Mengapa Bendera Tauhid Dilarang di Negara-Negara Islam?

bendera tauhid

Khilafah.id – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS) beberapa waktu silam permah diperiksa kepolisian Arab Saudi. Tokoh yang sudah lebih dari setengah tahun ini bermukim disana diperiksa karena di dekat pintu masuk rumahnya terdapat bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid (La Ilaaha Illa Allah). Menurut pengakuan beliau, ia sama sekali tidak tahu menahu kalau ada bendera tersebut ditempelkan di depan rumahnya.

Beliau akhirnya dapat dibebaskan dengan jaminan dari Kedutaan Republik Indonesia di Arab Saudi pada sore harinya. Kedutaan berharap HRS tidak terkena kasus lain selain overstay (masa tinggal yang sudah habis) beliau yang belum lama ini juga diberitakan.

Di Indonesia, peristiwa ini menimbulkan perdebatan. Pendukung beliau berpendapat bahwa ini adalah bagian dari makar atau perbuatan intel yang sengaja ingin mempersulit posisi HRS selama tinggal di Arab Saudi. Menurut mereka, saat HRS keluar rumah anehnya bendera tersebut tidak lagi ada. Para pendukung beliau juga menilai bahwa ada orang yang sengaja menyebarkan foto saat HRS

Terlepas dari siapa pelaku sebenarnya dari peristiwa tersebut, memang sejumlah negara Islam sudah melarang bendera dan atribut yang memiliki tulisan kalimat tauhid. Ini sama sekali tidak berhubungan dengan sikap anti-Islam atau tuduhan sejenisnya, tapi karena atribut tersebut erat hubungannya dengan kelompok ekstrimisme agama bahkan yang mengarah kepada terorisme.

Mengutip laman counterextrimism.com, beberapa negara mayoritas muslim yang melarang pemasangan bendera tersebut adalah Mesir, Arab Saudi sendiri, Yordania, Bangladesh, Kazakhstan, Lebanon, Pakistan, Suriah, dan Turki. Yang terbaru adalah Indonesia sejak tahun 2017. Sementara, beberapa negara barat dan negara yang tidak bermayoritas muslim juga sudah melarang Hizb al-Tahrir.

Rusia misalnya di tahun 2003 melarang organisasi ini beserta perangkat-perangkatnya karena menyimpulkan bahwa organisasi ini adalah organisasi terorisme. Cina juga melarang organisasi ini khususnya terkait konflik di provinsi Xinjiang, provinsi dengan jumlah muslim terbanyak. Pemerintah berpandangan bahwa kehadiran HT justru memperkeruh resolusi konflik yang berjalan di wilayah tersebut.

Bagaimana dengan negara-negara Islam lainnya ? Di Mesir, Larangan HT di Mesir diberlakukan pasca peristiwa Takfir wal-Hijra (pengasingan dan pembuangan) pada 3 Juli 1977, menurut The Jamestown Foundation, lembaga kajian asal Amerika Serikat.

Anggota HT cabang Negeri Sinai itu diduga terlibat dalam peristiwa 1977 yang ditandai dengan penculikan mantan atase penting Mesir, Muhammad al-Dhahabi. Penculikan Dhahabi dilakukan untuk ditukar ganti dengan pembebasan sejumlah anggota HT yang ditahan pemerintah.

Di negara-negara Asia Tengah seperti Uzbekistan organisasi ini dilarang karena Pemerintah menduga kuat bahwa organisasi ini menjadi  bagian dari aksi-aksi serangan bom, seperti di Tashkent pada tahun 1999.

Di Suriah, pelarangan organisasi ini – beserta atribut-atributnya – dilakukan dengan cara ekstra-yudisial (dilakukan oleh aparat tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu).

Demikian beberapa negara yang melakukan paksa organisasi yang menggunakan bendera hitam bertuliskan la ilaaha illa Allah sebagai bendera/emblem organisasinya. Harus diakui, di negara-negara tersebut praktik beragama Islam tidak ada yang dilarang sama sekali. Fakta berikutnya adalah, meski HT seringkali terkesan menyatakan kalau mereka tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang mengarah terorisme, tapi ideology dan perseorangan di dalamnya seringkali jatuh ke kegiatan terorisme. Karena itulah, pemerintah-pemerintah di dunia Islam seringkali mengambil langkah pencegahan dengan melakukan pembubaran.

Muhammad Masrur, Peneliti di el-Bukhari Institute, Alumni Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah dan Dirasat Islamiyah UIN Jakarta.

Redaksi Khilafah.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Syaiful Arif; Khilafah Maupun NKRI Bersyariah Adalah Gagasan Usang

Rab Jan 26 , 2022
Khilafah.id – Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki kekhasan yang berbeda dari negara lain, yaitu Pancasila. Kita tahu bahwa penetapan pancasila sebagai dasar negara melalui perjalanan yang cukup panjang. Nah, baru-baru ini isu mengenai pancasila kembali menyeruak, yakni soal apakah pancasila sebagai pilar atau dasar negara. […]
NKRI Bersyariah

You May Like