Khilafah.id – Konsep khilafah dan praktiknya dalam Islam masih menjadi perdebatan panjang di kalangan umat Muslim. Sepanjang sejarah, ideologi khilafah sebagai sistem politik dikampanyekan oleh hanya segelintir kelompok saja. Sedangkan negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim tidak menerapkan khilafah sebagai sistem negara. Lalu bagaimana tanggapan ulama dan cendekiawan Indonesia?
Dalam konteks negara Indonesia, term khilafah sebagai ideologi politik negara merupakan wacana lama, namun baru ramai dalam 2 dekade ke belakang. Pro dan kontra tentang khilafah di Indonesia erat kaitannya dengan perbedaan tafsir dan paradigma suatu aliran terhadap sistem kebangsaan terdiri Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Berikut pengertian khilafah atau definisi khilafah dalam Islam menurut para ulama dan cendekiawan Muslim di Indonesia.
Prof. M. Quraish Shihab (pakar Tafsir Al-Qur’an):
Khilafah Islamiyah benar-benar bisa ditegakkan di Indonesia yang merupakan negara kesatuan, di mana masing-masing provinsinya tetap memiliki perbedaan. Cita-cita mendirikan Khilafah Islamiyah teramat jauh untuk bisa direalisasikan. Kecuali ada konsep baru mengenai khilafah, misalnya khilafah diartikan sebagai kesatuan arah (visi), bukan kesatuan pemerintah.
Prof. Dr. KH. Ahmad Syafi’i Ma’arif (Ketua Umum PP Muhammadiyah 1998-2005):
Islam tidak mendorong pembentukan “Negara Islam”—sebagai puncak dari pemikiran tentang agama dan negara. Kita perlu bersyukur, usaha tokoh-tokoh Islam yang hendak menjadikan Islam sebagai dasar negara Indonesia gagal terwujud. Apalagi jika yang dimaksud dengan dasar negara Islam itu dikaitkan dengan pelaksanaan syariat Islam.
Baca juga : Pengertian Khilafah Menurut Para Ahli
Penetapan sistem kekhalifahan sebagai satu-satunya yang bersifat syar’i sama bahayanya dengan memutarkan jarum jam ke belakang. Merumuskan teori politik yang egalitarian adalah salah satu tugas mendesak yang harus kita lakukan sekarang dan di masa datang yang tidak terlalu jauh.
Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA (Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama 2010-2020):
Istilah khilafah tidak bersifat politis. Tidak ada di dalam Al-Qur’an. Khilafah artinya adalah kita sebagai manusia merupakan seorang pengelola bumi yang menerima amanat untuk memakmurkan kehidupan di bumi ini. Tuhan menciptakan manusia sebagai khalifah, bukan berarti khalifah dalam arti politik, lebih tepatnya sebagai penguasa yang bertanggung jawab atas bumi ini (Gatra, 2019). Sistem khilafah ini pada akhirnya hanyalah sebuah ilusi dan mimpi belaka, kalau hanya membatasi diri pada satu sistem.
Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA (Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta):
Khilafah dalam Islam memang pernah ada konsepnya. Tetapi, salah juga ketika mengatakan khilafah satu-satunya model kepemimpinan dalam Islam, karena banyak contoh lain yang pernah diterapkan. Empat sahabat Nabi, Abu Bakar dipilih melalui sistem musyawarat terbatas, Umar bin Khattab dipilih karena ditunjuk oleh Abu Bakar, Utsman bin Affan terpilih atas panitia yang ditunjuk oleh Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib dipilih oleh satu kelompok sedangkan ada satu kelompok lainnya tidak mengakui.
Maka, jangan mati-matian mengatakan semua yang tidak khilafah adalah salah. Jadi, dalam konteks Indonesia jangan memaksakan kehendak menegakkan khilafah. Sepanjang sejarah Islam tidak semuanya menganut khilafah. Jangan juga alergi terhadap khilafah. Tetapi, kita serahkan kepada permusyawaratan, karena itulah yang paling tinggi dalam Al-Qur’an. Jika hasil musyawarah kita NKRI, maka itu yang terbaik untuk kita. Jangan lagi mengatakan NKRI itu negara kafir.
Prof. Dr Azyumardi Azra, MA (pakar sejarah dan politik Islam):
Gerakan khilafah itu lebih didasarkan pada romantisme historis, tidak didasarkan pada realitas historis yang ada. Kekuasaan dinasti-dinasti pada masa itu sangat despotik dan absolut. Karena itu tidak realistis dalam konteks sekarang menuntut untuk menegakkan kembali khilafah.
Prof. Dr. Dawam Rahardjo, SE (pakar ekonomi dan pemikiran Islam):
Konsep khilafah itu tidak ada perintahnya dalam Al-Qur’an, pun juga tidak ada perintah tentang konsep negara sebagai sistem pemerintahan. Karenanya tidak ada kewajiban untuk mendirikan khilafah. Lebih baik agama dan negara itu dipisahkan saja karena agama adalah wahyu dan negara adalah hasil ijtihad supaya tidak timbul absolutisme.
Demikian penjelasan singkat tentang pengertian konsep khilafah yang sering disalampahami terutama masyarakat Muslim Indonesia.
M. Zidni Nafi’, tokoh.