Kominfo Setengah-Setengah, HTI Tetap Subur

Kominfo HTI

Khilafah.id – Apa HTI sepenuhnya sudah tidak ada lagi, tentu saja jawabannya tidak. Faktanya HTI masih berkeliaran menggunakan nama dan jargon baru walaupun masih malu-malu dan menggunakan nama lain untuk menghilangkan jejaknya.

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara undang-undang telah dibubarkan dan sudah menjadi organisasi terlarang. Setelah Indonesia merdeka, hanya ada dua organisasi dilarang seutuhnya oleh Pemerintah Indonesia. yaitu PKI dan HTI

Dalam putusan undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat. HTI resmi dibubarkan dan ditolak oleh pengadilan tinggi tata usaha negara (PTUN), HTI merupakan organisasi kedua dalam sejarah Indonesia. Menurut sejarah, dari mulai Indonesia berbentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS) hingga Indonesia kembali menjadi negara republik seutuhnya, hanya ada dua organisasi yang dibubarkan.

Pertama, Indonesia membubarkan partai komunis Indonesia (PKI) secara resmi melalui Tap MPRS RI nomor XXV/MPRS/1966 Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia. Pada tahun 1966 saat Indonesia masih Republik Indonesia Sementara.

Kedua, pemerintah secara resmi melalui putusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan menteri hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI. Dan melalui undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang oraganisasi masyarakat (ORMAS).

Setelah dilarang oleh pemerintah Indonesia secara resmi, HTI dalam pandangan publik memang sudah dilarang. Namun, dalam kenyataannya HTI masih memiliki eksistensi dalam masyarakat dan media-media mainstream. Hal-hal seperti ini merupakan tolak ukur kegagalan dalam memberikan kepastian hukum dalam sebuah negara.

Lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan dalam memutus mata rantai HTI seharusnya bekerja secara baik bukan dengan setengah hati, salah satunya Kementerian komunikasi dan informasi Indonesia (KOMINFO).

Kominfo merupakan Lembaga yang berhak melakukan pemblokiran informasi termasuk media milik HTI, agar apa yang diamanatkan oleh undang-undang nyata dijalankan oleh lembaga yang berhak dan memiliki otoritas sebagai lembaga negara. Yang secara resmi berhak memblokir informasi dan konten-konten memiliki afiliasi kepada HTI secara menyeluruh dan tidak pandang bulu, sehingga tidak setengah-setengah dalam membela dan menegakkan ideologi Pancasila.

HTI secara kelembagaan sudah resmi tidak diperbolehkan lagi di Indonesia. Namun, organisasi ikut andil dan organisasi terafiliasi masih tetap subur dan tetap menjalankan ideologi Khilafah yang dibawa oleh HTI. Dan terus-menerus melaksanakan misi-misi dari organisasi transnasional ini.

Kenapa HTI tetap harus dilarang dan tidak boleh berkembang di Indonesia? Pertama, HTI merupakan ormas yang berideologi Khilafah dan tidak mengakui ideologi Pancasila sebagai ideologi yang sah serta dianut oleh masyarakat Indonesia.

Kedua, HTI bukan organisasi keumatan yang fokus membela hak-hak umat Islam serta memberikan rasa aman dalam memeluk agama Islam dan menjunjung tinggi Pancasila sebagai ideologi, melainkan HTI sebagai organisasi partai politik berjubah, yang bersembunyi dibalik agama Islam.

Majalah Al-wa’ie, Mediaumat, Khilafah Channel, Fokus Khilafah dan News Khilafah, merupakan media yang masih dijalankan oleh ormas sebagai penyokong HTI. Media tersebut setiap hari memberikan informasi tentang apa dan mengapa harus ideologi khilafah. Disini merupakan peran penting bagi lembaga pemerintah seperti Kominfo agar ideologi Pancasila tidak terkikis oleh pemahaman partai politik berjubah agama ini.

Sebagai penerus bangsa, kita wajib dan berhak mengkiritisi kinerja kominfo apalagi terkait konten-konten yang bertujuan mengganti ideologi Pancasila seperti tujuan dari ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kita tidak bisa tinggal diam dan lengah terhadap manuver licik HTI.

Aan Sugita, Pegiat kajian keislaman dan kebangsaan.

Redaksi Khilafah.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

HTI: Organisasi Terlarang di Dunia dan Akhirat

Sel Nov 30 , 2021
Khilafah.id – Indonesia yang damai, kini terusik oleh kehadiran kelompok kadrun. Salah satu kadrun yang kerap kali usil hingga kini adalah HTI. Meskipun secara keorganisasian telah resmi dibubarkan oleh pemerintah Juli, 2017 lalu, akan tetapi mereka makin eksis di media sosial. Yang perlu diketahui, Indonesia bukan satu-satunya negara yang melarang […]
HTI Ormas

You May Like