Khilafah.id – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan pemerintah Indonesia pada 2017 lalu. Namun, gagasan HTI tentang Khilafah masih tetap berkembang di tanah air.
Khilafah sesungguhnya merupakan suatu diskursus yang terbilang baru di Indonesia. Khilafah baru ramai diperbincangkan setelah reformasi berlangsung. Sebelum reformasi, percakapan mengenai Khilafah praktis tidak muncul ke permukaan.
Selain karena rezim Orde Lama dan Orde Baru yang sangat keras terhadap berbagai ide yang berpotensi merongrong kekuasaannya, wacana keislaman yang berkembang saat itu memang relatif tidak bersinggungan dengan Khilafah. Kalaupun ada aspirasi tentang Islam politik/politik Islam, bentuknya sangat berbeda dengan Khilafah sebagaimana yang HTI kampanyekan.
Saat Orde Lama misalnya, ketika itu diskursus Islam politik tidak bicara mengenai Khilafah ala HTI, melainkan bicara bagaimana agar Islam menjadi dasar negara Indonesia yang baru berdiri saat itu. Hal ini berbeda dengan Khilafah HTI.
Khilafah HTI menginginkan terciptanya pemerintahan Islam di dunia. HTI membayangkan agar umat Islam di dunia hidup di bawah satu payung besar ke-Khilafahan Islam. Artinya Indonesia nanti akan berada di bawah naungan Khilafah Islam apabila bentuk negara Indonesia berubah menjadi Khilafah.
Sedangkan gagasan Islam sebagai dasar negara saat masa Orde Lama, tidak mengkhendaki hal demikian. Islam sebagai dasar negara dimaksudkan murni sebagai pondasi untuk Indonesia sebagai sebuah negara yang berdaulat dan tidak bergantung pada negara manapun.
***
Para tokoh Islam saat itu, sebagaimana dijelaskan Buya Syafii Maarif dalam bukunya berjudul, Islam dan Pancasila sebagai Dasar Negara: Studi tentang Perdebatan dalam Konstituante (1985), masih menganggap penting bentuk negara Indonesia sebagai negara bangsa.
Oleh karenanya perdebatan saat itu hanya berputar tentang dasar negara Indonesia, apakah akan berdasar syariat Islam atau bukan. Kalaupun negara berdasar syariat Islam, bentuknya tetap negara bangsa, bukan imperium sebagaimana yang HTI imajinasikan.
Sedangkan di masa Orde Baru, wacana Islam politik malah cenderung tidak berkembang mengingat represifnya pemerintah Suharto terhadap segala gagasan politik yang kontra narasi pemerintah. Barulah setelah Suharto lengser, beriringan dengan terbukanya kebebasan berekspresi di tanah air, aspirasi Islam politik mulai tumbuh secara pesat, dengan HTI sebagai salah satu motor penggerak wacana ini.
Kenyataan ini menunjukan bahwa ide Khilafah model HTI merupakan sesuatu yang baru dan tidak memiliki pijakan historis di Indonesia. Khilafah berkembang karena dibawa oleh para aktivisnya dari luar negeri dan disebarkan secara rahasia di Indonesia.
Sebagai sebuah aspirasi, Khilafah sah-sah saja dicita-citakan. Khilafah sama dengan berbagai paham politik lain yang selama ini ada.
Posisinya setara di mata demokrasi, tak ada yang lebih tinggi dan lebih rendah. Semua warga negara boleh dan berhak berbicara dan mencita-citakan berbagai rupa paham politik untuk Indonesia.
Hanya saja, ada orang-orang yang justru memaksakan aspirasi politiknya kepada orang lain yang berbeda pendapat dengannya. Dalam konteks HTI, mereka kerap kali mencerca siapa saja yang tidak setuju dengan paham mereka akan Khilafah.
Bahkan, tidak jarang mereka melabelkan begitu saja orang-orang yang tidak setuju ini sebagai umat Islam yang tidak taat agama karena menyetujui pemerintahan Indonesia yang tidak berdasar Syariat Islam. Di sinilah letak persoalannya.
***
Penghakiman sepihak kepada orang-orang yang berbeda pendapat dengan HTI menunjukan indikasi terjadinya pemaksaan kehendak dan tidak menerima perbedaan. Padahal, konsep Khilafah sendiri hingga kini masih menjadi perdebatan.
Bagi pengusungnya, Khilafah dianggap sebagai sistem yang telah digariskan dalam Islam. Sedangkan bagi umat Islam yang lain, Khilafah sebagai sebuah konsep politik disebut bukan merupakan konsep baku dalam Islam. Banyak tokoh Islam yang berpandangan demikian, Gus Dur salah satunya.
Dalam bukunya berjudul, Islamku, Islam Anda, Islam Kita (2006), Gus Dur menyebut bahwa Islam sebagai jalan hidup tidak memiliki konsep yang baku mengenai negara. Hal itu didasarkan pada dua hal, pertama, Islam tidak mengenal pandangan yang jelas dan pasti tentang pergantian pemimpin. Kedua, Islam tidak punya konsep tentang ukuran besarnya negara, bahkan bentuk negara secara otentik, Islam tidak memiliki konsepnya.
Hal tersebut senada dengan pendapat Farag Fuoda dalam Kebenaran yang Hilang (2003). Menurut Fuoda, Islam tidak memiliki model ideal bagaimana kekuasaan/pemerintahan dibentuk, dikelola, dan dikontrol. Islam hanya memberi rambu-rambu yang sifatnya universal, seperti pemerintahan harus dijalankan secara adil, mengedepankan kepentingan rakyat, atau berorientasi pada kemaslahatan.
Oleh karenanya, Khilafah sebenarnya bukan sesuatu gagasan yang bisa ditafsiri secara tunggal. Masih banyak perdebatan yang mengiringi wacana ini. Apa yang ditulis di atas, baru perdebatan diranah sosiologis dan historisnya saja, belum sampai pada titik tafsiran atas teks-teks Al-Quran dan Hadits yang kerap disebut HTI sebagai dasar kewajiban umat islam untuk menerapkan Khilafah. Kalau sudah sampai pada ranah tafsiran atas teks, perbedaan pendapat pasti akan semakin banyak lagi.
Dalam konteks demikian, HTI dan seluruh orang yang mencita-citakan Khilafah haruslah sadar, bahwa umat islam indonesia ini beragam. Tidak semuanya sepaham dengan mereka. Penelitian Pusat Pengkajian Islam, Demokrasi dan Perdamaian (PusPIDeP), Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta membuktikan hal itu.
***
Dalam riset yang kemudian dimuat dalam buku Ulama dan Negara Bangsa: Membaca Masa Depan Islam Politik di Indonesia (2019), dikatakan bahwa 71,56 persen ulama atau tokoh muslim Indonesia menerima konsep negara-bangsa di Indonesia. Sementara mereka yang menolak hanya berjumlah 16,44 persen dan sisanya tidak teridentifikasi.
Hasil riset ini menjadi penting dibaca karena bisa menjadi gambaran nyata pandangan umat Islam secara umum di Indonesia tentang Khilafah. Ketika para ulama menerima negara bangsa sebagai bentuk negara Indonesia, itu berarti Khilafah model HTI tertolak dengan sendirinya di tanah air.
Pasalnya ulama menempati posisi istimewa dalam kehidupan umat Islam di tanah air. Masyarakat luas sebagian besar menggantungkan pendapat dan sikapnya pada otoritas ulama dalam berbagai urusan.
Dengan latar demikian, jika para ulama secara umum menerima negara bangsa, secara sederhana bisa dimaknai pula kalau masyarakat luas juga menerima hal tersebut.
Artinya, klaim-klaim sepihak HTI bahwa umat Islam Indonesia menginginkan Khilafah terbantahkan dengan hasil riset ini. Negara bangsa tetap menjadi kesepakatan umum umat Islam di Indonesia. Sebab itulah, HTI tidak punya alasan untuk memaksakan pikirannya tentang Khilafah kepada orang lain.
Untuk itu perlu kearifan dalam berbicara dan mengorganisasi aspirasi yang dicita-citakan. Tidak perlu memaksa dan menjustifikasi pihak yang tidak sependapat secara negatif.
Indonesia negara demokrasi karena itu semua orang berhak bicara dan berhak berbeda pendapat. HTI yang setiap harinya mencela-cela demokrasi pun berhak bicara.
Hanya saja, jika HTI memaksakan kehendaknya, mereka akan berhadapan dengan hukum dan warga negara yang lain. Begitulah demokrasi bekerja.
Willy Vebriandy, Analis Politik.