Urgensi Ilmu Maqashid Syariah terhadap Keberagamaan yang Toleran

Maqashid syariah

Khilafah.id – Semua orang pasti tahu bahwa hidup yang baik adalah hidup yang disertai tujuan, dream, dan keinginan untuk bahagia. Hidup tanpa tujuan layaknya robot atau mesin-mesin elektronik meski dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik namun tidak merasakan kebagiaan dan kesenangan apapun. Bukankah kebahagian adalah keinginan setiap orang? Al-Raisuni berkata bahwa sangat mengherankan bila manusia hidup tanpa ada tujuan-tujuan atau keinginan.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh beliau bahwa ahli fikih, orang yang bergama dan para penceramah atau orang-orang yang mengajak pada kebenaran  sementara tidak memiliki tujuan dan maksud-maksud di balik apa yang mereka kerjakan seperti tidak bernyawa dalam arti sia-sia. (Ahmad al-Raisuni, Madkhal ila Maqashid al-Syari’ah, hal;17). Kita tentunya juga ingat pernyataan as-Syathibi bahwa;

اَلْمَقَاصِدُ أَرْوَاحُ الْأَعْمَالِ

Maqashid adalah jiwa dari seluruh perbuatan (Ibrahim bin Musa as-Syathiby, al-Muwafaqat, jus; 3, hal; 44)

Al-Raisuni menyebutkan secara panjang lebar mengenai kebutuhan manusia pada yang namanya maqashid dalam kitabnya Madkhal ila Maqasid as-Syari’ah;

Kebutuhan Ahli Fikih dan Pelajar Fikih

Secara bahasa fikih maknanya memahami, sementara memahami sesuatu dengan pemahaman yang benar tidak akan pernah tercapai bila tidak sampai pada taraf memahami hakikat dan rahasia-rahasianya.

Oleh karenanya Syekh Syah Waliyullah ad-Dahlawy berkata; ilmu syariat yang paling utama dan paling tinggi derajatnya adalah ilmu tentang rahasia-rahasia agama yang membahas tentang argumentasi-argumentasi dan tujuan-tujuan di balik hukum dan tujuan di balik perbuatan yang dilakukan. (Syah Waliyullah Ibn Abdurrohim ad-Dahlawy, Hujjatullah al-Baliqhoh, Jus;1, Hal;12).

Dengan mengetahui itu manusia akan menerima dan menjalankan apa-apa yang dijelaskan oleh syariat dengan pemahaman yang benar dan mantap.

Ibnu Asyur yang terkenal sebagai ulama yang menyempurnakan kajian-kaijan ilmu maqashid berpendapat bahwa mengabaikan maqashid termasuk faktor-faktor pokok yang dapat menyebabkan fikih mengalami keterbelakangan dan stagnasi. (Muhammad at-Thohir ibn Asyur, Alaisa as-Subhu bi Qorib, Hal; 173).

Pemahaman  ini diterima oleh Syekh Muhammad bin Abdi al-Kabir al-Kattany seraya dia berkata; termasuk faktor-faktor agama mengalami dekradasi adalah menyebutkan atau menjelaskan hukum-hukum tanpa disertai maqashid-maqashidnya.(Abi al-Huda al-Kattany, Tarjamah as-Syekh Muhammad al-Kattany as-Syahid, hal; 35)

Kebutuhan Orang yang Bergama

Orang yang beragama sangat penting mengetahui dan memahami  maqashid syariah. Dengan begitu ia akan lebih semangat menjalankan agama. bila ada orang yang diwajibkan membayar zakat sedangkan dia tidak tahu tujuan kenapa zakat diwajibkan dan bahkan tidak melihat ada manfaat dibalik itu, kemungkinan besar orang ini akan lari dari kewajiban dengan menghalalkan berbagai cara misalnya orang kaya akan mencari jalan keluar agar terbebas dari kewajiban zakat dengan cara menghilah (di akhir tahun dia semangat menghutangkan kekayaan agar tidak sampai satu nisab).

Berbeda dengan orang yang mengetahui tujuan zakat diwajibkan, dia akan melaksanakan perintah tuhan dengan lapang dada bahkan dengan semangat yang tinggi. diantara tujuanya sudah dijelakan dalam surah at-Taubah;

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (at-Taubah; 103)

Setelah perang Hunain, penduduk Anshar pernah jengkel pada perbuatan nabi yang hanya menbagi-bagikan harta ghanimah pada orang-orang yang baru masuk Islam dari kalangan penduduk Mekkah dan lainnya sedangkan kaum Anshor tidak mendapatkan sama sekali padahal  hasil rampasan sangat banyak. Sehingga Sa’at bin ‘Ubadah datang memprotes tindakan nabi. Namun setelah beliau menjelaskan maksud dibalik perlakuaan nabi kaum Anshor menangis terharu mendengarkan penjelasan itu sembari berkata; kami ridho terhadapat tindakan Rasulullah(Muhammad bin Ismail al-Bukhori, Shahih al-Bukhari, Jus; 5, Hal; 156, hadis ke: 4330)

Kebutuhan Penceramah yang Mengajak pada Islam

Penjelasan tentang dibutuhkan pehamanan dan pengetahuan yang mantap terhadap agama sampai pada tingkat tujuan di balik ajaran-ajarannya sudah Allah firmankan dalam Alquran. Salah satunya ayat berikut;

قُلْ هَٰذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ ۚ عَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي ۖ وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ

Katakanlah: “Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik” (Yusuf; 108)

Dengan “hujjah” yang nyata itu artinya sebagai penceramah harus tahu dengan mendalam mengenai agama dan itu hanya bisa tercapai bila mengetahui tujuan-tujuan dan maksud-maksud agama. tidakkah kita melihat bagaimana kelompok-kelompok radikal yang selalu ingin berjihad, membasmi manusia dengan alasan perintah agama bahkan gerakan itu diiringi bacaan lailaha illallah padahal sesungguhnya jihad bukanlah tujuan utama melainkan salah satu cara untuk membela agama. Membela artinya bila kita diserang baru kita lawan bukan malah sembarangan membunuh. Gerakan ini muncul tidak lain karena belum paham maqashid syariah.

Di ayat yang lain Allah juga berfirman yang artinya:

Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (an-Nahl; 125)

Ayat ini memberikan isyarat bahwa mengajak orang lain ke jalan tuhan harus tahu tujuan-tujuan agama, tingkatan-tingkatannya, apa-apa yang bisa ditoleransi dan yang tidak bisa, dan bisa membedakan antara wasilah dan tujuan. Menegakkan keadailan dan kesejahteraan adalah tujuan sedangkan sistem bernegara baik menggunakan sistem kerajaan, perdana mentri atau presidensil tentu itu hanyalah wasilah untuk menuju kepada tujuan.

Melihat perkembangan dan kemajuan di masa sekarang baik dari sektor pendidikan, teknologi, dan globalisasi, al-Raisuni sendiri merasa penting menjelaskan maqashid dimana terkadang ada sebagian oknum di luar Islam memahami Islam sebagai agama yang ganas, menyerukan sikap teror, suka membunuh, melegalkan penindasan dan lain-lain (Madkhal ila Maqashid as-Syari’ah, Hal; 26).

Arifin, Mahasiswa Ma’had Aly Sukorejo Situbondo.

Redaksi Khilafah.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Paradoks Moderasi; Pantaskah Banser Disebut Kelompok Moderat?

Rab Des 22 , 2021
Khilafah.id – Dalam sebuah presentasi karya ilmiah bertajuk moderasi di salah satu PTKIN di Jawa Tengah, seorang doktor dari Tulungagung bertanya kepada saya: apakah moderasi Islam itu bisa memecahkan masalah? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, saya sangat berhati-hati. Saya tahu itu pertanyaan jebakan tentang Islam moderat. Moderasi, yang dalam bahasa Arab […]
Moderasi

You May Like