PNS Teroris dan Kemelut Terorisme di Aparatur Sipil Negara

PNS

Khilafah.id – Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial TO di Perumahan Samawa Village, Kabupaten Tangerang, Banten. TO disebut bagian dari kelompok Jamaah Islamiyah di Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (tirto/15/3/2022).

TO adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang. Dia bagian staf analisis pengembangan alat mesin pertanian. Dan dia pula sudah 10 tahun sebagai PNS.

Anehnya, mengapa baru dibekuk sekarang? Di sinilah kemelut penanganan terorisme kita. Undang-undang yang ada, mengharuskan penangkapan bisa dilakukan kalau bukti-bukti harus lengkap selengkap-lengkapnya. Terduganya diharuskan sudah orang besar dan pernah melakukan, membantu, atau orang yang menjadi pawang terorisme.

Pencegahan terorisme di Indonesia tidak seleluasa di luar negeri. Bahkan di Indonesia, jika pun ada yang tertangkap, ia diharuskan menjalani deradikalisasi atau penyembuhan dari berbagai persoalan yang menyangkut terorisme. Kalau di luar negeri, terorisme sudah dihukum mati.

Kiprah Jamaah Islamiyah di Indonesia

Jika semua bentuk yang mengarah pada terorisme Indonesia adalah bersumber dari Jamaah Islamiyah, seperti PNS di atas, artinya kiprah Jamaah Islamiyah di Indonesia belum surut. Bahkan mengkhawatirkan dan tambah membahayakan.

PNS yang sudah menjadi teroris, bukan saja ia pintar secara retorik, teoritik dan pintar berbicara. Tetapi ia pasti banyak kenalan dan relasi di berbagai tempat. PNS teroris juga bisa merubah bentuk sikapnya di segala lini tempat. Jika siang ia layaknya seseorang pekerja seperti PNS kebanyakan, tetapi malamnya ia berubah menjadi teroris yang geram, jahat dan radikal.

Apalagi, jika PNS ini kerjanya di ruang-ruang pendidikan. Bisa dibayangkan bagaimana bahaya akan lahir di sana. Jika satu ASN saja menjadi teroris, berapa banyak anak didik mereka yang bakal ia rekrut menjadi teroris juga. Barapa bahaya yang bakal ditimbulkan kelak jika anak-anak didik mereka sudah dewasa dan siap mempertaruhkan nyawa demi ideologi yang mereka yakini dan bawa.

PNS Jadi Teroris dan Gaji Buta

Dan sayangnya, PNS yang menjadi teroris di ruang-ruang pendidikan sudah banyak. Menurut catatan yang ada, dalam beberapa tahu terakhir ini saja, narapidana terorisme berlatar PNS ada 14 orang. Densus pernah menangkap salah seorang tersangka jaringan teroris Jamaah Islamiyah di Lampung, yang merupakan guru PNS.

Mungkin kita juga pernah dengar, pada Desember 2020, Densus 88 membongkar pusat latihan perang Jamaah Islamiyah di sebuah vila dua lantai di Desa Gintungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Di sini ditemukan ada 12 lokasi latihan perang ditemukan di provinsi ini. Anehnya pula, pelatihan telah dimulai sejak 2011 oleh seorang bernama Joko Priyono alias Karso dan delapan pelatih lain.

Para anggota atau kader merupakan murid pondok pesantren yang terafiliasi dengan Karso. Rata-rata menurut catatan Republika, yang diajak bergabung untuk mengikuti pelatihan selama enam bulan adalah 10 siswa terbaik. ‘Pendidikan’ yang diberikan termasuk bela diri dengan tangan kosong, senjata tajam dan api, menyergap orang, hingga merakit bom (Republika.co.id/15/3/2022).

Sebaik-baiknya Jadi PNS

Jika demikian, apa hendak kita lakukan pada semua gejala ini. Pertama-tama negara wajib tegas kepada ASN. Dengan memakan gaji negara yang diperoleh dari uang-uang fakir miskin yang renta, ASN wajib memberikan pelayanan yang setimpal pada mereka yang menggaji. Setidaknya berikanlah kecerdasannya kepada siapa yang mereka temui hari ini, meski ia tidak tahu peribahasa.

Negara wajib mensosialisasikan bahaya paham-paham radikal kepada para ASN/PNS. Negara juga wajib memberikan sanksi yang tegas kepada ASN yang melanggar. Bagi ASN yang terlibat dalam organisasi terlarang, harus diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku pada berdasarkan Peraturan Pemerintah No 11/2020 tentang Manajemen PNS, pasal 250 huruf a menyebutkan PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Maka itu, ASN wajib mengikuti aturan yang berlaku dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin yang menyebutkan bahwa setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah. Bukan setia kepada tokoh atau kelompok yang anti-Pancasila, anti-Bhinneka Tunggal Ika, anti-NKRI, anti-kemajemukan bangsa dan UUD 1945.

Agus Wedi, Peminat Kajian Sosial dan Keislaman.

Redaksi Khilafah.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

HTI, Pawang Khilafah yang Keliru Memahami Jihad

Kam Mar 24 , 2022
Khilafah.id – Jihad merupakan istilah yang tidak asing kita dengar. Kata itu banyak ditemukan di dalam Al-Qur’an. Namun, menariknya jihad dipahami berbeda, baik dengan makna yang sempit maupun dengan makna yang luas. Jihad, bagi orang Hizbut Tahrir (HT), hanya dipahami dengan perang. Bahkan, objek perangnya dibatasi pada non-muslim, terlebih yang […]
HTI

You May Like