Menguak Muatan Ideologis di Balik Narasi Kewajiban Menegakkan Khilafah

ideologis

Khilafah.id – William C. Chittik menegaskan bahwa tafsir sebagai sebuah kerja penafsiran, yang bermaksud mengungkap kandungan makna teks, tidak terlepas dari prior teks berupa persepsi, latar belakang pendidikan, budaya, ekonomi dan letak geografis, bahkan ideologi sang penafsir. Kemudian Abu Zayd mengingatkan bahwa betapa sulitnya menghindari sebuah ideologi masuk dalam sebuah penafsiran, namun tetap harus diwaspadai sehingga sang mufasir tidak terjebak dalam kubangan penafsiran ideologis centris.

Bahkan secara tegas, ia mengancam keras penafsiran yang bercorak tendensi ideologis. Adapun penafsiran ideologis yang dikecam oleh Abu Zayd adalah sebuah penafsiran yang berpijak pada kesadaran atau ideologi kelompok tertentu dalam rangka mengamankan dan memberikan kesan bahwa kelompok mereka yang paling benar dengan cara memanipulasi atau mempolitisir makna teks agar mendukung kelompok mereka dan seolah kelompok selain mereka berada dalam kesalahan. Di sini terjadi pemerkosaan terhadap teks karena dimaknai tidak secara objektif melainkan berdasarkan kepentingan kelompoknya sendiri.

Hasan Hanafi dalam Islam in the Modern World: Religion, Ideology, and Development menjelaskan bahwa setiap penafsiran selalu berangkat dari kepentingan tertentu, sehingga menurut Hanafi, tidak ada penafsiran yang objektif, absolut, dan universal.

Agar Tidak Terjebak dalam Penafsiran Ideologis

Sebuah penafsiran memang tidak bisa sepenuhnya objektif—sangat bergantung pada sosok sang penafsir—meskipun demikian, larut terlalu dalam pada ideologi tertentu tidak dibenarkan karena dapat mereduksi suatu kebenaran dan ke-objektifan.

Khaled M. Abou el-Fadl dalam Speaking in Gods Name: Islamic Law, Authority and Women,  telah merumuskan setidaknya tiga syarat yang harus dimiliki mufasir agar tidak terjebak terlalu dalam pada sebuah penafsiran yang bersifat ideologis.

Pertama, kejujuran intelektual. Ranah ini memang sulit dideteksi secara kasat mata karena berkaitan dengan nilai yang lahir dalam diri seseorang (kejuruan-red). Dengan demikian, mufasir, sebagai orang yang berusaha menyingkap maksud firman Tuhan, harus benar-benar menjunjung tinggi kejujuran sehingga tidak menyembunyikan kebenaran sedikitpun, apalagi sengaja menyembunyikan maksud Tuhan yang tersimpan dalam teks. Kejujuran juga berarti mufasir tidak mengada-ada atau berpura-pura mengusasi atau tidak menguasai ilmu tertentu dalam memahami Alquran.

Dalam istilah Quraish Shihab, Abu Zayd, Farid Essack dan Hasan Hanafi, kejujuran intelektual ini disebut sebagai amanah ilmiah atau objektivitas ilmiah. Jika kejujuran intelektual ini benar-benar menjadi prinsip dan dijaga benar, maka bila Alquran mengatakan A, misalnya, niscaya juga akan dikatakan A, sekalipun itu tidak sesuai dengan ideologinya. Artinya, argumen yang dibangun harus benar-benar yang jujur, tidak diarahkan atau disesuaikan dengan ideologi penafsir.

Berkenaan dengan pemahaman kewajiban mendirikan khilafah bagi umat Islam, baik yang bersumber dari Alquran maupun hadis, belum ada teks yang secara khusus menyebutkan akan kewajiban itu. Pendukung khilafah, sebut saja HTI misalnya, menjadikan QS al-Baqarah [2] ayat 30 sebagai dalil bahwa menegakkan khilafah hukumnya wajib. Pemahaman seperti ini bisa kita temukan dengan mudah pada kitab-kitab karangan Taqiyuddin An-Nabhani dan juga para simpatisan HTI—dalam konteks Indonesia.

Kesimpulan mendirikan khilafah yang—salah satunya—didasarkan pada QS al-Baqarah tersebut, adalah penafsiran yang jauh dari apa yang dimaksud oleh kandungan ayat. Ada sebuah perubahan makna yang telah lepas dari subtansi ayat, yakni dari esensi mengangkat seorang khalifah menjadi kewajiban menegakkan sistem pemerintahan dalam Islam (khilafah Islamiyah). Terlebih jika kita lacak penafsiran ulama yang ototitatif, seperti al-Alusi dalam Rul al-ma’ani dan al-Kalbi dalam  at-Tashil li Ulum at-Tanzil dan ulama tafsir lainnya.

Mayoritas memaknai QS al-Baqarah sebagai kewajiban mengangkat seorang pemimpin dalam suatu komunitas atau negara. Karena keberadaan pemimpin tersebut sangat vital dalam konteks ketertiban dalam kehidupan suatu negara atau komunitas.

Kedua, komprehensifitas. Agar tidak terjebak pada ranah subjektivitas yang berlebihan, maka ketika menyingkap maksud Alquran perlu menerapkan prinsip komprehensifitas. Dalam kaitannya dengan ini, kelompok pendukung khilafah—lagi-lagi—tidak membuka diri pada realitas sejarah yang komprehensif. Misalnya berkaitan dengan sistem khilafah yang telah terlaksana pada masa awal Islam pasca Nabi Muhammad SAW wafat, yakni kepemimpinan Abu Bakar, Umar, Ustman dan Ali.

Keempat khilafah tersebut tidak sedang menjalankan sistem kekhalifahan sebagaimana yang dipahami oleh para aktivis pendukung khilafah, terutama Hizb Tahrir. Sebab, proses pengangkatan keempat khalifah pun sudah berbeda-beda dengan konsep khilafah yang diyakini Hizb Tahrir. Tidak hanya berhenti sampai di sini, ketidak komprehensifan HT dalam memahami sejarah mengenai khilafah juga dapat ditemukan dari pemahaman mereka mengenai bentuk sistem khilafah itu sendiri.

Mereka selalu berkoar-koar bahwa Turki Ustmani merupakan sistem khilafah yang terakhir kali dimiliki umat Islam. Artinya, pasca keruntuhan Turki Ustmani pada tahun 1924. Padahal kita mengetahui betul bahwa Turki Ustmani itu sesungguhnya menganut sistem kerajaan, bukan khilafah. Hal ini sudah banyak diluruskan oleh para mufassir dan cendekiawam muslim, namun HT tetap saja teguh pada pendiriannya. Hal ini lantaran mereka hendak membela ideologi yang mereka anut.

Ketiga, pengendalian diri (self restrain). Pengendalian diri menjadi penting dalam konteks untuk meredam masuknya kepentingan atau ideologi penafsir ketika menafsirkan Alquran karena pengendalian di sini diartikan sebagai seorang mufasir harus mengenal batasan peran yang menjadi haknya saja. Batasan peran berarti membuka kran perbedaan pendapat dengan menghormati penafsir lain dengan tidak mengatakan penafsiran tertentu yang paling benar.

Ayat-ayat yang berkenaan dengan kewajiban mengangkat pemimpin (ulil amri) dan menerapkan hukum Allah dalam seluruh kehidupan, selalu dikaitkan dengan kewajiban menegakkan khilafah. Ini yang kemudian merusak ke-objektifan sebuah penafsiran. Aspek pengendalian diri sang mufassir menjadi tidak terkontrol.

Sebagai contoh, QS. Al-Maidah ayat 48 dan 49. Menurut Ibnu Hisyam dalam Sirah Nabawi, al-Maidah ayat 49 berbicara dalam konteks tentang beberapa orang Yahudi yang komplain kepada Nabi Muhammad agar beliau menerapkan hukum Islam dalam menghukumi, namun Nabi Muhammad mengabaikannya. Lalu turunlah ayat ini. Jadi, ayat tersebut benar merupakan perintah untuk menerapkan hukum Allah, namun tidak sampai pada kewajiban mendirikan khilafah Islamiyah sebagaimana yang dipahami oleh kelompok pendukung khilafah.

Berdasarkan uraian di atas, dapat ditarik sebuah kesimpulan yang nyata bahwa kelompok pendukung khilafah akan selalu menyertakan ide-ide atau ideologi yang mereka anut setiap kali mereka memahami ayat-ayat Alquran—terutama yang berkaitan dengan khilafah. Pada konteks tertentu, mereka akan mengabaikan berbagai fakta yang sekiranya dapat meruntuhkan bangunan ideologi yang mereka anut.

Padahal, pengendalian tersebut sangat vital supaya tidak mengarah pada kepentingan dirinya sendiri atau kelompoknya sehingga melupakan kepentingan sosial atau bersama dengan cara mencari sebuah justifikasi, klaim-klaim kebenaran dengan memperkosa maupun melakukan cocoklogi terhadap sebuah teks Alquran.

Muhammad Najib, S.Th.I., M.Ag, Dosen Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Ekonomi dan Perbankan Islam Mr. Sjafruddin Prawiranegara Jakarta, mahasiswa Program Magister Universitas PTIQ dan Mahasiswa Program Doktoral UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Redaksi Khilafah.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Penjajahan Baru di Indonesia yang Wajib Dibasmi Bersama

Jum Jun 28 , 2024
Khilafah.id – Indonesia pernah mengalami masa-masa penjajahan. Tentu, masa itu cukup menakutkan dan meresahkan seluruh warga Indonesia. Mereka hidup penuh dengan tekanan, terhimpit rasa takut, dan diperbudak sesama. Melihat penjajahan, bagi warga Indonesia, bagaikan melihat penyakit. Mereka berusaha sekuat tenaga untuk menghilangkan penyakit tersebut. Mereka lawan penjajahan hingga penjajahan hilang […]
penjajahan

You May Like