Ummah dan Nation State (1): Tegaknya Khilafah atau Ummah sebagai Warisan Rasulullah

Nation State

Khilafah.id – Istilah umat sudah banyak dipakai di Indonesia, negara berbentuk nation state, sebagai serapan dari Bahasa Arab untuk menyebut sekumpulan orang berdasarkan latar belakang agama. Tidak hanya dipergunakan untuk orang Islam tetapi juga untuk menyebut kelompok agama lain. Istilah umat Islam, umat Kristen, umat Buddha, umat Hindu dan umat Konghucu seakan sudah diterima secara lazim.

Umat dipakai untuk menyebut sekelompok orang berdasarkan agama, bukan perbedaan lain semisal suku, etnik dan ras. Karena itulah, tidak lazim digunakan semisal istilah umat Jawa, umat Betawi, umat madura, umat bugis dan lainnya. Tentu itu adalah bagian dari serapan dan pemakaian di Indonesia yang sangat terikat dengan kesepakatan berbahasa. Ini sudah cukup tepat, tetapi seutuhnya belum benar.

Namun, kata ini “umat” yang berasal dari “ummah” sejatinya bukan sekedar istilah melainkan konsep yang sangat luar biasa. Istilah ini digunakan Rasulullah dalam perjanjian tertulis pertama dalam sejarah manusia Piagam Madinah yang memiliki pengertian genius di luar batas zamannnya. Begitulah Robert N Bellah mengomentari Piagam Madinah. Tentu saja wajar, karena piagam ini menjadi rujukan otentik kebebasan beragama, perjanjian perdamaian dan konstitusi dalam membangun sebuah negara yang multikultural.

Istilah ummah digunakan dalam perjanjian itu sebagai sebuah konsep yang sejatinya sepadan dalam konsep nation-state. Negara Barat memperkenalkan konsep nation-state sebagai tonggak tatanan baru dalam membangun sebuah negara. Istilah menggantikan pengelompokan manusia yang sebelumnya berdasarkan imperium, kekaisaran, negara-kota, dinasti dan bentuk lainnya dengan rumus baru yang menjanjikan kebebasan” negara bangsa”. Lalu, konsep nation-state merevolusi interaksi entitas masyarakat dalam sebuah negara menjadi kesatuan masyarakat yang mandiri secara politik (self-rule), yang dibentuk dalam ikatan bangsa yang terdiri atas anggota warga yang memiliki kedudukan sama.

Tentu, tanpa melebih-lebihkan konsep ummah memiliki nuansa yang sama dengan semangat nation-state untuk memecahkan persoalan sosial-politik. Inilah yang tidak banyak orang memahami dan bahkan umat Islam sendiri yang dengan tegas menolak konsep nation-state, padahal titik mula konsep ini sejatinya telah dipakai Rasulullah dalam membangun peradaban multicultural Madinah.

Slogan nasionalisme haram atau nation state konsep orang kafir dan lainnya merupakan kegagalan dalam memahami sejarah dan subtansi bangunan peradaban Madinah dan hanya terpaku pada dinasti kekhalifahan. Artinya, mereka melupakan otentisitas ummah Madinah dan lebih terpukau dengan istilah kekhalifahan yang harus dibangkitkan dengan sistem monarki yang terpusat itu. Ironi! Sekali lagi kepicikan kelompok segelintir umat Islam yang ahistoris.

Jika umat Islam jeli membaca konsep-konsep dalam Piagam Madinah dan tidak terpaku dalam membaca hanya sebagai sebuah perjanjian antara Rasulullah dan umat yang berbeda, umat Islam akan membaca sejatinya peradaban modern dengan konsep bernegara nation-state sejak awal telah digunakan dalam konsep ummah Madinah. Konsep negara bangsa yang menitikberatkan pada ikatan kesatuan politik yang beragam memiliki kedudukan sama adalah sebuah konsep ummah yang dicetuskan oleh Rasulullah.

Sebelum menjelaskan konsep ummah yang sangat jenius tersebut, saya hanya ingin mengeaskan umat Islam saat ini yang terpenting bukan memperjuangkan khilafah, tetapi ummah. Khalifah hanyalah pengganti Nabi yang dalam perubahan zaman selalu berubah dari demokratis ke monarki absolut. Namun, konsep ummah dilupakan dan telah diserap negara Barat sebagai sebuah konsepsi negara bangsa.

Jika ingin meneruskan warisan politik Rasulullah sejatinya menjamin semua negara-bangsa sesuai dengan konsep ummah. Konsep ummah adalah sebuah sunnah yang sejatinya harus ditiru umat dalam bernegara.

Lalu seperti apa konsep ummah itu?

Muhammad Izul, Mahasiswa Pascasarjana UIN Jember.

Redaksi Khilafah.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Siapakah Pelaku Teror yang Memahami Esensi Isi Kitab Kuning?

Sab Mar 26 , 2022
Khilafah.id – “Benarkah Kitab Kuning Jadi Sumber Terorisme?” begitu judul artikel yang ditulis saudara Ahmad Khoiri di Harakatuna beberapa waktu lalu. Di dalam tulisannya ia menjawab pertanyaan tersebut sambil lalu memejamkan sebelah matanya. Kitab kuning sebagai warisan (turats) para cendekiawan Muslim masa lalu memang memiliki nilai lebih berharga dari karya-karya […]
Kitab kuning

You May Like