Khilafah.id – Dalam konstitusi negara kita dengan tegas dinyatakan bahwa Indonesia ini adalah negara yang berdasarkan hukum. Oleh karenanya segala tindak dan perilaku bangsa Indonesia ini haruslah terikat hukum. Dalam konstitusi jelas, Indonesia sebagai negara hukum, namun demikian dalam pelaksanaannya, penegakkan hukum di Indonesia belum berdaulat, karena masih tebang pilih dalam menegakkan hukum. Agar penegakkan hukum di Indonesia semakin baik dan berdaulat maka perhatikanlah teladan Rasulullah dalam menegakkan hukum.
Dalam sebuah hadis diceritakan bagaimana keteladan dan tegasnya Rasulullah terkait penegakkan hukum. Rasulullah tidak pernah main-main dengan urusan hukum
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ المَرْأَةِ المَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ. فَقَالُوا: وَمَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟. فَقَالُوا: وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلَّا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ، حِبُّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ، ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ، ثُمَّ قَالَ: إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ، أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الحَدَّ، وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
Artinya: “Dari Aisyah ra., bangsa Quraisy pernah mengalami konflik kepentingan dalam kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang wanita bangsawan dari suku Makhzumiyah. Mereka berdiskusi: siapa yang bisa menyampaikan amnesti ini kepada Rasulullah? Mereka memutuskan: tidak ada yang berani menyampaikan ini, kecuali Usamah ibn Zaid, orang yang dicintai Rasulullah. Usamah ibn Zaid menyampaikan hal tersebut kepada Rasulullah. Rasulullah tegas merespons: apakah kamu berani memberikan amnesti hukum yang telah ditetapkan Allah?! Nabi kemudian bangun dan berkata: sesungguhnya hal yang menjadikan umat terdahulu hancur (dibenci Allah) adalah mereka tidak menjatuhkan hukuman kepada orang yang terhormat jika melakukan pencurian. Tetapi mereka menjatuhkan hukuman kepada orang lemah yang melakukan pencurian. Demi Allah, jika Fatimah binti Muhammad mencuri, maka sungguh aku potong tangannya (sebagai balasan pencurian).”
Dari hadis ini, kita bisa mengambil beberapa keteladan Rasulullah dalam menegakkan hukum
Pertama, Rasulullah tegas dalam menegakkan hukum yaitu tidak pernah memainkan hukum dengan cara merubah, merekayasa dan memberikan amnesti dan lain sebagainnya.
Kedua, Orang dari golongannya sendiri baik itu kesamaan suku, keluarga, dan ras tidak apabila berbuat salah maka tetap diadili tanpa pandang bulu.
Ketiga, kehancuran sebuah negara itu karena hukum yang berlaku tidak berdaulat
Keempat, jangan sampai hukum tajam kebawah (Masyarakat miskin) dan tumpul keatas (masyarakat kelas atas).
Kelima, jika ada keluarga yang melakukan kesalahan, teladan Rasulullah adalah mengawal kasusnya agar mendapatkan hukum yang berlaku di tempatnya. Aturan yang berlaku dalam hukum Islam adalah ketika mencuri dengan dipotong tangannya. Maka apabila keluarga Rasulullah yang melakukannya, Rasulullah sendiri yang akan mengeksekusinya.
Demikianlah keteladanan Rasulullah dalam menegakkan hukum. Wallahu A’lam Bishowab.