Lewati ke konten
Sabtu, Desember 13, 202510:07:55
Khilafah.id

About Me

Khilafah.id adalah media kontra radikalisasi, kontra ideologi, kontra propaganda yang berasaskan pada Islam Rahmatan lil Alamin demi meneguhakn Indonesia sebagai darussalam.

Social Icons

Facebook1,750PenggemarSukaX (Twitter)759PengikutIkutiInstagram2,500PengikutIkutiPinterest1,365PengikutPinYoutube2,700PelangganBerlanggananTiktok2,900PengikutIkutiTelegram2,000AnggotaGabungSoundcloud1,963PengikutIkutiVimeo1,254PengikutIkutiDribbble3,520PengikutIkuti
  • Home
  • Al-Khilafah
    • Kolom
    • Telaah
    • Tokoh
    • Sirah Nabawiyah
  • Kebangkitan Islam
    • Khulafa
    • Ghirah
    • Tarikh
    • Tsaqafah
  • Manhaj an-Nubuwwah
    • Ghazwah
    • Siyasah
    • Kajian
    • Budaya
  • Pokok Agama
    • Al-Qur’an
    • Hadis
    • Tafsir
    • Fikih
  • Contact
Main Menu
  • Home
  • Al-Khilafah
    • Kolom
    • Telaah
    • Tokoh
    • Sirah Nabawiyah
  • Kebangkitan Islam
    • Khulafa
    • Ghirah
    • Tarikh
    • Tsaqafah
  • Manhaj an-Nubuwwah
    • Ghazwah
    • Siyasah
    • Kajian
    • Budaya
  • Pokok Agama
    • Al-Qur’an
    • Hadis
    • Tafsir
    • Fikih
  • Contact
Home / #AlWaqiyahTV

Menjelajahi Tag: #AlWaqiyahTV

AlWaqiyahTV
  • Al-Khilafah
  • Ghazwah
  • Ghirah

Khilafah Channel dan AlwaqiyahTV, Media Aktivis Khilafah

Khilafah.id – Khilafah Channel jadi alat penyebaran paham khilafah. Mereka memakai Youtube agar sebaran jangkauannya menjadi jauh membentang ke pelosok dan ke pelbagai pihak utamanya kaum mileni...

Redaksi Khilafah.ID
7 Oktober 2021
Read More

Social Icons

Facebook1,000PenggemarSukaX (Twitter)1,000PengikutIkutiInstagram1,000PengikutIkutiPinterest1,000PengikutPinYoutube1,000PelangganBerlanggananTiktok1,000PengikutIkutiTelegram1,000AnggotaGabungSoundcloud1,000PengikutIkutiVimeo1,000PengikutIkutiDribbble1,000PengikutIkuti

Featured Posts

1
KDRT dan Ruang Redaksi: Menakar Objektivitas dan Perlindungan Korban
11 Desember 2025
2Natal dalam Kedamaian: Menghidupkan Sukacita di Tengah Kesibukan
Natal dalam Kedamaian: Menghidupkan Sukacita di Tengah Kesibukan
11 Desember 2025
3Kesejahteraan Anak dalam Sengketa Hak Asuh: Perspektif Fiqih dan Hukum Positif Indonesia Dalam sengketa hak asuh anak, kesejahteraan anak menjadi prioritas utama, baik menurut Fiqih (Hukum Islam) maupun Hukum Positif di Indonesia. Kedua sistem hukum ini memiliki prinsip yang bertujuan memastikan hak anak terpenuhi dan kepentingan terbaik anak dijaga. 1. Perspektif Fiqih Dalam Fiqih, konsep hadhanah atau hak asuh menekankan pemeliharaan dan pendidikan anak. Kesejahteraan anak dianggap amanah dari Allah SWT dan menjadi tanggung jawab kedua orang tua, bahkan pasca perceraian. Prinsip-prinsip utamanya meliputi: Prioritas Ibu untuk Anak Belum Mumayyiz: Anak yang belum mumayyiz (belum mampu membedakan baik dan buruk) umumnya berada di bawah hak asuh ibu karena ibu dianggap lebih sabar, penuh kasih, dan cakap dalam merawat anak. Hak ini gugur jika ibu tidak layak atau membahayakan anak. Hak Memilih Anak Mumayyiz: Anak yang sudah mumayyiz berhak menentukan ingin tinggal dengan ayah atau ibu, asalkan kedua orang tua layak. Pilihan anak harus dihormati demi kesejahteraan mereka. Kewajiban Nafkah Ayah: Ayah tetap wajib menafkahi anak, mencakup kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, pendidikan, dan kesehatan, terlepas dari siapa yang memegang hak asuh. 2. Perspektif Hukum Positif Indonesia Hukum nasional, melalui UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), menekankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Poin-poin pentingnya antara lain: Kepentingan Terbaik Anak: Semua keputusan mengenai anak harus mengutamakan kepentingan terbaik mereka, bukan keinginan orang tua. Kewajiban Bersama Orang Tua: Baik ibu maupun ayah tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak. Sengketa hak asuh diselesaikan melalui pengadilan. Prioritas Ibu untuk Anak di Bawah Umur: Anak belum mumayyiz atau di bawah 12 tahun biasanya berada di bawah hak asuh ibu, kecuali ibu tidak layak. Hak Memilih Anak Mumayyiz: Anak yang sudah mumayyiz dapat memilih ingin tinggal dengan ayah atau ibu. Kewajiban Nafkah Ayah: Ayah tetap bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Jika tidak mampu, kewajiban dapat dialihkan ke keluarga ayah atau ibu. Hak Berhubungan dengan Orang Tua Lain: Anak berhak tetap berhubungan dengan orang tua yang tidak mendapat hak asuh, kecuali membahayakan anak. Perlindungan dari Kekerasan dan Diskriminasi: Anak dijamin mendapatkan perlindungan dan kesempatan tumbuh secara optimal, fisik, mental, dan sosial. Kesimpulan Baik Fiqih maupun Hukum Positif Indonesia selaras menempatkan kesejahteraan anak sebagai prioritas. Keduanya mengakui peran ibu dalam pengasuhan anak usia dini, memberikan hak memilih kepada anak yang sudah mumayyiz, serta menegaskan kewajiban nafkah ayah. Perbedaan terdapat pada detail implementasi, namun inti keduanya sama: memastikan anak tidak menjadi korban perceraian dan hak-hak mereka terpenuhi demi pertumbuhan dan perkembangan optimal. Hakim dalam memutus hak asuh mempertimbangkan kondisi psikologis anak, lingkungan, pendidikan, kesehatan, dan kemampuan finansial orang tua, selalu berlandaskan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Peran Ayah dalam Menjamin Nafkah Anak di Bawah Hak Asuh Ibu
9 Desember 2025
Khilafah.id
Khilafah.id adalah media kontra radikalisasi, kontra ideologi, kontra propaganda yang berasaskan pada Islam Rahmatan lil Alamin demi meneguhakn Indonesia sebagai darussalam.

Khilafah.id menerima segala bentuk hibah tulisan dari para pembaca yang budiman dan akan diverifikasi sebagaimana mestinya sesuai dengan visi dan kepentingan dakwah media.

Selengkapnya dapat menghubungi:
Email: [email protected]
Call Us: +987 95 95 64 82

Category List

  • Al-Khilafah(226)
  • Ghazwah(289)
  • Khulafa(136)
  • Kolom(395)
  • Siyasah(290)
  • Tsaqafah(258)

Featured Posts

1
KDRT dan Ruang Redaksi: Menakar Objektivitas dan Perlindungan Korban
11 Desember 2025
2Natal dalam Kedamaian: Menghidupkan Sukacita di Tengah Kesibukan
Natal dalam Kedamaian: Menghidupkan Sukacita di Tengah Kesibukan
11 Desember 2025
3Kesejahteraan Anak dalam Sengketa Hak Asuh: Perspektif Fiqih dan Hukum Positif Indonesia Dalam sengketa hak asuh anak, kesejahteraan anak menjadi prioritas utama, baik menurut Fiqih (Hukum Islam) maupun Hukum Positif di Indonesia. Kedua sistem hukum ini memiliki prinsip yang bertujuan memastikan hak anak terpenuhi dan kepentingan terbaik anak dijaga. 1. Perspektif Fiqih Dalam Fiqih, konsep hadhanah atau hak asuh menekankan pemeliharaan dan pendidikan anak. Kesejahteraan anak dianggap amanah dari Allah SWT dan menjadi tanggung jawab kedua orang tua, bahkan pasca perceraian. Prinsip-prinsip utamanya meliputi: Prioritas Ibu untuk Anak Belum Mumayyiz: Anak yang belum mumayyiz (belum mampu membedakan baik dan buruk) umumnya berada di bawah hak asuh ibu karena ibu dianggap lebih sabar, penuh kasih, dan cakap dalam merawat anak. Hak ini gugur jika ibu tidak layak atau membahayakan anak. Hak Memilih Anak Mumayyiz: Anak yang sudah mumayyiz berhak menentukan ingin tinggal dengan ayah atau ibu, asalkan kedua orang tua layak. Pilihan anak harus dihormati demi kesejahteraan mereka. Kewajiban Nafkah Ayah: Ayah tetap wajib menafkahi anak, mencakup kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, pendidikan, dan kesehatan, terlepas dari siapa yang memegang hak asuh. 2. Perspektif Hukum Positif Indonesia Hukum nasional, melalui UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), menekankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Poin-poin pentingnya antara lain: Kepentingan Terbaik Anak: Semua keputusan mengenai anak harus mengutamakan kepentingan terbaik mereka, bukan keinginan orang tua. Kewajiban Bersama Orang Tua: Baik ibu maupun ayah tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak. Sengketa hak asuh diselesaikan melalui pengadilan. Prioritas Ibu untuk Anak di Bawah Umur: Anak belum mumayyiz atau di bawah 12 tahun biasanya berada di bawah hak asuh ibu, kecuali ibu tidak layak. Hak Memilih Anak Mumayyiz: Anak yang sudah mumayyiz dapat memilih ingin tinggal dengan ayah atau ibu. Kewajiban Nafkah Ayah: Ayah tetap bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Jika tidak mampu, kewajiban dapat dialihkan ke keluarga ayah atau ibu. Hak Berhubungan dengan Orang Tua Lain: Anak berhak tetap berhubungan dengan orang tua yang tidak mendapat hak asuh, kecuali membahayakan anak. Perlindungan dari Kekerasan dan Diskriminasi: Anak dijamin mendapatkan perlindungan dan kesempatan tumbuh secara optimal, fisik, mental, dan sosial. Kesimpulan Baik Fiqih maupun Hukum Positif Indonesia selaras menempatkan kesejahteraan anak sebagai prioritas. Keduanya mengakui peran ibu dalam pengasuhan anak usia dini, memberikan hak memilih kepada anak yang sudah mumayyiz, serta menegaskan kewajiban nafkah ayah. Perbedaan terdapat pada detail implementasi, namun inti keduanya sama: memastikan anak tidak menjadi korban perceraian dan hak-hak mereka terpenuhi demi pertumbuhan dan perkembangan optimal. Hakim dalam memutus hak asuh mempertimbangkan kondisi psikologis anak, lingkungan, pendidikan, kesehatan, dan kemampuan finansial orang tua, selalu berlandaskan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Peran Ayah dalam Menjamin Nafkah Anak di Bawah Hak Asuh Ibu
9 Desember 2025
Copyright © 2025 Khilafah.id | Powered by Majalah Berita X