Lewati ke konten
Sabtu, Desember 13, 202511:29:47
Khilafah.id

About Me

Khilafah.id adalah media kontra radikalisasi, kontra ideologi, kontra propaganda yang berasaskan pada Islam Rahmatan lil Alamin demi meneguhakn Indonesia sebagai darussalam.

Social Icons

Facebook1,750PenggemarSukaX (Twitter)759PengikutIkutiInstagram2,500PengikutIkutiPinterest1,365PengikutPinYoutube2,700PelangganBerlanggananTiktok2,900PengikutIkutiTelegram2,000AnggotaGabungSoundcloud1,963PengikutIkutiVimeo1,254PengikutIkutiDribbble3,520PengikutIkuti
  • Home
  • Al-Khilafah
    • Kolom
    • Telaah
    • Tokoh
    • Sirah Nabawiyah
  • Kebangkitan Islam
    • Khulafa
    • Ghirah
    • Tarikh
    • Tsaqafah
  • Manhaj an-Nubuwwah
    • Ghazwah
    • Siyasah
    • Kajian
    • Budaya
  • Pokok Agama
    • Al-Qur’an
    • Hadis
    • Tafsir
    • Fikih
  • Contact
Main Menu
  • Home
  • Al-Khilafah
    • Kolom
    • Telaah
    • Tokoh
    • Sirah Nabawiyah
  • Kebangkitan Islam
    • Khulafa
    • Ghirah
    • Tarikh
    • Tsaqafah
  • Manhaj an-Nubuwwah
    • Ghazwah
    • Siyasah
    • Kajian
    • Budaya
  • Pokok Agama
    • Al-Qur’an
    • Hadis
    • Tafsir
    • Fikih
  • Contact

Danish Mahesa

  • Telaah

KDRT dan Ruang Redaksi: Menakar Objektivitas dan Perlindungan Korban

khilafah.id – Di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, media memiliki peran besar dalam membentuk cara masyarakat memahami dan merespons berbagai bentuk kekerasan ...

Danish Mahesa
11 Desember 2025
Read More
Natal dalam Kedamaian: Menghidupkan Sukacita di Tengah Kesibukan
  • Uncategorized

Natal dalam Kedamaian: Menghidupkan Sukacita di Tengah Kesibukan

khilafah.id – Natal selalu hadir sebagai momen penuh harapan, tetapi di tengah realitas modern, hari raya ini kerap dibayangi oleh kesibukan yang tidak ada habisnya. Jadwal kerja yang padat, per...

Danish Mahesa
11 Desember 2025
Read More
Kesejahteraan Anak dalam Sengketa Hak Asuh: Perspektif Fiqih dan Hukum Positif Indonesia Dalam sengketa hak asuh anak, kesejahteraan anak menjadi prioritas utama, baik menurut Fiqih (Hukum Islam) maupun Hukum Positif di Indonesia. Kedua sistem hukum ini memiliki prinsip yang bertujuan memastikan hak anak terpenuhi dan kepentingan terbaik anak dijaga. 1. Perspektif Fiqih Dalam Fiqih, konsep hadhanah atau hak asuh menekankan pemeliharaan dan pendidikan anak. Kesejahteraan anak dianggap amanah dari Allah SWT dan menjadi tanggung jawab kedua orang tua, bahkan pasca perceraian. Prinsip-prinsip utamanya meliputi: Prioritas Ibu untuk Anak Belum Mumayyiz: Anak yang belum mumayyiz (belum mampu membedakan baik dan buruk) umumnya berada di bawah hak asuh ibu karena ibu dianggap lebih sabar, penuh kasih, dan cakap dalam merawat anak. Hak ini gugur jika ibu tidak layak atau membahayakan anak. Hak Memilih Anak Mumayyiz: Anak yang sudah mumayyiz berhak menentukan ingin tinggal dengan ayah atau ibu, asalkan kedua orang tua layak. Pilihan anak harus dihormati demi kesejahteraan mereka. Kewajiban Nafkah Ayah: Ayah tetap wajib menafkahi anak, mencakup kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, pendidikan, dan kesehatan, terlepas dari siapa yang memegang hak asuh. 2. Perspektif Hukum Positif Indonesia Hukum nasional, melalui UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), menekankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Poin-poin pentingnya antara lain: Kepentingan Terbaik Anak: Semua keputusan mengenai anak harus mengutamakan kepentingan terbaik mereka, bukan keinginan orang tua. Kewajiban Bersama Orang Tua: Baik ibu maupun ayah tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak. Sengketa hak asuh diselesaikan melalui pengadilan. Prioritas Ibu untuk Anak di Bawah Umur: Anak belum mumayyiz atau di bawah 12 tahun biasanya berada di bawah hak asuh ibu, kecuali ibu tidak layak. Hak Memilih Anak Mumayyiz: Anak yang sudah mumayyiz dapat memilih ingin tinggal dengan ayah atau ibu. Kewajiban Nafkah Ayah: Ayah tetap bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Jika tidak mampu, kewajiban dapat dialihkan ke keluarga ayah atau ibu. Hak Berhubungan dengan Orang Tua Lain: Anak berhak tetap berhubungan dengan orang tua yang tidak mendapat hak asuh, kecuali membahayakan anak. Perlindungan dari Kekerasan dan Diskriminasi: Anak dijamin mendapatkan perlindungan dan kesempatan tumbuh secara optimal, fisik, mental, dan sosial. Kesimpulan Baik Fiqih maupun Hukum Positif Indonesia selaras menempatkan kesejahteraan anak sebagai prioritas. Keduanya mengakui peran ibu dalam pengasuhan anak usia dini, memberikan hak memilih kepada anak yang sudah mumayyiz, serta menegaskan kewajiban nafkah ayah. Perbedaan terdapat pada detail implementasi, namun inti keduanya sama: memastikan anak tidak menjadi korban perceraian dan hak-hak mereka terpenuhi demi pertumbuhan dan perkembangan optimal. Hakim dalam memutus hak asuh mempertimbangkan kondisi psikologis anak, lingkungan, pendidikan, kesehatan, dan kemampuan finansial orang tua, selalu berlandaskan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
  • Fikih

Peran Ayah dalam Menjamin Nafkah Anak di Bawah Hak Asuh Ibu

khilafah.id- Dalam perjalanan rumah tangga, wajar apabila muncul pasang surut, termasuk perselisihan yang menantang kesabaran kedua belah pihak. Dalam kondisi seperti ini, pasangan sering kali kesulit...

Danish Mahesa
9 Desember 2025
Read More
Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemkot Jakarta Timur Perkuat Sinergi Keamanan
  • Uncategorized

Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemkot Jakarta Timur Perkuat Sinergi Keamanan

khilafah.id – Jakarta Timur — Menyongsong perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur meningkatkan koordinasi lintas sektor melalui pertemuan Forum Koordi...

Danish Mahesa
9 Desember 2025
Read More
KontraS Bersuara: Kamisan Tetap Teguh Lawan Warisan Orde Baru
  • Uncategorized

KontraS Bersuara: Kamisan Tetap Teguh Lawan Warisan Orde Baru

khilafah.id Jakarta- Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan bahwa keteguhan Aksi Kamisan di depan Istana Negara merupakan wujud perlawanan terhadap sistem otoritarian yang masih melekat dal...

Danish Mahesa
5 Desember 2025
Read More
Kampung Haji Indonesia Segera Terwujud, Liga Muslim Dunia Beri Dukungan Penuh
  • Uncategorized

Kampung Haji Indonesia Segera Terwujud, Liga Muslim Dunia Beri Dukungan Penuh

khilafah.id Jakarta – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa Liga Muslim Dunia siap mendukung rencana pembangunan Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi. Kepast...

Danish Mahesa
5 Desember 2025
Read More
Alarm untuk Gen Z: Melacak Jejak Bullying hingga Bibit Ekstremisme
  • Uncategorized

Alarm untuk Gen Z: Melacak Jejak Bullying hingga Bibit Ekstremisme

khilafah.id – Bullying telah lama menjadi persoalan sosial-psikologis di lingkungan pendidikan. Peristiwa di SMAN 72 belum lama ini seakan membangunkan masyarakat bahwa generasi muda sedang bera...

Danish Mahesa
3 Desember 2025
Read More
Fenomena Bullying dan Bahaya Ekstremisme di Kalangan Gen Z
  • Uncategorized

Anak di Era Gadget: Ancaman Nyata, Kesiapsiagaan Orang Tua Mutlak

khilafah.id – Jakarta — Ledakan di SMAN 72 Jakarta kembali menyoroti seriusnya ancaman paparan konten kekerasan di internet terhadap anak dan remaja. Pelaku, seorang siswa, diketahui “sering men...

Danish Mahesa
3 Desember 2025
Read More
Bencana Alam sebagai Alarm Ekologis: Panggilan Mendesak bagi Manusia
  • Uncategorized

Bencana Alam sebagai Alarm Ekologis: Panggilan Mendesak bagi Manusia

khilafah.id – Belakangan ini, berbagai wilayah di Indonesia dilanda bencana alam, mulai dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, hingga Aceh. Peristiwa seperti tanah longsor dan banjir bandang terse...

Danish Mahesa
1 Desember 2025
Read More
Kerja Sama Menguat: RI–UE Nyalakan Lagi Dialog Antaragama dan Antarbudaya
  • Uncategorized

Kerja Sama Menguat: RI–UE Nyalakan Lagi Dialog Antaragama dan Antarbudaya

khilafah.id – Jakarta, 27 November 2025 — Pemerintah Indonesia bersama Uni Eropa kembali mengaktifkan Indonesia–EU Interfaith and Intercultural Dialogue 2025, sebuah forum dialog lintas agama da...

Danish Mahesa
1 Desember 2025
Read More
123...10
Khilafah.id
Khilafah.id adalah media kontra radikalisasi, kontra ideologi, kontra propaganda yang berasaskan pada Islam Rahmatan lil Alamin demi meneguhakn Indonesia sebagai darussalam.

Khilafah.id menerima segala bentuk hibah tulisan dari para pembaca yang budiman dan akan diverifikasi sebagaimana mestinya sesuai dengan visi dan kepentingan dakwah media.

Selengkapnya dapat menghubungi:
Email: [email protected]
Call Us: +987 95 95 64 82

Category List

  • Al-Khilafah(226)
  • Ghazwah(289)
  • Khulafa(136)
  • Kolom(395)
  • Siyasah(290)
  • Tsaqafah(258)

Featured Posts

1
KDRT dan Ruang Redaksi: Menakar Objektivitas dan Perlindungan Korban
11 Desember 2025
2Natal dalam Kedamaian: Menghidupkan Sukacita di Tengah Kesibukan
Natal dalam Kedamaian: Menghidupkan Sukacita di Tengah Kesibukan
11 Desember 2025
3Kesejahteraan Anak dalam Sengketa Hak Asuh: Perspektif Fiqih dan Hukum Positif Indonesia Dalam sengketa hak asuh anak, kesejahteraan anak menjadi prioritas utama, baik menurut Fiqih (Hukum Islam) maupun Hukum Positif di Indonesia. Kedua sistem hukum ini memiliki prinsip yang bertujuan memastikan hak anak terpenuhi dan kepentingan terbaik anak dijaga. 1. Perspektif Fiqih Dalam Fiqih, konsep hadhanah atau hak asuh menekankan pemeliharaan dan pendidikan anak. Kesejahteraan anak dianggap amanah dari Allah SWT dan menjadi tanggung jawab kedua orang tua, bahkan pasca perceraian. Prinsip-prinsip utamanya meliputi: Prioritas Ibu untuk Anak Belum Mumayyiz: Anak yang belum mumayyiz (belum mampu membedakan baik dan buruk) umumnya berada di bawah hak asuh ibu karena ibu dianggap lebih sabar, penuh kasih, dan cakap dalam merawat anak. Hak ini gugur jika ibu tidak layak atau membahayakan anak. Hak Memilih Anak Mumayyiz: Anak yang sudah mumayyiz berhak menentukan ingin tinggal dengan ayah atau ibu, asalkan kedua orang tua layak. Pilihan anak harus dihormati demi kesejahteraan mereka. Kewajiban Nafkah Ayah: Ayah tetap wajib menafkahi anak, mencakup kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, pendidikan, dan kesehatan, terlepas dari siapa yang memegang hak asuh. 2. Perspektif Hukum Positif Indonesia Hukum nasional, melalui UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), menekankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Poin-poin pentingnya antara lain: Kepentingan Terbaik Anak: Semua keputusan mengenai anak harus mengutamakan kepentingan terbaik mereka, bukan keinginan orang tua. Kewajiban Bersama Orang Tua: Baik ibu maupun ayah tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak. Sengketa hak asuh diselesaikan melalui pengadilan. Prioritas Ibu untuk Anak di Bawah Umur: Anak belum mumayyiz atau di bawah 12 tahun biasanya berada di bawah hak asuh ibu, kecuali ibu tidak layak. Hak Memilih Anak Mumayyiz: Anak yang sudah mumayyiz dapat memilih ingin tinggal dengan ayah atau ibu. Kewajiban Nafkah Ayah: Ayah tetap bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Jika tidak mampu, kewajiban dapat dialihkan ke keluarga ayah atau ibu. Hak Berhubungan dengan Orang Tua Lain: Anak berhak tetap berhubungan dengan orang tua yang tidak mendapat hak asuh, kecuali membahayakan anak. Perlindungan dari Kekerasan dan Diskriminasi: Anak dijamin mendapatkan perlindungan dan kesempatan tumbuh secara optimal, fisik, mental, dan sosial. Kesimpulan Baik Fiqih maupun Hukum Positif Indonesia selaras menempatkan kesejahteraan anak sebagai prioritas. Keduanya mengakui peran ibu dalam pengasuhan anak usia dini, memberikan hak memilih kepada anak yang sudah mumayyiz, serta menegaskan kewajiban nafkah ayah. Perbedaan terdapat pada detail implementasi, namun inti keduanya sama: memastikan anak tidak menjadi korban perceraian dan hak-hak mereka terpenuhi demi pertumbuhan dan perkembangan optimal. Hakim dalam memutus hak asuh mempertimbangkan kondisi psikologis anak, lingkungan, pendidikan, kesehatan, dan kemampuan finansial orang tua, selalu berlandaskan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Peran Ayah dalam Menjamin Nafkah Anak di Bawah Hak Asuh Ibu
9 Desember 2025
Copyright © 2025 Khilafah.id | Powered by Majalah Berita X