Khilafah.id – Setiap orang menghendaki melakukan apapun dengan praktis dan simple, bahkan dalam ibadah sekalipun. Hal ini yang menyebabkan belakangan ini marak jasa kurban dan aqiqah online. Yaitu suatu jasa yang menyediakan hewan dan fasilitas lainnya yang berkaitan dengan kurban atau aqiqah. Tentu dengan harga yang berbeda-beda sesuai bobot dari hewan yang dipesan.
Kurban online banyak diminati oleh kalangan kota yang sibuk dengan aktifitas setiap harinya. Dengan jasa kurban online, orang yang memiliki kesibukan banyak merasa terfasilitasi untuk beribadah dengan berkurban ini. Di samping praktis, kurban online juga tidak mengganggu pekerjaan serta tidak menguras tenaga. Hanya cukup mentransfer sejumlah uang kepada pihak penerima jasa. Tidak ribet dan sangat simple. Akan tetapi apakah praktek kurban online semacam ini dibenarkan menurut Fiqh ?
Berkurban sekalipun ada unsur shadaqah tetapi tidak sama dengan shadaqah pada biasanya. Ada beberapa syarat dalam berkurban agar nantinya daging yang dishadaqahkan bernilai kurban. Tentu shadaqah yang bernilai kurban memiliki fadhilah yang lebih besar dari shadaqah biasanya. Sebab itulah, kurban memiliki syarat-syarat yang lebih berat dari pada shadaqah pada biasanya. Sebagaimana Kaidah Fiqh:
أَنَّ الشَّيْءَ إذَا عَظُمَ قَدْرُهُ شُدِّدَ فِيهِ وَكَثُرَتْ شُرُوطُهُ
Artinya: “Sesuatu jika tinggi ukuran yang dikehendakinya, maka diperketat dan diperbanyak syarat-syaratnya”
Syarat-syarat kurban yang paling utama yaitu harus berkurban menggunakan hewan, tidak boleh selain hewan. Karena diantara tujuan utamanya yaitu iroqatud dammi (mengalirkan darah). Sebab itu, berkurban menggunakan uang hukumnya tidak boleh, karena tidak akan mencapai kepada tujuannya, yaitu “mengalirkan darah” yang hakikatnya kinayah dari “penyembelihan”.
Hewan yang bisa dibuat berkurban pun tidak sembarangan, hanya ada tiga jenis hewan yang bisa dibuat berkurban, yaitu: Kambing, sapi dan unta. Selain ketiga hewan tersebut maka tidak sah dibuat berkurban, seperti itik, ayam, kijang dan sebagainya (sekalipun ada pendapat yang membolehkan berkurban menggunakan ayam bahkan telur, tetapi pendapat ini dinilai pendapat yang lemah).
Syarat lain dari kurban, hewan yang akan dikurbankan tidak boleh cacat yang dapat mengurangi kepada dagingnya. Seperti terlalu kurus, tidak memiliki dua telinga atau buta. Maka hewan-hewan seperti ini tidak sah dijadikan hewan kurban.
Jika mengacu kepada syarat-syarat ini, maka orang yang berkurban dengan cara online harus dibagi kepada dua bagian. Pertama, berkurban menggunakan uang yang diserahkan kepada jasa kurban. Kedua, mewakilkan kepada pihak jasa untuk membelikan hewan dengan ketentuan tertentu serta menyembelihnya.
Jika orang yang berkurban menggunakan uang dengan harga yang hewan lalu diberikan kepada jasa kurban, maka ini tidak sah. Contohnya mengatakan “saya berkurban menggunakan uang ini selanjutnya terserah anda dalam pengelolaannya”. Sebab berkurban menggunakan selain hewan hukumnya tidak sah sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
Namun jika pemberian uang kepada pihak jasa sebagai bentuk perwakilan dalam pembelian, penyembelihan dan pengelolaannya, maka yang demikian hukumnya sah. Asalkan memenuhi syarat-syarat tawkil (perkawakilan), seperti harus ada ijab qabul (serah terima) pihak jasa kurban harus dikelola orang-orang yang sah secara syara’ seandainya mengelola kurban, artinya bukan anak kecil atau orang gila.
Oleh karena itu, maka bagi orang yang hendak berkurban, harus ada sighat (bentuk) ucapan yang menunjukkan bahwa pihak jasa kurban adalah wakil dalam hal pembelian hewan kurban, penyembelihan dan pengelolaan hewan kurban.
Tiena M. Al Layli, Pengajar Di PP. Nurul Qarnain Sukowono Jember.










