Khilafah.id – Pada momen lebaran ini banyak yang berbeda. Pertama, beberapa teroris disebut-sebut sebagai menjalani tragedi massal dengan salat ied pada 1 Mei. Sedang teroris lainnya, dikasih remisi oleh negara sebagai penghormatan atas hari kemanangan: Idulfitri.
Remisi Lebaran
Sekitar 15 narapidana terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa Bandar Lampung mendapat remisi, Senin (2/5/2022). Total ada 901 Lapas Rajabasa mendapat remisi Idulfitri. Berdasarkan ini, sesungguhnya negara telah menjalani kewajiban kemanusiaannya.
Kita tahu perilaku kemanusiaan adalah bukti menjalankan keagamaan. Maka jika ada seseorang atau lembaga kemasyarakatan menjunjung tinggi kemanusiaan, dialah telah menjalankan apa yang diperintah oleh agama.
Seperti yang dijalankan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung. Mereka memberikan remisi tersebut, karena hukum negara Indonesia satu poros dengan apa yang diajarkan oleh agama. Memberikan kemenangan bagi yang lemah (dalam hak ini narapidana) demi atau diharapkan terus berbuat baik adalah hal yang terpuji.
Kita tahu remisi diberikan, bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukkan warga binaan ketika menjalani masa pidana. Dan itu secara subtantif telah benar jika dilihat dari segi agama dan norma-norma hukum internasional. Narapidana diberi remisi agar bisa saling silaturrahim sesama penghuni di Lapas dengan suka dan gembira.
Dengan jumlah 901 napi mendapat remisi di antaranya 378 pidana umum. Lalu enam PP 28 Tahun 2006, 517 PP 99 Tahun 2012, 502 narkotika, sembilan korupsi, dan enam terorisme, adalah jumlah yang banyak. Tentu dengan hal itu kita menjadi simpati kepada pemberi kebijakan remisi. Karena selain masih diberikan kesempatan dan kemurahan hati, ini tentu juga menghadirkan sisi kemanusiaan yang selama ini hilang.
Remisi yang diberikan jugalah panjang. Lihat penjalasan di bawah ini:
“besaran remisi yang mereka dapat antara 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, dan dua bulan. Kami berharap, ke depan warga binaan yang mendapatkan remisi agar terus berkelakuan baik, sehingga mendapat kan remisi kembali,” jelas Maizar Kepala Lapas Kelas IA Rajabasa Bandar Lampung.
Tidak Anti HAM
Dengan pemberian remisi bukankah kita bisa membuka mata dan belajar menghargai sekalipun kepada penjahat? Hal itulah dijawab secara kontan oleh negara. Negara telah memberikan praktik kemanusiaan kepada penjahat negara sekalipun.
Dengan kebijakan itu mungkinkah kita masih senang hati menuduh negara anti HAM dan ingin menghancurkan Islam, sebagaimana tuduhan para khilafahers dan teroris selama ini? Teroris pun di mana ia telah pernah membunuh manusia tidak berdosa, masih diberi remisi oleh negara. Ini barangkali menjadi catatan tersendiri bagi teroris.
Tapi teroris pastilah bakal berkilah bahwa siapa yang menerima remisi oleh negara toghut, adalah sikap pengecut yang dimiliki oleh teroris. Karena dianggap telah menggadaikan agamanya dan paham ekstrimnya tentunya. Dengan demikian, kebijakan baik apa pun dari negara adalah tidak masuk akal dan terkesan sia-sia.
Namun bagi siapa pun yang memakai akal sehatnya dalam membaca kebijakan remisi ini, tentulah ia bakal bersyukur. Remisi ini kita ingat kepada kebijakan Nabi. Di mana Nabi selalu memberikan kebaikan kepada tahanan perang kala hari-hari besar Islam datang. Sekalipun kepada mereka yang membenci Nabi dan agama Islam. Dan sistem Indonesia sama dengan kebijakan masa Nabi.
Dari sisi yang lain, dengan kebijakan remisi ini, negara kita telah menunaikan HAM dengan sangat kontan dan terpuji. Dengan kebijakan ini, kita patut bersyukur dan mendukung apa yang telah dicanangkan negara demi kebaikan bersama. Ingat, teroris dapat remisi lebaran bukti negara tidak anti HAM. Malah ia mewujudkan dan mencintai HAM tegak di Indonesia. Itu!
Agus Wedi, Peminat Kajian Sosial dan Keislaman.