Khilafah.id – Khilafah dan khalifah termasuk dua istilah yang sering diperbincangkan di media sosial. Bahkan, kedua istilah ini kerapkali memicu perdebatan. Sebagian orang memahaminya dengan cair dan fleksibel, sementara sebagian lainnya memaknai khilafah dengan makna sempit dan terbatas. Supaya tidak salah paham terkait dua istilah ini, kita perlu melihat bagaimana kata khalifah digunakan dalam al-Qur’an.
Prof. Quraish Shihab menjelaskan kata khalifah dan khilafah terambil dari kata khalaf yang artinya di belakang. Khalifah berati seorang yang datang dari belakang orang lain atau sesudah orang lain. Dalam al-Qur’an, kata khalifah ada dua makna. Yang pertama digunakan untuk menunjuk Adam sebagai khalifah di bumi. Maksudnya adalah semua manusia adalah khalifah. Manusia diharuskan untuk menjaga bumi beserta isinya agar tidak rusak.
“Laut diciptakan untuk apa? Kita harus mengantarnya untuk menjadikan laut tempat berlayar kapal-kapa, tempat menemukan, mutiara dan lain sebagainya. Semuanya itu tugas kita sebagai manusia,” Ujar Prof. Quraish Shihab.
Kedua, khalifah di dalam al-Qur;an digunakan untuk menunjukkan pengangkatan Nabi Daud sebagai penguasa. “Inna Ja’alnaka khalifatan fil ardhi/kami menjadikanmu khalifah di bumi”. Maksudnya, khalifah dalam arti penguasa yang memiliki kekuasaan politik untuk mengatur masyarakat.
Khalifah dalam makna yang kedua ini bisa dipahami sebagai sistem pemerintahan. Tapi yang perlu digarisbawahi sistemnya sangat terbuka dan berbeda antara satu masyarakat dengan masyarakat lain, antara satu masa dengan masa yang lain.
“Sistem pada zaman Sayyidina Abu Bakar dengan Sayyidina Umar, beda dengan zaman Sayyidina Utsman. Kita di Indonesia Kekhalifahan, kita Menganut Kekhalifahan sistemnya intinya adalah republik, demokrasi, asasnya Pancasila, dan lain-lain sebagainya,” Tegas Prof. Quraish Shihab.
Intinya, khilafah adalah sistem pemerintahan, sementara khalifah adalah orang yang mengelola pemerintahan atau bumi secara umum. Seperti yang dikatakan tadi, sistem pemerintahan atau khilafah itu sendiri berbeda antara satu masyarakat dengan lainnya, antara satu negara dengan negara lainnya. Khilafah bukan sistem pemerintah yang baku dan kaku. Ia perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan konteks dunia modern.
Hengki Ferdiansyah, Lc. MA, Alumnus Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Meneliti hadis dan studi keislaman kontemporer. Sekarang mengelola lembaga pengkajian hadis El Bukhori Institute.