Kekerasan Terhadap Perempuan atas Nama Agama, Mengapa Masif Terjadi?

perempuan

Khilafah.id – Teks keagamaan yang pada akhirnya melahirkan pemahaman kepada seseorang, seringkali menempatkan perempuan dalam posisi yang dirugikan. Dalam konteks hubungan rumah tangga, misalnya. Ada kalanya pemahaman agama yang dimiliki oleh seseorang, bahkan dikontsruksi secara sosial menempatkan perempuan dalam kondisi yang cukup hina. Tanpa memerhatikan kondisi istri dan berujung kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan alasan nusyuz, atau memukul dengan alasan ‘menertibkan’ istri.

Kesewanang-wenangan yang dimiliki oleh seorang laki-laki dalam memperlakukan istri, seolah-olah menjadikan agama sebagai pondasi pembenaran atas perilaku kejam yang diberikan kepada istri. Tidak heran, kalau di Indonesia masih banyak sekali ditemukan KDRT sebagai alasan perceraian. Data pada tahun 2022, kasus KDRT mencapai 5.526 kasus per tahun. Jumlah ini menurun dibanding periode 2021 dan 2020 masing-masing sebanyak 7.435 kasus dan 8.104 kasus.

Penurunan tersebut bukan berarti benar-benar menunjukkan penurunan atas peristiwa yang terjadi di lapangan. Bisa saja, karena faktor dari laporan yang masuk, hingga keengganan dari pihak korban untuk melaporkan kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Beberapa orang justru berpikir bahwa, keluarga adalah urusan personal, di mana pemerintah tidak perlu ikut campur atas permasalahan yang terjadi di dalam sebuah keluarga itu sendiri. Paradigma semacam ini berakibat pada perilaku kekerasan yang dilakukan oleh suami kepada istri, merupakan hal yang wajar terjadi dalam rumah tangga. Maka penting untuk memupuk kesadaran laki-laki dan perempuan, untuk tidak membenarkan perilaku kekerasan yang dilakukan oleh pasangannya masing-masing.

Meski demikian, persoalan KDRT bukan hanya persoalan kekerasan fisik saja. Berdasarkan Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Tindak KDRT, ada beberapa jenis kekerasan, di antaranya:

Pertama, kekerasan fisik. Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Kedua, kekerasan psikis: perbuatan yang mengakibatkan rasa takut, hilangnya rasa percaya diri, kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Ketiga, kekerasan seksual. Pemaksaan hubungan seks yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga atau pemaksaan hubungan seks terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangga dengan orang lain untuk tujuan komersial tertentu.

Berdasarkan penjelasan di atas, setidaknya setiap orang harus memahami bahwa pernikahan bukanlah institusi atas kepemilikan pasangan. Pemahaman ini sangat mengakar, diperkuat dengan dogma kepemimpinan laki-laki atas perempuan, sehingga kesewangan laki-laki atas hidup, ataupun tubuh perempuan semakin besar. Tidak heran, korban KDRT lebih banyak perempuan dibandingkan dengan laki-laki.

Perempuan dalam Bayang-bayang Kekerasan

Berdasarkan data Komnas Perempuan tahun 2023, total pengaduan mencapai 4.374 kasus, meningkat 3 kasus dibanding tahun sebelumnya 4.371 kasus. Komnas Perempuan mencatat kekerasan ranah negara selama 2023 naik 176%. Kemudian, Komnas Perempuan mencatat 3.303 kasus kekerasan berbasis gender di tahun 2023. Lembaga layanan melaporkan 6.305 kasus, dan Badilag mencatat jumlah yang jauh lebih tinggi, yaitu 279.503 kasus.

Setiap tahun, kita selalu melihat peningkatan yang sangat signifikan dalam persoalan kekerasan terhadap perempuan. Setiap hari, cerita yang cukup memilukan selalu hadir di media sosial oleh korban kekerasan. Mereka mengalami trauma fisik dan psikis yang berkepanjangan. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena, perempuan dalam bayang-bayang kekerasan dalam segala bidang, mulai dari personal hingga publik.

Islam Memuliakan Perempuan

Padahal, sesungguhnya Islam sangat memuliakan perempuan dari segi peran, kemerdekaan dirinya, dan lain-lain. Islam adalah agama yang ramah terhadap seluruh isi alam semesta, termasuk perempuan. Dengan demikian, tidaklah benar ketika agama dijadikan landasan untuk melakukan kekerasan terhadap perempuan.

Fenomena kekerasan terhadap perempuan yang terus meningkat menuntut kita untuk memiliki kesadaran kolektif dengan berbagai pihak. Menciptakan lingkungan yang memiliki responsif gender adalah tugas kita bersama selaku manusia yang masih menjunjung kemerdekaan hidup atas manusia lainnya.

Sikap tegas perlu diberikan oleh para cendekiawan Muslim, ulama, kiai, ustaz, ataupun tokoh agama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang fikih anti kekerasan. Dalam konteks sosial, para ulama, pendakwah ataupun kiai adalah tokoh yang sangat penting dalam membentuk moral masyarakat. Pemahaman tersebut harus dipupuk kepada masyarakat agar agama tidak lagi menjadi alasan seseorang berbuat tidak adil kepada orang lain.

Banyaknya kekerasan terhadap perempuan bisa diartikan sebagai bentuk mengakarnya pemahaman masyarakat, bahwa ajaran agama menempatkan perempuan sebagai objek kekerasan.

Muallifah, Aktivis perempuan.

Redaksi Khilafah.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Walid: Eks-Teroris Suriah dan Titik Balik Ikrar NKRI

Sen Mei 27 , 2024
Khilafah.id – Setelah sebelumnya dikisahkan perjalanan eks returnis ISIS Walid, kini kisah tentangnya akan dilanjutkan. Pada tulisan ini akan lebih ditekankan pada awal mula perjalanan Walid ke Suriah, aktivitas dia di sana, dan kembalinya ke Indonesia. Kembalinya ke Indonesia adalah titik balik Walid meninggalkan ISIS dan menyadari bahwa ISIS bukanlah […]
Walid

You May Like