Mendekonstruksi Sesat Pikir Gerakan Khilafah dan Daulah Islamiyyah

Daulah Islamiyyah

Khilafah.id – Kontroversi terkait relasi agama dan negara merupakan problem klasik yang hingga saat ini belum selesai. Padahal, para pendiri bangsa sudah sepakat menjadikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasar pada falsafah Pancasila dan konstitusi UUD 1945 sebagai hal yang final dan tidak bisa diubah. Meski demikian, masih banyak pihak yang berusaha membuka kembali kotak pandora dan mengangkat kembali isu seputar daulah islamiyyah. Argumentasi yang dipakai pun bermacam-macam.

Argumen pertama dan yang paling standar dipakai ialah bahwa agenda mendirikan daulah islamiyyah merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam yang diperintahkan oleh Allah. Argumen kedua ialah adanya klaim bahwa hanya dengan daulah islamiyyah, umat Islam dan seluruh umat manusia pada umumnya akan hidup di bawah sistem sosial-politik yang adil, makmur dan sejahtera.

Argumen ketiga, adanya keyakinan bahwa konsepsi daulah islamiyyah sudah diterapkan sejak era kejayaan Nusantara, terutama di era kerajaan Majapahit dan Sriwijaya.

Tiga argumentasi itulah yang selama ini menjadi semacam komoditas andalan para pengusung agenda daulah islamiyyah dalam mencari simpati publik. Ironisnya, banyak masyarakat yang begitu saja percaya pada argumentasi tersebut dan lantas menjadi pendukung agenda pendirian daulah islamiyyah di bumi Indonesia. Padahal, jika ditelisik lebih lanjut, tiga argumen itu tidak lebih dari sebuah kesesatan berpikir akut yang dipertontonkan oleh kaum pengusung daulah Islamiyyah. Untuk itulah kita perlu mendekonstruksi nalar pikir kaum pengusung daulah islamiyyah yang cenderung sesat dan menyesatkan.

Pertama, ihwal keyakinan bahwa daulah islamiyyah ialah perintah Allah (Islam). Hal ini jelas merupakan sebuah penafsiran yang tidak berdasar. Secara tekstual, tidak pernah ditemukan satu pun ayat maupun hadist yang secara eksplisit menyuruh umat Islam mendirikan neara dengan bentuk, sistem dan dasar tertentu, apalagi perintah untuk mendirikan daulah islamiyyah. Terminologi daulah islamiyyah hanyalah salah satu istilah yang diciptakan oleh para ulama dan ahli fiqih siyasah dalam menyikapi dinamika sosial-politik yang terjadi di dunia Islam.

Di dalam Islam sendiri, pada dasarnya tidak ada ketentuan pasti ihwal bentuk, sistem dan dasar negara. Pengelolaan dan penyelenggaran pemerintahan dalam hal ini lebih bersifat ijtihadi, yakni diserahkan kepada umat. Islam hanya meletakkan prinsip dasar bernegara, yakni keadilan, kesetaraan dan perdamaian. Prinsip dasar ini telah tertuang dalam maqasyid al syariah (tujuan syariah).

Maka, penyelenggaraan sistem pemerintahan mengacu pada ajaran Islam pada dasarnya hanya mensyaratkan dua hal pokok yakni prinsip menjaga agama (hirasatul diniyyah) dan mengatur dunia (hirasatul siyasah). Tujuan dari dua prinsip tersebut ialah terciptanya kemaslahatan umat secara universal. Dari sini, jelas bahwa gagasan daulah islamiyyah yang diklaim sebagai ajaran Islam itu tidak terbukti kebenarannya.

Kedua, klaim bahwa daulah islamiyyah hanyalah satu-satunya sistem yang akan mewujudkan kesejehteraan dan keadilan, bagi umat Islam dan manusia secara keseluruhan agaknya harus diakui merupakan klaim yang berlebihan, utopis dan ahistoris. Jika daulah islamiyyah dipahami sebagai model tata kelola pemerintahan dunia Islam dengan sistem monarki-absolut seperti di era kekhalifahan Islam, maka kita harus akui bahwa era kekhalifahan pun nyatanya tidak steril dari persoalan sosial, politik dan agama.

Berbagai persoalan politik seperti perebutan kekuasaan, pengkhianatan sampai perang antarsaudara terjadi di era kekhalifahan. Demikian pula dari dimensi sosial, dimana terjadi dekadensi moral dan etika yang luar biasa di era kekhalifahan. Fakta sejarah ini membuktikan bahwa sistem daulah islamiyyah bukanlah sistem politik yang sempurna tanpa cela.

Ketiga, asumsi yang meyakini bahwa konsep daulah islamiyyah sudah diterapkan sejak era kejayaan Nusantara juga merupakan klaim yang ahistoris. Semua sumber sejarah yang sahih dan kredibel menyebut bahwa kerajaan Majapahit dan Sriwijaya bukanlah kerajaan Islam, apalagi menerapkan sistem hukum Islam (syariah) sebagai dasar hukum negara. Mengaitkan kerajaan-kerajaan Nusantara dengan kekhalifahan Turki Usmani sebagaimana kerap dilakukan oleh para pengusung agenda daulah islamiyyah ialah pembelokan sejarah yang menyesatkan.

Upaya mendekonstruksi kesesatan berpikir kaum pengusung agenda daulah islamiyyah yang kerap berlindung di balik argumen ngawur harus terus-menerus dilakukan oleh semua pihak. Narasi-narasi menyesatkan yang digelontorkan oleh kaum radikal harus dibendung dengan narasi tandingan yang sahih, faktual dan mencerahkan.

Jika tidak, maka bukan tidak mungkin narasi-narasi palsu yang didengungkan oleh kelompok konservatif-radikal itulah yang akan menguasai ruang publik kita. Apalagi di era disrupsi digital seperti saat ini, di mana semua orang bebas berpendapat melalui kanal-kanal media sosial meski tanpa didukung oleh pengetahuan yang mumpuni.

Masyakat awam yang kerap tidak bisa membedakan narasi yang benar dan sesat harus diberikan pemahaman ihwal bagaimana pandangan Islam tentang bentuk negara dan cara menyelenggarakan pemerintahan. Kaum moderat tidak boleh lelah untuk memberikan pemahaman pada publik bahwa bentuk negara bangsa NKRI berdasar Pancasila dan UUD 1945 yang selama ini kita jalani pada dasarnya sudah merupakan bagian dari implementasi ajaran Islam.

NKRI ialah darul Islam (negara Islam) dalam artian sebuah wilayah yang dihuni oleh mayoritas umat Islam dan menegakkan prinsip-prinsip kemanusiaan universal seperti keadilan, persamaan derajat dan perdamaian sebagaimana diperintahkan Islam.

Maka, apa yang lebih urgen untuk kita lakukan saat ini bukanlah bagaimana mengubah NKRI menjadi daulah islamiyyah melalui formalisasi syariah sebagaimana dikehendaki kaum radikal. Apa yang urgen kita lakukan saat ini ialah mewujudkan prinsip-prinsip negara bangsa demokrasi yang mencita-citakan terwujudnya pemerataan kesejahteraan dan keadilan sosial serta perdamaian.

Untuk mewujudkan itu, kita perlu memperkuat lembaga pemerintah sekaligus lembaga sipil untuk kemudian menjalin sinergi antarkeduanya. Pemerintahan yang bersih dan masyarakat sipil yang moderat-toleran ialah kunci membangun peradaban bangsa dan negara di era modern-kontemporer seperti saat ini. Jika kesejahteraan, keadilan dan perdamaian itu terwujud, maka pada dasarnya kita sudah mengamalkan ajaran Islam tanpa harus mendirikan daulah islamiyyah yang problematis.

Sivana Khamdi Syukria, Pemerhati isu sosial dan keagamaan, alumnus Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Redaksi Khilafah.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kembali Ke Fitrah, Menolak Khilafah

Kam Nov 11 , 2021
Khilafah.id – Bulan puasa Ramadhan akan segera berakhir. Selanjutnya umat Islam akan menjalankan prosesi Idul Fitri. Fitri berarti suci, karena manusia dilahirkan dalam keadaan suci dari kesalahan dan dosa. Fitri juga berarti agama, itu karena dengan agama seorang Muslim dapat menghantarkannya kepada posisi suci. Nilai suci dalam rangkaian kesucian umat […]
Fitrah

You May Like