Ideologi Khilafah dan Momok Kemunduran Bagi Indonesia, Alasan Kita Melawan

Khilafah Indonesia

Khilafah.id – Ideologi khilafah yang digaungkan oleh sebagian orang Indonesia, yang diduga diperalat oleh bangsa asing untuk merusak persatuan, hanya akan membawa kemunduran bagi bangsa Indonesia. Oleh karena itu, ideologi ini harus diberantas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karena tidak sesuai dengan konsep dan nilai-nilai Indonesia.

“Jika ideologi khilafah dibiarkan berkembang, partisipasi masyarakat dalam politik akan sangat dibatasi. Sejarah khilafah yang baik hanya terjadi pada masa Abu Bakar, Umar, dan sebagian masa pemerintahan Utsman bin Affan. Selebihnya, khilafah telah berubah menjadi dinasti atau kerajaan, di mana kekuasaan terpusat pada khalifah, dan rakyat tidak memiliki peran,” ujar Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi DKI Jakarta, Prof. Dr. Dede Rosyada, MA.

Ia menambahkan, “Khilafah jelas merupakan kemunduran dalam kehidupan bernegara di era modern ini.” Menurut Prof. Dede, ideologi khilafah berpotensi menimbulkan etatisme dan apatisme di tengah masyarakat. “Semua hal akan diatur oleh negara, sehingga masyarakat tidak memiliki kebebasan untuk berkarya. Kekuasaan yang terpusat di tangan khalifah sebagai perwujudan Tuhan di muka bumi justru mematikan kreativitas dan peran aktif masyarakat,” jelasnya.

Sebagai warga negara Indonesia, setiap individu memiliki hak yang sama, termasuk hak berorganisasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Namun, jika suatu organisasi melakukan aksi-aksi yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, pembubaran organisasi tersebut dapat dibenarkan demi mencegah mudarat yang lebih besar.

“Jika ada penyebar ideologi khilafah, baik kelompok maupun individu, mereka dapat dikenai sanksi hukum. Jika tindakan mereka termasuk makar, maka dikenakan pasal makar. Jika aksi mereka bersifat merusak, pasal kriminalitas dapat diterapkan,” tegas mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Prof. Dede menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pergerakan yang mengusung ideologi khilafah, baik dalam bentuk kajian maupun gerakan masif lainnya. “Pemerintah harus tegas memantau pergerakan yang terindikasi mengusung ideologi khilafah agar stabilitas negara tetap terjaga. Tidak boleh ada pembiaran. Pembubaran organisasi yang menaungi ideologi ini sudah sangat tepat,” tutup Guru Besar Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.

**

Indonesia sebagai sebuah bangsa yang majemuk telah lama berdiri di atas fondasi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Nilai-nilai ini tidak hanya menjadi dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara tetapi juga menjadi perekat bagi keberagaman suku, agama, budaya, dan bahasa yang ada di Nusantara.

Dalam konteks inilah, ideologi khilafah yang digaungkan oleh kelompok-kelompok tertentu menjadi ancaman nyata bagi persatuan dan keberlanjutan Indonesia.

Ideologi khilafah bukan hanya bertentangan dengan Pancasila, tetapi juga membawa risiko besar terhadap demokrasi dan hak-hak warga negara. Sejarah menunjukkan bahwa sistem khilafah yang ideal hanya berlangsung pada masa awal pemerintahan Abu Bakar, Umar, dan sebagian pemerintahan Utsman bin Affan.

Setelah itu, sistem ini berubah menjadi dinasti atau kerajaan, di mana kekuasaan hanya berpusat pada khalifah. Dalam sistem semacam ini, partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan politik sangat terbatas, bahkan nyaris hilang. Situasi ini jelas bertolak belakang dengan semangat demokrasi yang menghormati kedaulatan rakyat.

Tidak hanya itu, penerapan ideologi khilafah dapat menimbulkan etatisme, di mana seluruh aspek kehidupan diatur secara sentralistik oleh negara. Dalam sistem semacam ini, masyarakat kehilangan ruang untuk berkreasi dan berkarya.

Kekuasaan absolut yang berada di tangan khalifah sebagai representasi Tuhan di muka bumi hanya akan menciptakan kondisi stagnan dan apatis. Alih-alih memberikan solusi, ideologi ini justru mengerdilkan potensi individu dan menghapuskan kebebasan yang merupakan hak dasar setiap manusia.

Indonesia telah memiliki sistem pemerintahan yang tidak hanya berlandaskan nilai agama tetapi juga menghormati keberagaman. Pasal 28E UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Namun, hak ini tidak berarti kebebasan tanpa batas.

Jika sebuah kelompok atau organisasi menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan mengancam keutuhan NKRI, pembubaran dan penindakan tegas adalah langkah yang sah dan diperlukan.

Melawan ideologi khilafah bukan berarti menolak agama. Sebaliknya, perlawanan ini justru menjadi bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga agama dari eksploitasi oleh kelompok tertentu yang memanfaatkannya untuk tujuan politik.

Sejarah juga mengajarkan bahwa upaya memaksakan satu ideologi yang tidak sesuai dengan karakter bangsa hanya akan berujung pada perpecahan dan kemunduran.

Dalam menghadapi ancaman ini, peran pemerintah menjadi sangat penting. Pengawasan terhadap pergerakan yang mengusung ideologi khilafah harus diperketat. Gerakan-gerakan masif yang berpotensi merongrong stabilitas negara tidak boleh dibiarkan.

Langkah tegas, termasuk pembubaran organisasi yang terindikasi mendukung ideologi ini, merupakan upaya nyata untuk menjaga Indonesia tetap kokoh sebagai bangsa yang berdaulat.

Melawan ideologi khilafah adalah perjuangan menjaga masa depan Indonesia. Ini adalah bentuk pengabdian kita pada Pancasila, pada demokrasi, dan pada keberagaman yang telah menjadi jati diri bangsa.

Karena hanya dengan bersatu melawan ancaman ini, Indonesia dapat terus maju sebagai negara yang modern, berdaulat, dan bermartabat.

Nadya Shalihah Udzma, Mahasiswi FITK UIN Jakarta.

Redaksi Khilafah.ID

Next Post

Cecep Hidayat: Stop Narasi Delegitimasi Demokrasi!

Sen Des 9 , 2024
Khilafah.id – Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah sukses digelar. Namun, meskipun proses pemilu berjalan dengan lancar, narasi delegitimasi terhadap sistem demokrasi masih mengemuka. Hal ini utamanya dipicu oleh saling klaim kemenangan berdasarkan hasil hitung cepat (quick count), yang tidak hanya menimbulkan sengketa pemilu, tetapi juga menimbulkan ketegangan […]
delegitimasi demokrasi

You May Like