Khilafah.id – Jihad merupakan istilah yang tidak asing kita dengar. Kata itu banyak ditemukan di dalam Al-Qur’an. Namun, menariknya jihad dipahami berbeda, baik dengan makna yang sempit maupun dengan makna yang luas.
Jihad, bagi orang Hizbut Tahrir (HT), hanya dipahami dengan perang. Bahkan, objek perangnya dibatasi pada non-muslim, terlebih yang berbeda pemikiran dengannya.
Orang yang berbeda pemikiran dianggap bukan kelompok HTI. Orang HT biasanya menyebut mereka dengan sebutan kafir. Istilah kafir ini juga diambil dari Al-Qur’an.
Mereka yang kafir halal diperangi. Karena, mereka bukan muslim. Meski, mereka sendiri jelas-jelas beragama Islam. Mereka setiap waktu melakukan shalat, bahkan tidak lupa membaca syahadat sebagai tiket masuk Islam.
Orang HT juga mengkampanyekan ideologi Khilafah di tengah mereka bersikeras mendirikan negara Islam (Daulah Islam). Khilafah ini diupayakan oleh orang HT sebagai satu-satunya sistem yang paling sesuai dengan syariat. Sehingga, negara yang tidak menggunakan sistem Khilafah disebut dengan negara kafir. Nauzubillah!
Langkah mendirikan Negara Islam dengan sistem Khilafah adalah bentuk dari jihad orang HTI. Semua isi dakwah yang mereka sampaikan pasti dikaitkan dengan Khilafah dan rencana berdirinya negara Islam.
Sampai di sini, perlu diluruskan penafsiran jihad HT yang keluar dari batas-batas tafsir, jika meminjam istilah studi tafsir, hal itu disebut dengan, “ad-Dakhil fit Tafsir” (Sesuatu yang Menyusup ke dalam Tafsir).
Jihad HT yang dibatasi pada perang merupakan sesuatu yang tidak benar. Prof. Quraish Shihab, pakar tafsir Indonesia menyebutkan bahwa jihad memiliki cakupan makna yang cukup luas.
Jihad, sebut Quraish Shihab, merupakan upaya untuk meraih sesuatu yang lebih baik. Cakupannya yang luas disesuaikan dengan profesi masing-masing orang. Pelajar jihadnya menyelesaikan studinya. Guru jihadnya mengentaskan kebodohan. Polisi jihadnya menjaga keamanan.
Dari situlah, jihad bukan hanya sebatas perang sebagaimana yang dipahami HTI. Memahami jihad sebatas perang adalah bentuk dari penafsiran tidak benar. Perlu diluruskan. Jihad versi HT jelas berseberangan dengan maksud Al-Qur’an yang sebenarnya.
Selain itu, kafir yang hanya dibatasi oleh orang HT pada lawan mereka jelas tidak dapat dibenarkan juga. Kafir dalam Al-Qur’an maksudnya ditujukan kepada orang yang musyrik. Jangankan orang Islam, orang non-muslim pun belum benar disebut dengan kafir. Masihkah HT menyebut orang Islam yang tidak sepemikiran dengan mereka dengan sebutan kafir?
Sebagai penutup, jihad yang dipahami HT bertentangan dengan maksud Al-Qur’an yang sebenarnya. Kita hendaknya mengikuti pesan Al-Qur’an saja. Hindari bermazhab kepada HT.
Khalilullah, Lulusan Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.