Benarkah Money Politik Bagian dari Jihad?

politik uang

Khilafah.id – Menarik apa yang disampaikan oleh Fauziyatus Syarifah dalam ulasannya di kolom Afkar Islam Kaffah tentang Golput dalam pandangan Islam. Sejalan dengan hal itu, terbetik di pikiran penulis untuk mengkaji topik yang sama, tetapi dalam sudut pandang yang lain.

Ya. Tidak hanya masalah golput yang perlu diluruskan, tetapi juga hal-hal lain, seperti pemahaman sebagian elite politikyang masih menganggap bahwa money politik itu merupakan bagian dari jihad.

Mereka berpandangan bahwa money politik atau politik uang adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam agama. Senada dengan hal itu, juga  menganggap bahwa money politik itu sama halnya sedekah.

Dari pandangan tersebut seolah memberikan justifikasi bahwa money politik itu adalah sebuah konsekuensi dan merupakan bagian dari jihad di bidang politik. Sekilas, argumen seperti ini nampak logis dan dapat diterima oleh akal sehat.

Namun jika ditelisik lebih dalam, argumen tersebut sungguh sangat tidak tepat, jika tidak ingin dikatakan menyesatkan. Salah satu dalih yang dijadikan tameng kelompok ini adalah ayat-ayat yang berbicara tentang jihad itu tidak bisa dengan hanya mengandalkan keinginan, tetapi harus diiringi dengan kesiapan harta.

Misalnya sebagaimana firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 41 berikut ini:

اِنْفِرُوۡا خِفَافًا وَّثِقَالًا وَّجَاهِدُوۡا بِاَمۡوَالِكُمۡ وَاَنۡفُسِكُمۡ فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ‌

Berangkatlah kamu baik dengan rasa ringan maupun dengan rasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allah.”

Ayat tersebut memberikan perintah kepada umat Islam untuk senantiasa berjihad baik dalam keadaan ringan maupun berat serta anjuran berjihad dengan harta. Jadi, jihad dengan harta memiliki kedudukan yang amat mulia dalam pandangan Islam.

Namun, apakah money politik dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk jihad? Sebelum mengupas akan hal ini, yang dimaksud money politik dalam artikel ini adalah kegiatan atau sebuah upaya untuk mempengaruhi pemilih/simpatisan dengan imbalan materi. Dalam Islam, money politik bisa dipadankan dengan risywah atau suap.

Inilah Jihad yang Benar

Ada sebuah ungkapan terkenal mengatakan, “niat yang baik jika tidak diiringi dengan cara yang baik akan menjadikan niat tersebut rusak.” Sama halnya dengan jihad harta, bisa dikatakan sebagai jihad jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

Pertama, menjalankan perintah Allah SWT.

Jihad adalah aktivitas yang sangat mulia dalam pandangan agama. Oleh karena itu, disebut jihad jika aktivitas tersebut semata-mata dalam rangka menjalankan perintah Allah SWT.

Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Allah dalam firman-Nya, yakni pada QS. al-Hujarat ayat 15: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa..”

Kita tahu bahwasannya, motif utama money politik itu adalah agar orang yang melakukan tersebut terpilih menjadi kepala daerah (Bupati/Walikota, dst) atau menduduki jabatan politik tertentu. Karena niatnya demikian, maka ketika orang tersebut terpilih, maka uang yang mereka keluarkan sebelumnya akan dicarikan cara untuk mengembalikan bahkan lebih dari itu dengan cara yang tidak halal. Inilah yang kemudian menjadikan money politik haram.

Kedua, jihad itu memperbaiki, bukan merusak.

Dalam sebuah hadis, rasulullah mengatakan bahwa jihad yang paling utama adalah melawan hawa nafsu. Hadis ini memiliki arti yang sangat penting, bahwa jihad itu adalah untuk memperbaiki, melawan hawa nafsu, bukan untuk memenuhi hawa nafsu.

Kita sangat paham betul bahwa diantara penyebab maraknya korupsi di negeri ini adalah karena massifnya money politik. Dari sini dapat kita pahami bahwa money politik tidak bisa disebut sebagai jihad, karena money politik justru bukan untuk memerangi hawa nafsu, tetapi lebih condong pada menuruti hawa nafsu.

Ketiga, menghadirkan keadilan. Jihad yang paling mendesak di negeri ini adalah menghadirkan keadilan bagi seluruh masyarakat. Para politikus bisa turut andil dalam jihad menghadirkan keadilan sebagaimana amanat Pancasila butir ke lima.

Dalam QS. Asy-Syura ayat 42, Allah berfirman: ”Sesungguhnya, dosa itu atas orang-orang yang berbuat dzalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih.”

Ayat di atas dengan tegas melarang kedzaliman. Sebab, kedzaliman pangkal dari ketidak-adilan dan kerusakan. Oleh karena itu, untuk menghadirkan keadilan, menjadi pemimpin harus lah jujur, bersikap adil dan tidak hedonis.

Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa money politik bukanlah bagian dari jihad, karena pada prakteknya, money politik lebih dekat dengan risywah dan hukumnya haram. Selain itu, money politik juga bertentangan dengan syarat-syarat jihad yang benar.

Tetapi, jika mengeluarkan uang dengan niat tulus untuk berjuang di bidang politik dan ketika terpilih menjadi pemimpin yang bersih, merakyat dan menjadikan kekuasaannya untuk menolong rakyat, maka ini bisa disebut sebagai jihad. Karena jihad itu untuk kebaikan, kemaslahatan, dan menghadirkan keadilan. Apalagi realitas politik di Indonesia memang tidak murah.

Harus diakui dan disadari bahwa kekuasaan sangat penting, terutama untuk mentransformasikan ajaran-ajaran Islam ke dalam produk kebijakan politik. Karena itu, jika pun harta kekayaan harus dikorbankan untuk mendapatkan kekuasaan, maka itu harus dilakukan.

Akhir kata, yang disebut jihad dalam politik adalah bersungguh-sungguh memperjuangkan kebaikan dan keadilan, baik dengan harta maupun tenaga dengan cara-cara yang bersih dan sesuai dengan syariat serta semata-mata untuk kepentingan rakyat, bukan pribadi ataupun kerabat.

Muhammad Najib, S.Th.I., M.Ag, Dosen Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Ekonomi dan Perbankan Islam Mr. Sjafruddin Prawiranegara Jakarta, mahasiswa Program Magister Universitas PTIQ dan Mahasiswa Program Doktoral UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Redaksi Khilafah.ID

Next Post

Rahasia Tradisi Tahlilan yang Jarang Dipahami, Wahabi Haraus Tahu!

Ming Des 1 , 2024
Khilafah.id – Tahlilan adalah tradisi keagamaan melalui serangkaian pembacaan surah Yasin, dan serangkaian doa dan puji-pujian kepada Allah disaat seseorang meninggal dan pahalanya dihadiahkan bagi orang yang meninggal tersebut. Lazimnya, tradisi tahlilan diselenggarakan pada hari ke satu sampai hari ketuju, hari ke empat puluh hari, hari ke seratus dan hari […]
Tahlil

You May Like