Mengkaji Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (2/2)

Ibnu taimiyah

Khilafah.id – Ibnu Taimiyah juga menyebutkan syarat-syarat wajibnya jihad. Dalam hal ini, pandangan Ibnu Taimiyah tidak banyak berbeda dengan pandangan para ulama lainnya.

Syarat-Syarat Jihad Ibnu Taimiyah

Dalam kitab ini, Ibnu Taimiyah menjabarkan syarat-syarat untuk jihad. Adapun syarat-syarat jihad tersebut sebagai berikut:

Pertama, Islam. Para ulama fikih bersepakat bahwa di antara syarat wajibnya jihad adalah Islam. Islam merupakan syarat wajibnya seluruh ibadah, karena orang kafir tidak diperintah untuk berjihad. Ibnu Taimiyah memang tidak secara eksplisit menyebutkannya, tetapi berdasarkan seluruh paparannya di dalam kitab “Majmû’ Fatâwâ”, bisa disimpulkan bahwa ia mensyaratkan Islam dalam kewajiban berjihad. Ia memandang bahwa terdapat banyak perkara di dalam agama yang syarat sahnya adalah Islam, di antaranya ibadah secara keseluruhan, seperti shalat, puasa, zakat, haji, dan lain sebagainya. Al-Nawawi berkata, “Sahabat-sahabat kami bersepakat bahwa orang kafir asli tidak wajib melaksanakan shalat, zakat, puasa, dan ibadah-ibadah furû’îyyah yang lain.”[1]

Kedua, baligh. Anak kecil yang belum baligh, tubuhnya masih lemah, dan belum mukallaf tidak wajib melakukan jihad. Diriwayatkan dari Ibn Umar, bahwa ia berkata, “Aku ditunjukkan kepada Nabi Saw. pada masa perang Uhud, saat itu usiaku empat belas tahun, dan beliau tidak membolehkanku berperang.”[2]

Ketiga, bebas/merdeka. Diriwayatkan bahwa Nabi Saw. mengambil baiat orang merdeka untuk Islam dan jihad, dan beliau mengambil baiat budak (hamba sahaya) untuk Islam tanpa jihad. Dari sini dapat disimpulkan, menurut Ibnu Taimiyah, bahwa bebas/merdeka merupakan syarat wajibnya jihad.

Keempat, laki-laki. Menurut Ibnu Taimiyah, laki-laki merupakan syarat wajibnya jihad, dan jihad bagi perempuan adalah haji. Untuk perempuan, haji lebih utama daripada jihad. Ia menyebutkan sejumlah hadits untuk menguatkan pendapatnya ini, di antaranya yang paling populer adalah hadits Aisyah ra., bahwa ia bertanya kepada Nabi Saw., “Ya Rasulullah, aku melihat jihad merupakan amal paling utama, tidakkah kami (perempuan) boleh berjihad?’ Nabi Saw. menjawab, ‘Sesungguhnya bagi kalian (perempuan) sebaik-baiknya jihad adalah haji mabrur,” [HR. al-Nasa`i].

Perempuan boleh saja berpartisipasi dalam peperangan, tetapi bukan dalam rangka mengangkat pedang untuk melawan musuh, melainkan dengan hartanya, atau merawat dan mengobati para prajurit yang terluka dalam perang. Islam dipandang sangat keras melarang agar perempuan tidak terlibat di medan jihad. Keberadaannya di rumah untuk memenuhi hak suaminya dan merawat anak-anaknya merupakan bagian dari jihad.[3]

Kelima, selamat dari penyakit dan cacat. Kepincangan, kebutaan, dan berbagai cacat/penyakit lainnya yang menghambat manusia untuk bergerak, tidak diragukan lagi merupakan sebab-sebab lepasnya kewajiban jihad menurut Ibnu Taimiyah dan para ulama fikih yang lain.

Keenam, akal. Ibnu Taimiyah memandang—berdasarkan kesepakatan ulama—bahwa orang gila tidak wajib melakukan jihad. Karena di antara syarat sahnya seluruh perkataan dan transaksi adalah al-‘aql (berakal) dan al-tamyîz (bisa membedakan antara yang benar dan salah), maka seluruh perkataan dan transaksi orang gila dianggap batal alias tidak sah.[4]

Ketujuh, izin kedua orangtua. Ibnu Taimiyah menegaskan wajibnya seorang anak untuk berbakti kepada kedua orangtuanya. Islam mewajibkan mentaati orangtua dalam hal selain maksiat, di antara bentuk ketaatan itu adalah seorang anak tidak pergi ke medan jihad tanpa izin dari keduanya kecuali dalam keadaan tertentu (darurat). Ibnu Taimiyah berkata, “Ketika musuh memasuki negeri-negeri Islam, maka tidak diragukan lagi kewajiban membelanya bagi orang-orang terdekat (umat Muslim di negeri-negeri tetangga), karena seluruh negeri Islam posisinya seperti negeri yang satu, bahwa [siapapun] harus pergi ke sana tanpa izin orangtua dan orang yang memberinya pinjaman uang (al-gharîm).”[5]

Kedelapan, izin imam. Di dalam kitab “Majmû’ Fatâwâ” tidak ada penegasan bahwa izin imam merupakan syarat wajibnya jihad. Tetapi di dalam seluruh kalimat dan penjelasannya, dapat ditemukan bahwa ia memandang pentingnya mendapatkan izin imam dalam berjihad. Namun dalam kondisi-kondisi tertentu (darurat), izin imam tidak diperlukan.

Sebab Dilakukannya Jihad

Adapun sebab-sebab dilakukannya jihad menurut Ibnu Taimiyah adalah:

Pertama, kekafiran. Orang kafir yang boleh dibunuh adalah orang kafir yang menabuh genderang perang. Ibnu Taimiyah berkata, “Jika hukum asal perang yang disyariatkan adalah jihad dengan tujuan menegakkan agama Allah dan menjadikan kalimat Allah sebagai yang tertinggi, maka orang yang berusaha menghalanginya itu dibunuh berdasarkan kesepakatan umat Muslim. Sementara orang yang tidak punya kemampuan untuk menghalang-halangi dan memerangi seperti perempuan, anak kecil, orang lanjut usia, dan lain sebagainya, maka tidak dibunuh menurut mayoritas ulama, kecuali jika ia memerangi dengan perkataan atau perbuatan. Sebagian ulama berpendapat boleh membunuh semua orang kafir, kecuali para perempuan dan anak-anak kecil karena mereka merupakan harta bagi umat Muslim. Pendapat pertama adalah yang benar, karena perang itu dilakukan terhadap orang yang memerangi kita jika kita ingin menunjukkan agama Allah.”[6]

Kedua, kemurtadan. Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa orang murtad dari agamanya (Islam) dibunuh. Menurutnya, orang kafir dengan kemurtadan, ketika diminta untuk bertaubat namun ia tidak bertaubat, itu boleh dibunuh, baik ia memerangi atau tidak. Bahkan ia boleh dibunuh meskipun ia termasuk orang-orang yang tidak boleh dibunuh saat perang seperti orang buta, rahib, dan perempuan.[7]

Sang pengarang mengatakan, “Orang-orang murtad wajib dibunuh secara pasti karena tidak kembali kepada sesuatu (agama) yang mereka telah keluar darinya. Tidak boleh membuat perjanjian dengan mereka, tidak boleh menjalin perdamaian (gencatan senjata), tidak boleh memberikan keamanan, tidak boleh melepas siapapun dari mereka yang menjadi tahanan, tidak boleh membayar tebusan kepada mereka, tidak boleh memakan sembelihan mereka, tidak boleh menikahi perempuan dari mereka, tidak boleh mengambil budak dari mereka selama mereka masih tetap murtad berdasarkan kesepakatan umat,[8] orang yang memerangi dari mereka harus dibunuh, juga orang yang tidak memerangi dari mereka seperti orang tua renta dan orang buta menurut kesepakatan ulama, juga perempuan dari mereka menurut mayoritas ulama.”

Ketiga, pembangkangan dan penyimpangan dari kebenaran. Orang-orang yang menyimpang dari kebenaran, membangkang kepada imam, jika menimbulkan kerusakan besar maka boleh dibunuh. Jika mereka bisa dihentikan dengan keadilan, misalnya cukup dengan diberi hukuman yang setimpal atau dipenjara, itu bisa dilakukan tanpa harus membunuh.[9]

Keempat, penyerangan dan perampokan. Orang-orang yang melakukan penyerangan dan perampokan yang membahayakan diri harus diperangi.[10]

Kelima, kelompok Khawarij, yaitu—menurut Ibnu Taimiyah—orang-orang yang membangkang kepada Ali ibn Abi Thalib dan Mua’wiyah ibn Abi Sufyan dengan tuduhan tahkim (arbitrasi). Mereka berkata ‘tidak ada hukum kecuali hukum Allah’, dan keluar dari jama’ah/barisan umat Muslim. Mereka, kelompok Khawarij ini, harus diperangi.[11]

Keenam, mata-mata, yaitu orang yang membocorkan berita suatu kaum kepada kaum lain yang tidak mengetahuinya, atau membocorkan rahasia umat Muslim.[12] Menurut Ibnu Taimiyah, seorang mata-mata muslim, kalau ia bekerja untuk musuh, maka ia harus dibunuh. Ia berkata, “Orang yang kerusakannya tidak bisa dihentikan kecuali dengan dibunuh, seperti orang yang memecah-belah barisan umat Muslim, orang yang mengajak kepada bid’ah dalam agama. Inilah yang dikatakan oleh Malik dan sebagian pengikut Ahmad.”[13]

Rujukan

[1] Al-Ba’li, al-Ikhtiyârât al-Fiqhîyyah, hal. 545
[2] Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Bârîy (Jilid 5), hal. 279
[3] Hasan Abdurrahman Husain Wahdan, Ahkâm al-Jihâd ‘inda Ibn Taymîyyah wa Tathbiqâtuh al-Mu’âshirah, Yordania: Universitas Yordania, Cet. I, 2006, hal. 57
[4] Ibnu Taimiyah, Majmû’ aFatâwâ (Jilid 11), hal. 11
[5] Al-Ba’li, al-Ikhtiyârât al-Fiqhîyyah, hal. 311
[6] Ibnu Taimiyah, Majmû’ Fatâwâ (Jilid 8), hal. 345
[7] Ibnu Taimiyah, Majmû’ Fatâwâ (Jilid 22), hal. 60
[8] Ibnu Taimiyah, Majmû’ Fatâwâ (Jilid 28), hal. 414
[9] Ibnu Taimiyah, Majmû’ Fatâwâ (Jilid 35), hal. 86
[10] Ibnu Taimiyah, Majmû’ Fatâwâ (Jilid 28), hal. 316
[11] Ibnu Taimiyah, Majmû’ Fatâwâ (Jilid 3), hal. 208
[12] Ibnu Taimiyah, al-Fatâwâ al-Kubrâ (Jilid 4), hal. 662
[13] Ibnu Taimiyah, Majmû’ Fatâwâ (Jilid 28), hal. 108 – 109.

Roland Gunawan, Wakil Ketua LBM PWNU DKI Jakarta.

Redaksi Khilafah.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Membendung Habaib Petakilan

Jum Mar 18 , 2022
Khilafah.id – Banyak dari masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam, mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan yang sifatnya konfrontatif. Realitas saat ini, banyak dari kalangan Hadrami (baik Sayyid atau Habib), menjadikan sentralisme pribadi guna menarik simpati. Mulai dari penghormatan hingga pengkultusan akibat fanatisme berlebihan. Dalam sebuah artikel yang berjudul “Nasib Tarekat Alawiyah Indonesia”, […]
Habaib