Pseudojihad Khilafah dan Jihad Autentik Melawan Khilafah

pseudojihad

Khilafah.id – Jihad dalam Islam merupakan sarana restorasi menuju keadilan dan kedamaian. Sayangnya, terjadi upaya pengebirian dan pengerdilan makna jihad oleh sebagian kecil masyarakat, terutama pra dan pasca-Pilpres 2019.

Jihad dalam kitab kuning yang secara khusus membahas politik, Al-Ahkam al-Sultaniyyah karya Al-Mawardi, dimaknai peperangan melawan kelompok paganisme atau musyrik (Al-Mawardi tak menyebut kaum kafir), ahlur riddah, kelompok makar, dan kelompok pengganggu keamanan negara.

Untuk kelompok makar, Al-Mawardi menegaskan, faksi yang menentang pendapat politik mayoritas Muslim dengan menciptakan pemikiran politik sendiri dan masih taat kepada kepala negara tak boleh diperangi. Namun, jika mereka mempromosikan pemikiran makarnya di depan umum dan sulit disadarkan, negara bisa menjatuhkan hukuman, tetapi tak boleh hukuman mati. Baru boleh diperangi apabila mereka tidak taat kepada kepala negara, tetapi menjalankan fungsi pemerintahan secara mandiri.

Hizbut Tahrir (HT) mengelaborasi makna jihad lebih kaku dan ”primitif”. Dalam kitab Ajhizah fi Dawlah al-Khilafah dijelaskan bahwa jihad adalah metode dakwah ke mancanegara. Dalam buku Al-Ta’rif, HT menjelaskan bahwa memulai jihad walau musuh belum menyerang adalah fardlu kifayah (kewajiban yang gugur jika telah dilaksanakan Muslim lain).

Namun, jika musuh sudah menyerang, fardlu ain (diwajibkan kepada individu-individu). Selanjutnya jika tak ada Muslim yang memulai jihad, seluruh kaum Islam berdosa. Jadi, bagi HT, tiada hari tanpa ekspansi atas nama jihad untuk dakwah.

Selanjutnya HT menyimpulkan jihad adalah ofensif, bukan defensif. Jihad ofensif ini harus dilakukan sekalipun orang kafir tidak sedang menyerang Islam. Jihad sasarannya adalah darul kufur (negara kufur) atau darul harbi (negara yang bisa diperangi). Bagi HT, semua negara, termasuk NKRI, adalah darul kufur walau penduduknya Muslim. Darul kufur dengan penduduk mayoritas Muslim harus disatukan jadi khilafah, sukarela ataupun dengan jihad.

Pemaknaan jihad yang ekspansif dan ambisius tersebut berbeda dengan formulasi Murtadha Muthahhari. Dalam buku Falsafah Pergerakan Islam, Muthahhari menjelaskan, falsafah jihad adalah untuk mempertahankan hak dan melawan suatu agresi, semisal wilayah kita diduduki negara lain, atau mereka hendak merampas kekayaan dan hak milik kita, atau kebebasan serta harga diri kita.

Saat permulaan Islam pun jihad adalah untuk melawan rezim penindas dan menyelamatkan orang dari perbudakan. Ayat-ayat Al Quran tentang jihad oleh Muthahhari diformulasi secara bagus dengan ayat jihad tak bersyarat harus digabungkan dengan ayat jihad bersyarat. Dari gabungan ayat-ayat itu disimpulkan bahwa esensi jihad adalah pertahanan.

Senada dengan Muthahhari, dalam buku karya Alumni Lirboyo yang mengupas dimensi doktrinal dalam Islam dijelaskan, jika ditelaah sejarah perang yang terjadi pada masa Rasul, dapat disimpulkan, tidak satu pun peperangan yang motifnya adalah hujumi (ofensif).

Pseudojihad

Maksud dari pseudojihad adalah upaya memaknai jihad sebagai perang fisik lalu mengorelasikan Indonesia sebagai ladang jihad. Saya pernah bertanya kepada pengamat teroris dan bekas pimpinan pusat gerakan pengusung khilafah, Harits Abu Ulya, tentang fenomena bom bunuh diri. Jawabannya, mereka menganggap Indonesia wilayah perang.

Pendapat seperti itu berkelindan dengan ajaran kelompok radikal, NKRI adalah darul kufur, pemerintahan berikut aparaturnya wajib diperangi.

Pseudojihad yang lain adalah memaknai jihad tidak hanya perang fisik, tetapi juga perang pemikiran. Indonesia jadi medan perang pemikiran. Dimensi pseudojihadnya adalah saat mengonstruksi perang pemikiran lalu mereka ”racik” dengan hadis Nabi yang disalahpahami, ”Perang itu tipu muslihat.”

Maka, bagi mereka, dalam upaya memenangi perang pemikiran absah melakukan tipu muslihat. Muslihat yang dianggap absah, misalnya, propaganda dengan menyebar hoaks untuk melumpuhkan lawan. Bahkan, adu domba dianggap boleh karena merupakan jihad dengan bingkai hadis di atas.

Bahkan, adu domba dianggap boleh karena merupakan jihad dengan bingkai hadis di atas.

Tidak aneh jika Jamaluddin Mohammad bercerita dalam Islami.co, ada seorang terdidik yang aktif mengirim berita-berita hoaks di hampir semua grup media sosial yang ia ikuti. Saat diingatkan kawannya bahwa berita-berita yang ia sebarkan adalah hoaks, dia menjawab, ”Saya tahu. Sekarang kita sedang perang. Dalam perang apa pun boleh dilakukan.”

Kelompok seperti ini kehilangan basis historis dan filosofis tentang jihad. Jihad fisik (perang) yang ditujukan untuk melawan kelompok musyrik yang mau menyerang Muslim dan kelompok makar serta pengacau, makna dan sasarannya diperluas secara serampangan. Penguasa Muslim atau lawan politik yang hakikatnya sesama anak bangsa bisa menjadi sasaran mereka. Menyalahi aturan dan tidak jujur pun boleh atas nama jihad yang picik.

Kelompok radikal seperti Hizbut Tahrir dan Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS) hanya memaknai jihad sebagai perang fisik bahkan ada yang memaknai jihad secara palsu.

Ini berbeda dengan pemaknaan oleh ulama moderat. Jihad tak hanya perang. Quraish Shihab dalam Wawasan Alquran menjelaskan ada kesalahpahaman bahwa jihad hanya dimaknai perlawanan bersenjata.
akan mengenai moderasi Islam. Ulama Qraish Shihab menyampaikan bahwa dunia Internasional saat ini membutuhkan pemikiran-pemilkiran yang moderat untuk menjaga perdamaian.

Kesalahan ini, antara lain, karena terjemahan Al Quran tentang anfus yang hanya diartikan nyawa, padahal banyak makna. Lebih lanjut Shihab menjelaskan, Rasul diperintah berjihad sejak beliau di Mekkah. Ini jauh sebelum ada izin angkat senjata untuk membela diri dan agama. Perang pertama baru terjadi tahun kedua hijrah. Artinya, makna jihad itu lebih luas.

Upaya Atasi Masalah

Dengan demikian, jihad yang dalam Al Quran terulang 41 kali dalam berbagai bentuk, bermakna lebih luas tidak hanya berperang, tetapi bisa upaya sungguh-sungguh untuk memberantas kebodohan, kemiskinan, dan penyakit.

Mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mengelaborasi empat makna jihad. Pertama, menyeru umat untuk beriman kepada Allah dengan iman yang argumentatif. Kedua, ajakan melaksanakan perintah agama. Ketiga, kalau umat Islam diganggu, kita boleh berperang. Keempat, memberikan perlindungan kepada setiap warga masyarakat tanpa sekat agama yang berpribadi baik (www.nu.or.id).

Menurut Tarjih Muhammadiyah, jihad bukan perang saja, melainkan juga bersabar. Sebab, sabar termasuk perjuangan yang harus diusahakan dengan sungguh-sungguh. Demikian pula Muhammadiyah sejak berdirinya telah berjihad dalam arti berjuang dengan sungguh-sungguh membela agama Islam sekalipun tidak dengan senjata (https://tarjih.or.id).

Dengan demikian, makna jihad lebih universal, humanis, dan berpijak pada nilai keadilan serta kedamaian. Inilah jihad yang otentik. Menyambut Ramadhan ini, jihad terbesar adalah melawan segala dimensi hawa nafsu. Bersungguh memerangi syahwat perut, seksual, syahwat kuasa, hingga syahwat merasa dirinya menjadi Muslim yang paling berhak mengadili kebaikan Muslim lain. Sabda Nabi, ”Jihad paling utama adalah jihad melawan nafsu sendiri karena Allah.”

Ainur Rofiq Al Amin, Dosen Politik Islam UIN Sunan Ampel dan Pengasuh Al-Hadi 2 PP Bahrul Ulum.

Redaksi Khilafah.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Husein Muhammad: Apa Jihad yang Paling Benar dalam Islam?

Ming Feb 6 , 2022
Khilafah.id – Paling tidak, sejak gedung World Trade Center Amerika Serikat, 11 September 2001, hancur berkeping-keping, jihad tiba-tiba mencuat menjadi kosa kata paling populer di dunia abad ini. Pemerintah Amerika segera menerjemahkannya sebagai tindakan “terorisme”. Dengan langkah cepat mereka melakukan serangkaian pembalasan dengan melancarkan serangan demi serangan dan pembunuhan atau […]
Jihad

You May Like