Menyoal Islamization, Yes! Indonesianization No!

Islamization

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”

—Qs. Al-Baqarah [2]: 208

Khilafah.id – Ayat di atas sungguh menyita waktu para intelektual Muslim, yang konsentrasi dalam kajian Ilmu Al-Qur’an dan Tasfir, didiskusikan di mana-mana dan tetap pulang dengan kesimpulan yang berbeda-beda seperti sedia kala. Dan lebih dari itu, hal ini menjadi hantaman keras untuk masyarakat plural seperti di Nusa Tenggara Timur (NTT). Mengapa? Masyarakat Timur yang mayoritas non-Muslim akan mengalami “pukulan telak”, karena mereka hanyalah butir-butiran debu di mata kelompok ini.

Sebagai manusia, masyarakat non-Muslim diakui eksistensinya, tapi sebagai makhluk berakal, bergerak dan berkreasi, mereka tidak difungsikan, karena semuanya harus diatur oleh undang-undang Islam (versi mereka) dan tunduk di bawah perintah khalifah.

Dalam konsep pemikiran hubungan Islam dan keindonesiaan, setidaknya istilah Islamization Yes, Indonesianization No berada di nomor satu untuk dipolemikkan kembali. Gagasan bahwa Islam itu satu dan Indonesia itu satu, Islam cetakan Allah dan Indonesia cetakan manusia, secara jelas menghadapkan agama dengan negara. Istilah ini sering digaungkan oleh kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang bernaung di balik jubah agama dengan mengusung ideologi khilafah versi baru.

Pengusungan khilafah sebagai sebuah sistem yang dicoba untuk menghantam kestagnanan sistem kerja demokrasi, tidak terlepas dari kesalahan dalam memaknai dan mengaktualisasikan kata Al-Silmi dan kaffah dalam Al-Qur’an (Qs. Al-Baqarah [2]: 208). Gus Dur menyebut kelompok ini masuk dalam kategori Al-Aktha’ Al-Sya’iah atau kesalahan-kesalahan yang populer. Terjebak dalam makna literal dan melahirkan kesimpulan yang rigid dan tekstualis.

Kata Al-Silmi, di dalam pemaknaannya terbagi dua kelompok. Pertama, kelompok mayoritas Muslim. Kata ini diartikan dengan “kedamaian” dan “kesempurnaan ajaran Islam”, bukan Negara Islam. Keduanya akan menghantarkan kita pada entitas universal, bukan entitas yang semu dan cenderung politis. Pengertian keduanya tegas, bahwa kata Al-Silmi bukan bermakna sistem Islam, seperti: khilafah.

Yang diwajibkan—dalam konteks ayat itu—adalah amaliah ajaran Islam secara orang per orang, umat Nabi Muhammad SAW. Persoalan yang kemudian timbul, jika sistem Islam seperti khilafah versi HT/HTI itu kewajiban, maka bagaimana nasib umat Islam yang berada di negara orang-orang kafir. Kesimpulannya sampai pada: amal mereka tidak direstui Tuhan, karena Tuhan menginginkan sistem Islam. Mereka harus ditarik ke dalam suasana Islami yang tidak tercampuri (alias murni) oleh sistem buatan manusia, khususnya buatan orang kafir dan non-Muslim.

Kedua, kata Al-Silmi diartikan sistem Islami. Pengertian ini diajukan oleh HTI dengan maksud tujuan, agar semua hal diformalkan, termasuk formalisasi Islam dalam konteks negara. Sebagai sebuah entitas Islam formal, maka sistem sangat diwajibkan hadir di tengah-tengah Muslim. Tujuannya sama dengan sistem lainnya, bagaimana aspirasi umat Muslim terwadahi.

Penafsiran kedua ini hanya dianut oleh segelintir masyarakat Muslim yang ‘tidak berakhlak’. Apa sebabnya?, dalam konsep Pancasila, mereka adalah para makar, pengkhianat negara dan tidak memiliki moralitas sosial kemasyarakatan. Pemaknaan atas kata Al-Silmi dengan sistem negara, seperti tindakan subversif gramatikal Bahasa Arab. Para ahli Bahasa Arab tentunya akan kebingungan untuk menjadikan kedua sebagai sifat dan mausuf (yang disifati). Islam sebagai doktrin teologis, tidak saja harus rahmat kepada sesama Muslim, tapi bagaimana mengejawantahkan Islam agar sampai pada tatanan rahmat untuk alam semesta.

Sebagaimana ruh buku ini hadir dalam konteks kemajemukan di Ende, NTT, maka sebenarnya—menurut penulis—tidak diperlukan adanya sistem Islami, karena Pancasila (sebagai ideologi negara) tidak bertentangan sedikitpun dengan syariat Nabi Muhammad SAW. Hanya saja, Pancasila sudah yatim-piatu sejak dirinya lahir di taman pertiwi ini. Namun, bukan berarti kita mencampakkanya dan membuangnya di tong sampah. Di satu sisi, para pengusung istilah di atas, tidak mengakui Pancasila, tapi yang dianggap hanya Piagam Jakarta.

Konsep “Muslim yang baik” dalam Al-Qur’an tidak mengsyaratkan seseorang untuk hidup dalam bingkai sistem Islami. Gus Dur telah membaginya menjadi lima sendi, yaitu: menerima prinsip-prinsip keimanan, menjalankan ajaran Islam secara utuh (bukan sistem), menolong mereka yang memerlukan pertolongan (sanak saudara, anak yatim, kaum miskin dan sebagainya), menegakkan profesionalisme, dan bersikap sabar ketika menghadapi cobaan dan kesusahan. Konsep ini akan menghantarkan pada keterjebakan seseorang dalam tasydid Al-Nashus Al-Muqaddasah atau politisasi terhadap teks keagamaan.

Politisasi teks juga terjadi pada ayat, “pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Qs. Al-Maidah [5]: 3). Islam sebagai ajaran yang sempurna, iya.

Tapi, sebagai sebuah sistem yang merujuk pada khilafah adalah pemaksaan. Islam sebagai ajaran sempurna, wajib diikuti oleh Muslim secara utuh, menjalankan syariat setiap hari, secara pribadi dituntut oleh agama untuk mengamalkannya dengan cara komprehensif, tidak parsial. Namun, Islam kedua ayat-ayat di atas, dalam konteks turunnya, sosio-historisnya tidak mengantarkan pada kesimpulan Negara Islam.

Piagam Madinah sudah jelas, bahwasanya Nabi Muhammad SAW tidak menggunakan sistem khilafah atau menyebut negara itu Negara Islam, tapi Negara Yang Beperadaban. Negara yang masyarakatnya menjunjung tinggi nilai agama masing-masing dan patuh pada konsensus yang telah disepakati bersama-sama, yang diketuai oleh Nabi Muhammad SAW.

Di dalamnya mengajarkan, tanpa Negara Islam masyarakat akan bisa damai. Ketentraman dan kesejahteraan bisa tercapai di luar sistem khilafah. Dengan syarat, semua hak-hak baik secara personal maupun komunal terpenuhi, tidak terjadi diskriminasi kepada salah satu poin ajaran agama.

Maka dalam konteks daerah Ende (NTT) yang mayoritas dianut oleh Katolik dan Kristen Protestan (85 persen jika digabungkan), konsep Piagam Madinah sangat ideal. Sama-sama membela daerahnya dari serangan pihak eksternal, dan sama-sama memiliki kewaspadaan akan embrio intoleransi dan bibit perpecahan.

Sebuah pemikiran yang tidak masuk akal, jika khilafah adalah kewajiban yang harus, tidak boleh tidak, diwujudkan umat Muslim. Ini mengacu ke mana? Karena Al-Qur’an tidak mengajukan term dan indikasi pendirian negara. Ayat-ayat yang sering digunakan pun hanya pelindung dalam “jualan kecap” kepada masyarakat yang tidak mengerti konsep tersebut. Dan sampai saat ini, semua negara yang mengkalim dirinya Negara Islam, tidak ada yang damai.

Seharusnya, yang perlu diperjuangkan umat Muslim adalah bagaimana undang-undang yang tidak Islami, dimasukkan unsur ke-Islaman, agar sesuai syariat Islam, tanpa harus membongkar sarang dan kerangka Pancasila. Misalnya, korupsi. Korupsi dalam Islam tidak dibolehkan, maka nama undang-undangnya tidak usah “undan-undang Islam anti korupsi”, karena anti korupsi itu sudah Islami. Dan begitu seterusnya.

Artinya, ketika Islam ditegakkan secara betul-betul, umat Muslim membawanya dengan penuh akhlak, baik akhlak kepada Allah maupun akhlak kepada Pancasila, maka keberkahan akan menyertai kita semua. Problematika yang ada saat ini adalah kesulitan umat Muslim, khususnya para pengusung khilafah adalah memfaktakan iman menjadi ketakwaan, karena di dalam membawa agama itu dibutuhkan rambu-rambu.

Hukum kemasyarakatan—perspektif Islam—tidak berjalan dengan normal. Di tambah pemikiran yang hanya dirinyalah dan kelompoknya paling benar dan beriman, maka Islam tidak lagi rahmatan lil Alamin (rahmat untuk alam semesta), tapi rahmatan lil Muslimin (rahmat untuk sesama Muslim) saja tidak berjalan dengan baik.

Akhirnya, apa yang mereka suarakan dengan ungkapan “negara akan aman, terentaskan dari kemiskinan, menghilangkan kejahatan dan lain-lain, jika menganut sistem khilafah,” dengan penuh percaya diri, saya mengatakan hanyalah ungkapan yang bersifat utopis belaka.

Muhammad Makmun Rasyid, Pengurus BPET MUI Pusat, Penulis Buku Best Seller HTI, Gagal Faham Khilafah

Redaksi Khilafah.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Shamima Begum: Eks-ISIS yang Tidak Diterima Pulang ke Negaranya

Rab Jul 27 , 2022
Khilafah.id – Penyebaran ideologi radikal-teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) cukup masif, lebih-lebih di media sosial. Akan sangat mungkin banyak warganet atau netizen terpengaruh dengan bujuk rayunya. Salah seorang warga asing yang terpapar doktrin ISIS adalah Shamima Begum. Begum adalah wanita keturunan Bangladesh berkewarganegaraan Inggris. Begum hijrah ke […]
shamima begum

You May Like