Lewati ke konten
Jumat, Desember 12, 202523:52:38
Khilafah.id

About Me

Khilafah.id adalah media kontra radikalisasi, kontra ideologi, kontra propaganda yang berasaskan pada Islam Rahmatan lil Alamin demi meneguhakn Indonesia sebagai darussalam.

Social Icons

Facebook1,750PenggemarSukaX (Twitter)759PengikutIkutiInstagram2,500PengikutIkutiPinterest1,365PengikutPinYoutube2,700PelangganBerlanggananTiktok2,900PengikutIkutiTelegram2,000AnggotaGabungSoundcloud1,963PengikutIkutiVimeo1,254PengikutIkutiDribbble3,520PengikutIkuti
  • Home
  • Al-Khilafah
    • Kolom
    • Telaah
    • Tokoh
    • Sirah Nabawiyah
  • Kebangkitan Islam
    • Khulafa
    • Ghirah
    • Tarikh
    • Tsaqafah
  • Manhaj an-Nubuwwah
    • Ghazwah
    • Siyasah
    • Kajian
    • Budaya
  • Pokok Agama
    • Al-Qur’an
    • Hadis
    • Tafsir
    • Fikih
  • Contact
Main Menu
  • Home
  • Al-Khilafah
    • Kolom
    • Telaah
    • Tokoh
    • Sirah Nabawiyah
  • Kebangkitan Islam
    • Khulafa
    • Ghirah
    • Tarikh
    • Tsaqafah
  • Manhaj an-Nubuwwah
    • Ghazwah
    • Siyasah
    • Kajian
    • Budaya
  • Pokok Agama
    • Al-Qur’an
    • Hadis
    • Tafsir
    • Fikih
  • Contact
  • Telaah

KDRT dan Ruang Redaksi: Menakar Objektivitas dan Perlindungan Korban

khilafah.id – Di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, media memiliki peran besar dalam membentuk cara masyarakat memahami dan merespons berbagai bentuk kekerasan tersebut. Sayangnya, pemberitaan yang beredar masi...

Danish Mahesa
11 Desember 2025
  • Uncategorized

Natal dalam Kedamaian: Menghidupkan Sukacita di Tengah Kesibukan

Danish Mahesa
11 Desember 2025
  • Fikih

Peran Ayah dalam Menjamin Nafkah Anak di Bawah Hak Asuh Ibu

Danish Mahesa
9 Desember 2025
  • Uncategorized

Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemkot Jakarta Timur Perkuat Sinergi Keamanan

Danish Mahesa
9 Desember 2025
  • Uncategorized

KontraS Bersuara: Kamisan Tetap Teguh Lawan Warisan Orde Baru

Danish Mahesa
5 Desember 2025

Al-Khilafah

View All
  • Telaah

KDRT dan Ruang Redaksi: Menakar Objektivitas dan Perlindungan Korban

khilafah.id – Di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, media memiliki peran besar dalam membentuk cara masyarakat memahami dan merespons berbagai bentuk kekerasan tersebut. Sayangnya, pemberitaan yang beredar masi...

Danish Mahesa
11 Desember 2025
Saat Perempuan Belum Aman: Menilik PR Keluarga dan Negara dalam Menghapus Kekerasan

Saat Perempuan Belum Aman: Menilik PR Keluarga dan Negara dalam Menghapus Kekerasan

27 November 2025
Sejak lama, di kampus, Tarbiyah berperan sebagai penjaga gerbang yang menentukan siapa yang bisa mengakses ruang-ruang strategis. HTI menghadapi sistem sosial yang sudah menutup ruang-ruang pengaruh itu. Dominasi Tarbiyah saat itu menjadi tembok besar yang membatasi penetrasi HTI, memaksa mereka mengembangkan jalur alternatif yang kemudian menjadi ciri khas gerakan HTI di kampus: gerilya intelektual di luar struktur formal. Gerilya Intelektual HTI: Dari Halaqah Masjid ke Infiltrasi Asrama Jika Tarbiyah membangun pengaruh melalui struktur formal, HTI bergerak melalui lorong-lorong sepi: percakapan pribadi, halakah kecil, dan jejaring personal yang sulit dilacak organisasi resmi. Pada periode 1998-2001, HTI tidak memiliki posisi di LDF, tidak memimpin BEM, dan tidak terlibat di senat mahasiswa. Ketiadaan ruang formal ini tidak menghentikan mereka. HTI memilih jalur samping—masjid, selasar, kamar asrama, dan lingkaran pertemanan dekat sebagai medan awal pergerakan. Dari sinilah genealoginya bermula. Selasar Masjid UI menjadi titik pertemuan halakah kecil HTI Depok yang diikuti mahasiswa UI. Tokoh seperti Ust. Ayyub, Zainal Ali Muslim, dan kader awal seperti Sobron, Bimo, Usman, dan Robi menjadi simpul penghubung antara jaringan HTI Depok dan mahasiswa baru yang mulai mengenal pemikiran Hizbut Tahrir. Pada tahap ini, HTI berperan sebagai lingkar intelektual, menawarkan argumen ideologis sistematis, penjelasan rasional tentang politik global, sistem negara Islam, dan kritik terhadap demokrasi. Intelektualitas menjadi pintu masuk mereka ke kalangan mahasiswa. Namun, ruang paling subur bagi gerilya HTI bukanlah masjid, melainkan asrama mahasiswa. Asrama UI akhir 1990-an adalah ruang sosial inter-fakultas yang relatif bebas dari pengawasan organisasi. Meskipun banyak aktivis Tarbiyah menjadi pengurus mushala asrama, ruang informal tetap menjadi celah bagi HTI. Di sinilah terjadi proses yang jarang tercatat: kunjungan rutin kader HTI ke kamar mahasiswa, percakapan larut malam, diskusi isu politik internasional, dan undangan ke kajian tertutup. Bagi sebagian mahasiswa, HTI menawarkan sesuatu berbeda—bukan sekadar pengajian, tetapi kerangka besar idealisme dunia Islam. Taktik HTI yang paling efektif adalah memanfaatkan aktivitas keagamaan umum sebagai titik infiltrasi. Contohnya, Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) di asrama, yang terbuka dan kurang diawasi. Tokoh HTI seperti almarhum Ahmad Junaidi dan Mujiyanto menjadi penceramah. Di permukaan, itu hanya acara keagamaan, tapi strateginya memperkenalkan HTI ke publik kampus tanpa atribut organisasi, memperluas penerimaan sosial sebelum masuk tahap pembinaan tertutup. Keunikan HTI terletak pada individualisasi kader. Mereka membangun jaringan melalui relasi personal. Mahasiswa UI yang kemudian aktif, seperti Ace (FTUI), Asep (FISIP), Harry (Fasilkom), Farid (FMIPA), dan Ardhi (FEB), merupakan hasil pendekatan yang sangat terukur. HTI memilih target berdasarkan kapasitas intelektual dan potensi kepemimpinan, bukan jumlah massa. Bahkan beberapa aktivis dari Tarbiyah beralih ke HTI karena daya tarik intelektual HTI yang menawarkan kerangka berpikir politik komprehensif. Gerilya intelektual HTI mencapai puncaknya pada 2001-2003, ketika muncul generasi mahasiswa yang tidak terikat kuat pada Tarbiyah dan mencari orientasi politik baru. Dengan pembinaan intensif dan narasi politik global yang ilmiah, HTI mulai menarik mahasiswa kritis yang haus pengetahuan. Pada 2003, seorang eks-aktivis Tarbiyah mengucapkan qassam HTI dan langsung menjadi Ketua HTI UI—bukti dari konsistensi strategi yang dibangun bertahun-tahun. HTI menang di ruang yang tidak dijaga. Dengan demikian, gerilya HTI adalah akumulasi dari percakapan kecil, pertemuan tertutup, dan narasi intelektual secara bertahap. Berbeda dari Tarbiyah yang mengandalkan struktur formal dan massa, HTI membangun kekuatan dari kedalaman ideologi dan loyalitas personal. Ketika kedua model ini bertemu di kampus, terciptalah pertempuran senyap yang tidak pernah benar-benar selesai. Pertarungan antara organisasi mapan dan jaringan pemikiran inilah yang menjelaskan mengapa radikalisme kampus di Indonesia tidak monolitik. Kampus selalu menjadi arena perebutan ideologi, dan HTI lama bermain di jalur yang jarang diperhatikan. Menariknya, hari ini medan tempur HTI telah bergeser dari kampus ke ranah nasional. Mereka berupaya menyebarkan propaganda Islam kaffah dan konsep one ummah ke seluruh umat Muslim. Jika mereka mampu menyaingi dan bahkan mengalahkan Tarbiyah di kampus, pertanyaannya: akankah HTI berhasil menyaingi pembela negara dan merombak sistem pemerintahan menjadi khilafah?

Di Balik Panggung Kampus: Konflik HTI vs Tarbiyah

20 November 2025
Membisu di Tengah Intoleransi: Kegagalan Negara Menjaga Keragaman Iman

Membisu di Tengah Intoleransi: Kegagalan Negara Menjaga Keragaman Iman

18 November 2025
Nilai-Nilai Kepemimpinan Soeharto: Dari Stabilitas Politik hingga Swasembada Pangan

Nilai-Nilai Kepemimpinan Soeharto: Dari Stabilitas Politik hingga Swasembada Pangan

12 November 2025

Kebangkitan Islam

View All
  • Tarikh

Sejarah Lahirnya Polisi Militer Angkatan Udara Indonesia (POM AU)

khilafah.id – Setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, dibentuklah Tentara Keamanan Rakyat (TKR) sebagai cikal bakal tentara nasional. Dalam perkembangannya, TKR kemudian bertransformasi menjadi Tentara Republik I...

AreaKhusus
1 November 2025
Masjid Hidup: Menyatukan Spirit Ibadah dan Aktivitas Sosial Umat
  • Tsaqafah

Masjid Hidup: Menyatukan Spirit Ibadah dan Aktivitas Sosial Umat

khilafah.id – Sejak lama, masjid dikenal sebagai pusat utama ibadah bagi umat Islam, tempat suci untuk melaksanakan salat, berdzikir, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, seiring berjalannya waktu, masjid juga memiliki fungsi sosial ya...

Danish Mahesa
23 September 2025

Polda Gorontalo Gelar Sosialisasi Bahaya Radikalisme di Bongomeme

21 September 2025

Mathla’ul Anwar: Perbaikan Komunikasi Kunci Cegah Aksi Massa Anarkis

5 September 2025
Mahasiswa

Mahasiswa Jadi Katalis Perdamaian, Mengapa Tidak? Ini Manfaatnya

17 Maret 2025
Tadarus Ramadhan

Tadarus Ramadhan, Tradisi Islami yang Tak Lekang Ditelan Zaman

12 Maret 2025

Manhaj An-Nubuwwah

View All
Pilar Pendidikan Islami: Adab Guru dan Murid dalam Pandangan Imam al-Ghazali
  • Kajian

Pilar Pendidikan Islami: Adab Guru dan Murid dalam Pandangan Imam al-Ghazali

khilafah.id – Setiap tanggal 25 November, masyarakat Indonesia merayakan Hari Guru Nasional sebagai wujud apresiasi atas peran besar para pendidik dalam mencerdaskan bangsa. Pada kesempatan khusus ini, penting bagi kita untuk kembali merenungka...

Danish Mahesa
25 November 2025
Menyelami Dunia Sunyi: Panduan Kesehatan Mental ala Al-Balkhi untuk Generasi Muda

Menyelami Dunia Sunyi: Panduan Kesehatan Mental ala Al-Balkhi untuk Generasi Muda

20 November 2025
Tidur di Masjid Menurut Para Ulama: Antara Kebutuhan dan Etika

Tidur di Masjid Menurut Para Ulama: Antara Kebutuhan dan Etika

12 November 2025
Tasawuf dan Fiqih: Dua Dimensi yang Menyatu dalam Keindahan Islam

Tasawuf dan Fiqih: Dua Dimensi yang Menyatu dalam Keindahan Islam

6 November 2025
Dakwah Klik dan Viewer: Agama di Tengah Algoritma

Dakwah Klik dan Viewer: Agama di Tengah Algoritma

31 Oktober 2025

Latest Articles

  • Telaah

KDRT dan Ruang Redaksi: Menakar Objektivitas dan Perlindungan Korban

khilafah.id – Di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, media memiliki peran besar dalam membentuk cara masyarakat memahami dan merespons berbagai bentuk kekerasan tersebut. Sayangnya, pemberita...

Danish Mahesa
11 Desember 2025
Selengkapnya
Natal dalam Kedamaian: Menghidupkan Sukacita di Tengah Kesibukan
  • Uncategorized

Natal dalam Kedamaian: Menghidupkan Sukacita di Tengah Kesibukan

khilafah.id – Natal selalu hadir sebagai momen penuh harapan, tetapi di tengah realitas modern, hari raya ini kerap dibayangi oleh kesibukan yang tidak ada habisnya. Jadwal kerja yang padat, persiapan perayaan keluarga, akti...

Danish Mahesa
11 Desember 2025
Selengkapnya
Kesejahteraan Anak dalam Sengketa Hak Asuh: Perspektif Fiqih dan Hukum Positif Indonesia Dalam sengketa hak asuh anak, kesejahteraan anak menjadi prioritas utama, baik menurut Fiqih (Hukum Islam) maupun Hukum Positif di Indonesia. Kedua sistem hukum ini memiliki prinsip yang bertujuan memastikan hak anak terpenuhi dan kepentingan terbaik anak dijaga. 1. Perspektif Fiqih Dalam Fiqih, konsep hadhanah atau hak asuh menekankan pemeliharaan dan pendidikan anak. Kesejahteraan anak dianggap amanah dari Allah SWT dan menjadi tanggung jawab kedua orang tua, bahkan pasca perceraian. Prinsip-prinsip utamanya meliputi: Prioritas Ibu untuk Anak Belum Mumayyiz: Anak yang belum mumayyiz (belum mampu membedakan baik dan buruk) umumnya berada di bawah hak asuh ibu karena ibu dianggap lebih sabar, penuh kasih, dan cakap dalam merawat anak. Hak ini gugur jika ibu tidak layak atau membahayakan anak. Hak Memilih Anak Mumayyiz: Anak yang sudah mumayyiz berhak menentukan ingin tinggal dengan ayah atau ibu, asalkan kedua orang tua layak. Pilihan anak harus dihormati demi kesejahteraan mereka. Kewajiban Nafkah Ayah: Ayah tetap wajib menafkahi anak, mencakup kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, pendidikan, dan kesehatan, terlepas dari siapa yang memegang hak asuh. 2. Perspektif Hukum Positif Indonesia Hukum nasional, melalui UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), menekankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Poin-poin pentingnya antara lain: Kepentingan Terbaik Anak: Semua keputusan mengenai anak harus mengutamakan kepentingan terbaik mereka, bukan keinginan orang tua. Kewajiban Bersama Orang Tua: Baik ibu maupun ayah tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak. Sengketa hak asuh diselesaikan melalui pengadilan. Prioritas Ibu untuk Anak di Bawah Umur: Anak belum mumayyiz atau di bawah 12 tahun biasanya berada di bawah hak asuh ibu, kecuali ibu tidak layak. Hak Memilih Anak Mumayyiz: Anak yang sudah mumayyiz dapat memilih ingin tinggal dengan ayah atau ibu. Kewajiban Nafkah Ayah: Ayah tetap bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Jika tidak mampu, kewajiban dapat dialihkan ke keluarga ayah atau ibu. Hak Berhubungan dengan Orang Tua Lain: Anak berhak tetap berhubungan dengan orang tua yang tidak mendapat hak asuh, kecuali membahayakan anak. Perlindungan dari Kekerasan dan Diskriminasi: Anak dijamin mendapatkan perlindungan dan kesempatan tumbuh secara optimal, fisik, mental, dan sosial. Kesimpulan Baik Fiqih maupun Hukum Positif Indonesia selaras menempatkan kesejahteraan anak sebagai prioritas. Keduanya mengakui peran ibu dalam pengasuhan anak usia dini, memberikan hak memilih kepada anak yang sudah mumayyiz, serta menegaskan kewajiban nafkah ayah. Perbedaan terdapat pada detail implementasi, namun inti keduanya sama: memastikan anak tidak menjadi korban perceraian dan hak-hak mereka terpenuhi demi pertumbuhan dan perkembangan optimal. Hakim dalam memutus hak asuh mempertimbangkan kondisi psikologis anak, lingkungan, pendidikan, kesehatan, dan kemampuan finansial orang tua, selalu berlandaskan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
  • Fikih

Peran Ayah dalam Menjamin Nafkah Anak di Bawah Hak Asuh Ibu

khilafah.id- Dalam perjalanan rumah tangga, wajar apabila muncul pasang surut, termasuk perselisihan yang menantang kesabaran kedua belah pihak. Dalam kondisi seperti ini, pasangan sering kali kesulitan untuk tetap tenang menghada...

Danish Mahesa
9 Desember 2025
Selengkapnya
Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemkot Jakarta Timur Perkuat Sinergi Keamanan
  • Uncategorized

Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemkot Jakarta Timur Perkuat Sinergi Keamanan

khilafah.id – Jakarta Timur — Menyongsong perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur meningkatkan koordinasi lintas sektor melalui pertemuan Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko...

Danish Mahesa
9 Desember 2025
Selengkapnya
KontraS Bersuara: Kamisan Tetap Teguh Lawan Warisan Orde Baru
  • Uncategorized

KontraS Bersuara: Kamisan Tetap Teguh Lawan Warisan Orde Baru

khilafah.id Jakarta- Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan bahwa keteguhan Aksi Kamisan di depan Istana Negara merupakan wujud perlawanan terhadap sistem otoritarian yang masih melekat dalam struktur kekuasaan Indonesi...

Danish Mahesa
5 Desember 2025
Selengkapnya
Kampung Haji Indonesia Segera Terwujud, Liga Muslim Dunia Beri Dukungan Penuh
  • Uncategorized

Kampung Haji Indonesia Segera Terwujud, Liga Muslim Dunia Beri Dukungan Penuh

khilafah.id Jakarta – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa Liga Muslim Dunia siap mendukung rencana pembangunan Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi. Kepastian ini ia ungkapkan setelah S...

Danish Mahesa
5 Desember 2025
Selengkapnya

Social Icons

Facebook1,750PenggemarSukaX (Twitter)759PengikutIkutiInstagram2,500PengikutIkutiPinterest1,365PengikutPinYoutube2,700PelangganBerlanggananTiktok2,900PengikutIkutiTelegram2,000AnggotaGabungSoundcloud1,963PengikutIkutiVimeo1,254PengikutIkutiDribbble3,520PengikutIkuti
  • Popular
  • Featured

Tidak ada postingan yang ditemukan

Tidak ada postingan yang ditemukan

KDRT dan Ruang Redaksi: Menakar Objektivitas dan Perlindungan Korban
Des 11, 2025
Natal dalam Kedamaian: Menghidupkan Sukacita di Tengah Kesibukan
Natal dalam Kedamaian: Menghidupkan Sukacita di Tengah Kesibukan
Des 11, 2025
Kesejahteraan Anak dalam Sengketa Hak Asuh: Perspektif Fiqih dan Hukum Positif Indonesia Dalam sengketa hak asuh anak, kesejahteraan anak menjadi prioritas utama, baik menurut Fiqih (Hukum Islam) maupun Hukum Positif di Indonesia. Kedua sistem hukum ini memiliki prinsip yang bertujuan memastikan hak anak terpenuhi dan kepentingan terbaik anak dijaga. 1. Perspektif Fiqih Dalam Fiqih, konsep hadhanah atau hak asuh menekankan pemeliharaan dan pendidikan anak. Kesejahteraan anak dianggap amanah dari Allah SWT dan menjadi tanggung jawab kedua orang tua, bahkan pasca perceraian. Prinsip-prinsip utamanya meliputi: Prioritas Ibu untuk Anak Belum Mumayyiz: Anak yang belum mumayyiz (belum mampu membedakan baik dan buruk) umumnya berada di bawah hak asuh ibu karena ibu dianggap lebih sabar, penuh kasih, dan cakap dalam merawat anak. Hak ini gugur jika ibu tidak layak atau membahayakan anak. Hak Memilih Anak Mumayyiz: Anak yang sudah mumayyiz berhak menentukan ingin tinggal dengan ayah atau ibu, asalkan kedua orang tua layak. Pilihan anak harus dihormati demi kesejahteraan mereka. Kewajiban Nafkah Ayah: Ayah tetap wajib menafkahi anak, mencakup kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, pendidikan, dan kesehatan, terlepas dari siapa yang memegang hak asuh. 2. Perspektif Hukum Positif Indonesia Hukum nasional, melalui UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), menekankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Poin-poin pentingnya antara lain: Kepentingan Terbaik Anak: Semua keputusan mengenai anak harus mengutamakan kepentingan terbaik mereka, bukan keinginan orang tua. Kewajiban Bersama Orang Tua: Baik ibu maupun ayah tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak. Sengketa hak asuh diselesaikan melalui pengadilan. Prioritas Ibu untuk Anak di Bawah Umur: Anak belum mumayyiz atau di bawah 12 tahun biasanya berada di bawah hak asuh ibu, kecuali ibu tidak layak. Hak Memilih Anak Mumayyiz: Anak yang sudah mumayyiz dapat memilih ingin tinggal dengan ayah atau ibu. Kewajiban Nafkah Ayah: Ayah tetap bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Jika tidak mampu, kewajiban dapat dialihkan ke keluarga ayah atau ibu. Hak Berhubungan dengan Orang Tua Lain: Anak berhak tetap berhubungan dengan orang tua yang tidak mendapat hak asuh, kecuali membahayakan anak. Perlindungan dari Kekerasan dan Diskriminasi: Anak dijamin mendapatkan perlindungan dan kesempatan tumbuh secara optimal, fisik, mental, dan sosial. Kesimpulan Baik Fiqih maupun Hukum Positif Indonesia selaras menempatkan kesejahteraan anak sebagai prioritas. Keduanya mengakui peran ibu dalam pengasuhan anak usia dini, memberikan hak memilih kepada anak yang sudah mumayyiz, serta menegaskan kewajiban nafkah ayah. Perbedaan terdapat pada detail implementasi, namun inti keduanya sama: memastikan anak tidak menjadi korban perceraian dan hak-hak mereka terpenuhi demi pertumbuhan dan perkembangan optimal. Hakim dalam memutus hak asuh mempertimbangkan kondisi psikologis anak, lingkungan, pendidikan, kesehatan, dan kemampuan finansial orang tua, selalu berlandaskan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Peran Ayah dalam Menjamin Nafkah Anak di Bawah Hak Asuh Ibu
Des 09, 2025

Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

Editor's Picks

Tidak ada postingan yang ditemukan

Categories

  • Al-Khilafah(226)
  • Ghazwah(289)
  • Ghirah(252)
  • Kajian(408)
  • Kolom(395)
  • Siyasah(290)
  • Telaah(420)
  • Tsaqafah(258)

#AbuJanda #AbuRasytah #AdeArmando #AkhmadSahal #AksiBelaNegara #AktivisCokroTV #AktivisKhilafah #AktivisKhilafahHTI #CokroTV #DebatCapres #DebatPemilu2024 #AdeArmando #DemokrasiNKRI #DennySiregar #EkoKuntadhi #HizbutTahrir #HTI#AdeArmando #HTIIngkarSunnah #HTIMusuhDunia #HTIPerusakNegeri #IslamKhilafah #KhilafahChannel #PropagandaKhilafah #KhilafahTahririyah #KhilafahTurkiUtsmani #KhilafahTanpaDemokrasi #IslamTransnasionalMusnah #JejakKhilafah #Kadrun #KerajaanVsKhilafah #Khilafah #KhilafahIslamiyah #Khilafahers #KhilfersHTI #HTIIndonesia #Khilafah2024 #KhilafahAtaudemokrasi #KhilafahChannel #KhilafahHTI #KhilafahIslamiyah #Khilafahisme #KhilafahPengangguPancasila #KhilafahPengangguPancasila #KhilafahTahririyah #KhilafahTahririyah #KhilafahTanpaDemokrasi #KhilafahTurkiUtsmani #Moderasiberagama #NKRIHargaMati #PancasilaKhilafah #PrabowoSubianto #PropagandaKhilafah #RadikalismeSelebritas #TurkiUtsmani Ghirah #KerajaanVsKhilafah Khilafah NKRI

Khilafah.id
Khilafah.id adalah media kontra radikalisasi, kontra ideologi, kontra propaganda yang berasaskan pada Islam Rahmatan lil Alamin demi meneguhakn Indonesia sebagai darussalam.

Khilafah.id menerima segala bentuk hibah tulisan dari para pembaca yang budiman dan akan diverifikasi sebagaimana mestinya sesuai dengan visi dan kepentingan dakwah media.

Selengkapnya dapat menghubungi:
Email: [email protected]
Call Us: +987 95 95 64 82

Category List

  • Al-Khilafah(226)
  • Ghazwah(289)
  • Khulafa(136)
  • Kolom(395)
  • Siyasah(290)
  • Tsaqafah(258)

Featured Posts

1
KDRT dan Ruang Redaksi: Menakar Objektivitas dan Perlindungan Korban
11 Desember 2025
2Natal dalam Kedamaian: Menghidupkan Sukacita di Tengah Kesibukan
Natal dalam Kedamaian: Menghidupkan Sukacita di Tengah Kesibukan
11 Desember 2025
3Kesejahteraan Anak dalam Sengketa Hak Asuh: Perspektif Fiqih dan Hukum Positif Indonesia Dalam sengketa hak asuh anak, kesejahteraan anak menjadi prioritas utama, baik menurut Fiqih (Hukum Islam) maupun Hukum Positif di Indonesia. Kedua sistem hukum ini memiliki prinsip yang bertujuan memastikan hak anak terpenuhi dan kepentingan terbaik anak dijaga. 1. Perspektif Fiqih Dalam Fiqih, konsep hadhanah atau hak asuh menekankan pemeliharaan dan pendidikan anak. Kesejahteraan anak dianggap amanah dari Allah SWT dan menjadi tanggung jawab kedua orang tua, bahkan pasca perceraian. Prinsip-prinsip utamanya meliputi: Prioritas Ibu untuk Anak Belum Mumayyiz: Anak yang belum mumayyiz (belum mampu membedakan baik dan buruk) umumnya berada di bawah hak asuh ibu karena ibu dianggap lebih sabar, penuh kasih, dan cakap dalam merawat anak. Hak ini gugur jika ibu tidak layak atau membahayakan anak. Hak Memilih Anak Mumayyiz: Anak yang sudah mumayyiz berhak menentukan ingin tinggal dengan ayah atau ibu, asalkan kedua orang tua layak. Pilihan anak harus dihormati demi kesejahteraan mereka. Kewajiban Nafkah Ayah: Ayah tetap wajib menafkahi anak, mencakup kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, pendidikan, dan kesehatan, terlepas dari siapa yang memegang hak asuh. 2. Perspektif Hukum Positif Indonesia Hukum nasional, melalui UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), menekankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Poin-poin pentingnya antara lain: Kepentingan Terbaik Anak: Semua keputusan mengenai anak harus mengutamakan kepentingan terbaik mereka, bukan keinginan orang tua. Kewajiban Bersama Orang Tua: Baik ibu maupun ayah tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak. Sengketa hak asuh diselesaikan melalui pengadilan. Prioritas Ibu untuk Anak di Bawah Umur: Anak belum mumayyiz atau di bawah 12 tahun biasanya berada di bawah hak asuh ibu, kecuali ibu tidak layak. Hak Memilih Anak Mumayyiz: Anak yang sudah mumayyiz dapat memilih ingin tinggal dengan ayah atau ibu. Kewajiban Nafkah Ayah: Ayah tetap bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Jika tidak mampu, kewajiban dapat dialihkan ke keluarga ayah atau ibu. Hak Berhubungan dengan Orang Tua Lain: Anak berhak tetap berhubungan dengan orang tua yang tidak mendapat hak asuh, kecuali membahayakan anak. Perlindungan dari Kekerasan dan Diskriminasi: Anak dijamin mendapatkan perlindungan dan kesempatan tumbuh secara optimal, fisik, mental, dan sosial. Kesimpulan Baik Fiqih maupun Hukum Positif Indonesia selaras menempatkan kesejahteraan anak sebagai prioritas. Keduanya mengakui peran ibu dalam pengasuhan anak usia dini, memberikan hak memilih kepada anak yang sudah mumayyiz, serta menegaskan kewajiban nafkah ayah. Perbedaan terdapat pada detail implementasi, namun inti keduanya sama: memastikan anak tidak menjadi korban perceraian dan hak-hak mereka terpenuhi demi pertumbuhan dan perkembangan optimal. Hakim dalam memutus hak asuh mempertimbangkan kondisi psikologis anak, lingkungan, pendidikan, kesehatan, dan kemampuan finansial orang tua, selalu berlandaskan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Peran Ayah dalam Menjamin Nafkah Anak di Bawah Hak Asuh Ibu
9 Desember 2025
Copyright © 2025 Khilafah.id | Powered by Majalah Berita X