Khilafah.id – Sejak awal kehadirannya, Islam telah masuk ke dalam lini kehidupan manusia secara detail. Dari masuk WC hingga masuk masjid dan dari ujung rambut hingga ujung kaki memiliki panduan dan aturan dalam Islam. Hal ini karena Islam memang bertujuan memandu kehidupan manusia secara utuh dan menyeluruh (kaffah). Sehingga wajar, jika umat Islam dalam banyak hal sering bertanya tentang hukum (fiqhiyyah). Tidak terkecuali soal dasar Negara Indonesia; Pancasila.
Soal Pancasila, beberapa kalangan dari umat Islam menolaknya. Alasannya simple, tidak ada dalil yang menjelaskan soal Pancasila dan dalam pembuatannya ia merupakan produk manusia yang nisbi. Sementara hukum dalam Islam harus baku, absolute dan mutlak yang diberikan langsung oleh Allah melalui al Qur’an dan hadits. Sehingga pertanyaan yang segera mengemuka adalah adakah ayat al Qur’an yang menyetujui dan memerintahkan umat Islam untuk tunduk kepada Pancasila? Atau adakah perintah Nabi dalam hadits-haditsnya untuk mengakui dasar Negara bernama Pancasila? Jawabannya sudah jelas; tidak ada.
Bagaimana nasib hukum Islam dalam bingkai Pancasila yang notabene produk manusia ini? Bagaimana umat Islam harus menyikapi Pancasila yang tidak memakai syariah Islam ini? Haruskah umat Islam terus melawan dan memberontak terhadap keberadaan Pancasila sembari berjuang untuk menegakkan syariah Islam? Mari kita renungkan bersama.
Islam, dalam hal ini al Qur’an dan hadits, memang hadir untuk mengatur dan menjadi pedoman hidup bagi umat Islam. Namun kedua pedoman itu hanya memuat sesuatu yang ada pada saat itu. Tepatnya, al Qur’an dan hadits tidak memuat hal baru seperti Facebook dan lain-lain. Karena al Qur’an maupun hadits hanya merespon kejadian atau pola pikir umat pada saat itu. Respon al Qur’an dan hadits terhadap kondisi yang terjadi pada saat itu disebut dengan asbabul nuzul untuk al Qur’an dan asbab al wurud untuk hadits.
Asbab al nuzul atau asbab wurud inilah yang sangat jeli dicermati oleh ulama untuk membaca kemungkinan terjadinya sesuatu di luar nash al Qur’an dan hadits di kemudian hari. Kelak jika terjadi sesuatu yang tidak disebutkan secara jelas oleh al Qur’an dan hadits maka lahir dua kesimpulan dari ulama; ushul fiqhiyyah dan maqashid al syariah. Ushul fiqhiyyah merupakan kaidah untuk merumuskan suatu hukum yang terjadi di luar al Qur’an dan hadits.
Sementara maqashid al syariah adalah pemahaman ulama tentang tujuan sebuah syariah. Misalnya hukum facebook yang jelas-jelas tidak ada dalam al Qur’an maka bisa melalui metode dasar yakni segala sesuatu tergantung niatnya. Jika niatnya baik maka hukunya boleh. Jika sebaliknya maka haram. Al umur bi maqashidiha (segala sesuatu tergantung pada niat dan tujuannya).
Dalam menyikapi Pancasila juga begitu. Pancasila sendiri bukan bahasa arab. Dan dengan demikian tidak mungkin disebutkan dalam al Qur’an dan hadits yang berbahasa arab. Namun untuk menyikapi Pancasila dan kaitannya dengan syariah Islam maka perlu kejelian pertanyaan. Karena terkadang, kesalahan terjadi dimulai dari kekeliruan membuat pertanyaan. Pertanyaan yang harus dikemukakan dalam soal Pancasila harusnya “adakah yang bertentangan dengan syariah Islam” bukan “adakah dalil yang mengharuskan umat Islam tunduk kepada Pancasila?” Karena dua pertanyaan ini dasarnya berbeda dalam Islam.
Dalam soal beribadah, ulama merumuskan satu panduan “al ashlu fil asyya’ al tahrim hatta yadull al dalil ‘ala ibahah” bahwa dasar hukum segala sesuatu pada dasarnya adalah haram hingga ada yang membolehkannya. Artinya umat Islam harus total dan detail dalam mempraktikkan hal-hal ubudiyyah sesuai yang diperintahkan oleh Nabi dan al Qur’an. Sementara dalam soal muamalah (aktifitas duniawi) maka ulama memberikan panduan berupa “al ashlu fil asyya’ al ibahah hatta yadull al dalil ‘ala tahrimiha” bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan hal-hal duniawi pada dasar hukumnya boleh kecuali ada nash yang melarangnya.
Bernegara merupakan wilayah duaniwi yang tidak membutuhkan dalil secara tekstual. Negara beserta dasar-dasarnya hanya membutuhkan argumentasi logis yang menyebutkan bertentangan dengan syariah Islam. Syariah Islam yang dalam hal ini bernama al siyasah al syar’iyyah (politik Islam) mengarah pada al adl (keadilan), al amn al ‘ammah (keamanan bersama), dan al mashalahah al ‘ammah (kedamaian bersama).
Dalam soal keadilan, Ibn al Qayyim dalam “al Thuruq al Hukmiyyah” menjawab persoalan ini. Ibn al Qayyim mengatakan “annal ‘adl huwa maqshud al syari’ min al syari’ah, fahaitsuma asfara wajhul haqqi biayyi thariq kana, fatsamma syar’ullah wa dinuhu.” Tepatnya, dimana pun ada keadilan maka di situ ada syariah Islam.
Dalam soal kemanan bersama juga demikian. Umar Ahmad al Furjani mengatakan “binnal qital fil islam masyaru’ liraf’i al dhulm ‘anil muslimin wag hair al muslimin walau fi dual al ‘alam ghair al islamy” bahwa peperangan diperbolehkan jika untuk melawan dan memberantas kedaliman, baik terhadap umat Islam atau bukan, sekalipun di Negara yang tidak memakai dasar syariah Islam.
Pendapat al Furjani hendak mengatakan bahwa keselamatan dan kemananan bersama merupakan keharusan yang dilakukan oleh negara tanpa harus melihat dasar-dasar negaranya. Dan, memang dasar pokok berdirinya suatu Negara adalah kesepakatan untuk hidup bersama dalam segala secara suka rela (‘aqdun bain al nas wa bain man yakhtarunahu bi ridhahum).
Menurut Imam Ghazali dalam al mustashfa, kemashalahatan (al mashalahah al syar’iyyah) tidak hanya mencakup mendapat manfaat dan mencegah madharat. Tapi lebih dari itu, mashalahah lebih mengarah pada terjaminnya kehidupan dalam beragama, berketurunan, mencari harta, kebebasan berpikir, dan kselamatan diri dari segala ancaman. Walakinna na’ni bil mashalahah al muhafazah ‘ala maqshudah; an yahfdza ‘alaihim dinahum, wa ‘aqlahum, wa naslahum, wa manalahum, fakullu ma yatdhammanu hifdz hahdsihil ushul al khamsha fahuwa mashlahah. Wakullu ma yafut hadsihil ushul fahuwa mafsadah wa daf’uha fahua mashlahah.
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 telah menjamin hal tersebut. Tekad untuk melakukan keadilan, keamanan, dan kemashlahatan bersama tertuang jelas di dalamnya. Ini menandakan bahwa Pancasila bukan hanya tidak bertentangan dengan syariah Islam melainkan juga sesuai dan ikut serta dalam menjalankan syariah Islam itu sendiri. Di Indonesia, setiap orang mendapat jaminan untuk melaksanakan dan menjalankan perintah agamanya masing-masing tanpa ada halangan dan larangan dari Negara. Sebaliknya, Negara bahkan memfasilitasi ritual keagamaan setiap umat beragama tanpa terkecuali.
Jika demikian, tidak ada alasan yang dibenarkan oleh syariah Islam untuk merongrong adanya Pancasila dan Negara Indonesia. Sebaliknya justru syariah Islam mengharamkan umat Islam untuk mencaplok suatu Negara (ightishab al sulthah) sekalipun untuk mendirikan Negara Islam (al daulah al islamiyyah), demikian penjelaskan Muhammad Khair haikal dalam “Al Jihad Wal Qital Fi Al Siyasah Al Syariyyah”.
Alasannya, menurut Khair Haikal, karena dalam Sunan Ibn Majah sebagaimana disebutkan dalam kitab “al Washaya” bahwa Thalhah bin Musharrif bertanya kepada Abdullah bin Aby Aufa “apakah Nabi mewasiatkan sesuatu yakni soal khilafah atau semacamnya? Dia menjawab; Tidak”.
Abdul Muiz Ghazali, Intelektual Muda NU.