan simpatisan dilarang untuk melakukan kegiatan yang menggunakan nama HTI, simbol, hingga ideologi HTI.

Pemerintah berpendapat, bahwa HTI berupaya menyebarluaskan paham-paham HTI, yang diimpor dari luar negeri dan melemahkan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara. Tentunya hal tersebut sangat berbahaya dan bisa menghilangkan eksistensi Pancasila sebagai philosofische grondslag dan weltanschauung, sebagaimana keinginan atau cita-cita para pendiri bangsa.

Pancasila diharapkan senantiasa menjadi pedoman dan petunjuk dalam menjalani keseharian hidup manusia Indonesia baik dalam berkeluarga, bermasyarakat maupun berbangsa. Pancasila juga sebagai dasar negara sehingga suatu kewajiban bahwa dalam segala tatanan kenegaraan entah itu dalam hukum, politik, ekonomi maupun sosial masyarakat harus berdasarkan dan bertujuan demi keadilan sosial.

Lahirnya draf RUU Pemilu, menyamakan antara HTI dan Partai Komunis Indonesia (PKI) merupakan kelompok atau organisasi yang tidak boleh menyentuh parlemen dan juga menjadi pejabat publik. Tentunya akan menjadi gejolak di tengah masyarakat, akan tetapi keputusan tersebut merupakan kewajiban yang harus diambil oleh negara, agar bisa mengamankan negara dari paham-paham seperti HTI. Sayangnya, pemerintah hanya menetapkan HTI saja, sedangkan masih banyak kelompok seperti eks Front Pembela Islam (eks FPI), dan lainnya.

Walaupun demikian, RUU Pemilu yang merupakan salah satu pertimbangan pemerintah yang patut didukung secara menyeluruh, mengingat jika eks HTI sudah masuk ke dalam ranah politik. Eks HTI akan mudah menggunakan kekuasaan sebagai alasan pembenaran dari apa yang diperbuat. Konsekuensinya adalah dalam diri seorang pejabat publik terdapat kekuasaan politik nyata dan kekuasaan politik simbolis yang mencerminkan kewenangan yang diberikan oleh negara. Hal tersebut, bisa mempermudah eks HTI untuk menyebarkan ideologi dan prinsip kekhilafahan seperti yang dianut oleh Taqiyuddin An Nabhani pendiri Hizbut Tahrir.

Penyelenggaraan pemilu tidak pernah bisa terlepas dari warga negara, karena hal itu merupakan hak konstitusional warga negara baik untuk memilih maupun dipilih. Sebagaimana pemilihan umum diselenggarakan atas dasar manifestasi prinsip persamaan di muka hukum atau equality before the law dan mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan (equal opportunity principle).

Pemimpin yang baik dapat terlihat dari kepemimpinannya di lapangan, begitu juga dalam sikap dan tindak tanduknya dalam memerintah. Namun, hal ini tidak bisa dilakukan oleh eks HTI jika DPR RI telah mengesahkan dan di-Undang-Undangkan sehingga mempersempit kegiatan maupun penyebaran paham khilafah yang dianut oleh eks HTI di semua lini pemerintahan.

Tentunya hal ini belumlah cukup untuk menghentikan eksistensi eks HTI, mengingat banyaknya kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar radikalisme dan menjadi simpatisan HTI ataupun kelompok ekstremisme lainnya. Disinilah perlunya payung hukum, yang fokus dalam mengawasi gerak-gerik perihal eks HTI yang sudah ada di tubuh internal negara seperti ASN, politikus, dan jabatan publik lainnya.

Aturan pelarangan eks HTI berkecimpung menjadi peserta pemilu, tertulis dalam draf RUU Pemilu, Bab I Peserta Pemilu, Bagian Kesatu Persyaratan Pencalonan. Dalam Pasal 182 nomor 2 huruf jj, bekas anggota HTI dilarang untuk menjadi capres, cawapres, calon kepala daerah, dan calon anggota legislatif. ‘Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota) Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)’ .

Selain itu, pada Pasal 311, Pasal 349, dan Pasal 357 di draf revisi UU Pemilu, juga mewajibkan para calon presiden, calon wakil presiden, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, dan calon dewan perwakilan daerah melampirkan persyaratan administrasi berupa surat keterangan dari pihak kepolisian sebagai bukti tidak terlibat organisasi HTI. Terlihat jelas, bahwa pemerintah serius dalam mengambil keputusan dengan melarang semua anggota dan simpatisan HTI untuk berpartisipasi sebagai peserta pemilu.

Singkatnya, RUU Pemilu yang baru mengupayakan dan memastikan secara seksama, bahwa pejabat publik berideologi Pancasila serta mengamalkan dan bukan paham ideologi transnasional seperti HTI, Ikhwanul Muslimin, Wahabi, dan ideologi lainnya. Sehingga pengamalan Pancasila akan terus terjaga, mengingat bahwa Indonesia merupakan negara yang berbeda etnis, suku, keyakinan, budaya, dan bahasa.

Sangat membahayakan bila eks HTI menjadi pejabat publik yang jelas memiliki ideologi Islam kaffah dan tidak mengakui kebhinekaan bangsa. Dengan dilarangannya eks HTI dalam pemilu seperti yang diatur RUU Pemilu. Lalu seperti apa nasib eks FPI, yang sama seperti HTI jelas-jelas organisasi terlarang di bumi pertiwi?

Aan Sugita, pemerhati politik Islam.

Redaksi Khilafah.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dari Populisme Erdogan Sampai Khilafahisme Hizbut Tahrir

Rab Okt 6 , 2021
Khilafah.id – Mabuk. Boleh jadi itu kata yang pas ketika melihat keagamaan generasi milenial, meski hanya sebagian dan tidak seluruhnya, yang semakin hari, semakin memprihatinkan. Di TikTok, huru-hara Palestina santer jadi konten, pro maupun kontra. Seorang pemuda dari Gerung, Lombok Barat, menghina Palestina dan sekarang sudah diringkus. Tetapi bagaimana dengan […]
Khilafahisme

You May Like